BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, jual beli online sangat diminati oleh khalayak, di mana pembeli memesan barang yang akan dibeli dari aplikasi online. Jual beli pesanan secara online seperti ini dalam fikih Islam disebut dengan akad salam.
Menurut syariat, akad salam ialah menjual suatu barang yang hanya ditetapkan sifatnya dalam tanggungan penjual. Akad salam dihukumi tidak sah kecuali dengan Ijab dan Qabul. Akad salam sah baik dengan cara kontan (dalam penyerahan barang pesanan) dan juga cara tempo. Jika akad tersebut dimutlakkan, maka status akadnya menjadi kontan.
Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, akad salam (pesanan) terhadap suatu barang bisa dianggap sah bila memenuhi lima syarat:
Pertama, barang yang dipesan bisa dibatasi sifat yang merupakan letak perbedaan maksud terhadap barang pesanan, sekira dengan penyebutan sifat itu bisa menghilangkan kesamaran (keserupaan). Dan dalam penyebutan sifat sifat, tidak didasarkan atas kelangkaan terhadap wujudnya barang pesanan, seperti memesan berlian yang besar dan memesan sapi beserta anak-anaknya.
Kedua, barang yang dipesan merupakan, jenis yang tidak bercampur dengan lainnya. Karena itu, salam dihukumi tidak sah terhadap barang yang bercampur dengan beberapa macam jenis campuran yang tidak dapat diketahui secara jelas. Jika dapat diketahui macam-macam yang mencampurinya, maka sah memesannya, seperti roti keju.
Ketiga, barang pesanan itu tidak terkena panasnya api yang dapat merubahnya, yakni barang tersebut dimasukkan ke dalam api untuk dimasak atau lainnya. Jika memasukkannya dalam api maka harus membedakan dan memisahkan barang itu dengan lainnya, semisal memisahkan pesanan madu dengan minyak sapi (sebab api di sini untuk memisahkan air susunya) maka hukum barang yang dipesan adalah sah.
Keempat, barang pesanan bukan merupakan perkara yang terlihat mata (saat akad), akan tetapi barang yang berstatus hutang (tanggungan bagi penjual). Jika barang yang dipesan sudah nyata, maka akad tersebut secara pasti bukan salam, dan juga tidak menjadi akad jual beli menurut pendapat yang lebih jelas.
Kelima, barang yang dipesan tidak dari tempat yang tertentu, seperti “aku pesan padamu dengan Dirham ini satu sha’ (empat mud/675 gram) beras dari tumpukan ini.
Kemudian, ada 8 syarat lain mengenai barang yang dipesan, yaitu:
Pertama, barang yang dipesan harus dirincikan jenis dan macamnya dengan sifat sifat yang dapat membedakan nilai harga barang. Seperti contoh; pakaian, hendaknya menyebutkan jenisnya, seperti kapas, katun atau sutra. Contoh lain dengan merincikan macamnya, seperti katun dari Irak. Perlu juga menyebutkan tentang panjang lebarnya, tebal tipisnya, halu,s dan kasar bahannya, dan hal hal yang lain yang dapat diqiyaskan dengan contoh-contoh tersebut.
Kedua, hendaknya ia menuturkan perkiraan barang yang dipesan dengan ukuran atau dari segi takaran di dalam barang yang ditakar, timbangannya dalam barang yang ditimbang, hitungannya dalam barang yang dihitung, ukuran hasta dalam barang yang diukur dengan hasta.
Ketiga, jika akad dengan penerimaan barang pesanan yang tempo, maka orang yang akad pesan itu hendaknya menuturkan batas waktunya. Seperti bulan ini (seumpama Syawal atau Dzulqo’dah). Jika menentukan dalam akad pesanan dengan datangnya seseorang umpamanya, maka akad tersebut tidak sah.
Keempat, barang yang dipesan harus berwujud dan dimiliki penjual saat akad. Artinya barang tersebut bisa diterimakan oleh penjual. Karena itu jika ia memesan barang yang tidak bisa ditemukan setelah sampai batas waktunya, seperti memesan kurma basah di musim kemarau, maka akad seperti ini tidak sah.
Kelima, menuturkan tempat penyerahan barang pesanan. Jika tempat yang dipergunakan mengerjakan transaksi tidak pantas untuk penyerahan (seperti penerimaan dilakukan di tengah-tengah hutan / laut misalnya). Atau tempat akad yang patut untuk penyerahan, tetapi untuk membawa barang tersebut ketempat penyerahan pasti memerlukan biaya. Kecuali jika akad pesan dan antar sudah satu paket.
Keenam, harga barang yang dipesan harus diketahui dengan kadarnya (jenis dan sifat nya).
Ketujuh, pemesan harus menyerahkan harga barang pesanan kepada penjual di tempat akad sebelum berpisah. Jika mereka berpisah sebelum menerima harga barang maka akad tersebut batal.
Kedelapan, akad harus masih berlangsung hingga barang yang dipesan sampai.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaski online atau akad salam bisa dikatakan sah.