Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Perbedaan Haji dan Umrah
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Haji dan umrah merupakan ibadah yang keduanya dilakukan dengan maksud mengunjungi kota Mekkah untuk menjalankan rukun-rukunnya. Namun, terdapat perbedaan antara haji dan umrah yang cukup mencolok. 

Setidaknya ada tiga poin besar yang membuat kedua ibadah ini berbeda. Perbedaan tersebut terbagi dalam rukun, hukum, dan waktu pelaksanaan haji. Lebih detailnya, simak perbedaan antara haji dan umrah adalah sebagai berikut:

Rukun Haji dan Umrah

Dalam pelaksanaanya, haji dan umrah memiliki beberapa rukun-rukun atau rangkaian ibadah yang berbeda. Sebagaimana yang disebutkan di berbagai literatur fikih, haji terdiri dari empat rukun dan tiga wajib haji. 

Sedangkan saat melakukan ibadah umrah, seseorang hanya perlu melaksanakan empat rukun saja. Salah satu keterangan yang menjelaskan tentang hal ini disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 20,

وأركان الحج أربعة: الإحرام مع النية والوقوف بعرفة والطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة وأركان العمرة اربعة الإحرام والطواف والسعي والحلق أو التقصير في أحد القولين، وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة: الإحرام من الميقات ورمي الجمار الثلاث والحلق

Artinya: “Rukun haji ada empat: ihram beserta niatnya, wukuf di Arafah, thawaf di Baitullah dan sa’i (berlari-lari kecil) dari bukit Safa ke bukit Marwah. Rukun umrah ada empat:  ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul (memotong atau memendekkan rambut) menurut salah satu pendapat. Sedangkan wajib haji adalah selain rukun yang telah disebutkan, yaitu ada tiga: ihram dari miqat, melempar tiga jumrah (ula, wustho, ‘aqabah), dan tahallul (memotong atau memendekkan rambut).”

Berdasarkan keterangan tersebut, setidaknya ada dua rangkaian ibadah yang menjadi pembeda antara kedua ibadah ini. Ibadah yang dimaksud adalah wukuf di Arafah dan melempar jumrah (batu) sebanyak tiga kali untuk jumrah ula, wustho dan ‘aqabah.

Baca Juga:  Bagaimana Shalat Rasulullah Sebelum Isra’ Mi’raj?

Hukum Haji dan Umrah

Semua ulama sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib. Karena sebagaimana yang sudah diketahui bahwa menunaikan ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap orang muslim yang mampu secara fisik dan finansial agar Islamnya sempurna. 

Sedangkan untuk hukum ibadah umrah, ulama masih berbeda pendapat apakah haji itu sunnah ataupun wajib. Kendati demikian, terlepas dari perbedaan ini, ulama sepakat bahwa baik haji maupun umrah hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup.

Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah

Waktu pelaksanaan haji hanya satu kali sepanjang tahun. Biasanya para jamaah mulai berdatangan sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah dan dan Dzulhijjah. Hal ini dikarenakan dalam rangkaian ibadah haji terdapat satu ibadah khusus yang harus dilakukan pada waktu tertentu, yaitu wukuf. Wukuf di Arafah harus dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga ibadah haji hanya bisa dilakukan satu kali sepanjang tahun.

Beda halnya dengan ibadah umrah. Pelaksanaan ibadah umrah tidak terikat dengan waktu tertentu. Ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja. Terlebih lagi rangkaian ibadah umrah relatif singkat. Umrah sangat bisa dilakukan berkali-kali tergantung pada kesempatan dan kemampuan para jamaahnya. 

Demikianlah beberapa perbedaan yang cukup mencolok yang menjadi pembeda antara ibadah haji dan umrah. Semoga baik penulis ataupun pembaca diberikan kesempatan untuk memenuhi panggilan Allah ini baik untuk melaksanakan kedua ibadah ini. Allahumma Aaaamiin

Semoga bermanfaat. 

Rekomendasi

Umrah dan Waktu Pelaksanaannya Umrah dan Waktu Pelaksanaannya

Pengertian Umrah dan Waktu Pelaksanaannya

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect