Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Tanpa Mukena? Perhatikan Lima Prinsip Ini Agar Shalat Tetap Sah

BincangMuslimah.Com – Mukena adalah salah satu dari deretan list barang yang wajib ada di tas perempuan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dari kita lupa membawanya atau mengandalkan mukena umum yang biasa disediakan di masjid atau mushalla. Jika sudah kepepet seperti ini, biasanya muslimah shalat tanpa mukena, tetapi cukup menggunakan pakaian yang ia kenakan. Apa sajakah prinsip dan aturan yang harus dipenuhi bagi yang tidak menggunakan mukena?

Pertama, memastikan pergelangan tangan tertutup dengan baik dan rapat. Banyak sekali dari muslimah ketika shalat dengan baju atau gamis biasa, tidak menutup pergelangan tangannya dengan baik. Padahal sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi ibn Umar Al-Jawi dalam Tausyih ‘Ala Ibn Qasim, bahwa pergelangan adalah daerah aurat yang wajib ditutup. Apabila lengan bajunya terbuka, maka bisa disiasati dengan menggunakan hand shock yang rapat dan menutupi pergelangan, sehingga ketika melakukan gerakan takbir, rukuk, dll tidak terlihat lengannya dari celah ujung lengan pakaian tersebut.

وعورة الحرة في الصلاة ماسوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين……

“Adapun auratnya perempuan merdeka dalam sholat adalah selain wajahnya, dan dua telapak tangannya baik yang punggung tangan atau telapak tangannya sampai ke dua pergelangan tangan…”

Kedua, menggunakan kaos kaki khusus shalat yang suci dan bersih. Selain menutup aurat, kewajiban yang harus dipastikan adalah kesucian dan kebersihan pakaian yang kita kenakan. Oleh sebab itu, kaos kaki yang sudah digunakan seharian dalam perjalanan tidak cukup kuat untuk digunakan dalam shalat. Lebih baik dan diusahakan menggunakan kaos kaki yang sudah bersih dari kotoran ataupun najis yang menempel.

Ketiga, pakaian yang digunakan (kerudung, gamis, pakaian, dan rok) menutupi seluruh bagian, tidak transparan, dan tidak menunjukkan lekukan-lekukan tubuh. Ini merupakan prinsip dasar yang wajib dilaksanakan tidak hanya ketika shalat, tetapi juga dalam berpakaian sehari-hari. Nabi Muhammad bersabda dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim/2128 sebagai berikut,

Baca Juga:  Bolehkah Ibu Memandikan Jenazah Anak Lelakinya?

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»

Artinya: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”

Keempat, bagian bawah gamis atau rok menutupi anggota badan saat sujud. Ini juga bagian penting yang perlu diperhatikan. Menutup aurat tidak cukup ketika seseorang dalam keadaan berdiri, tetapi juga pada saat rukuk dan sujud. Jadi, jika ketika shalat menggunakan pakaian yang terdiri dari baju dan rok, pastikan bahwa baju kita tidak akan terbuka baik di bagian depan (perut, dada, dan sekitarnya), ataupun bagian belakang (punggung dan sekitarnya). Begitu juga bagian bawah rok dan ujung gamis yang jika seseorang rukuk atau sujud, akan tersingkap bagian-bagaian kaki dan anggota tubuh lainnya. Masih dalam kitab yang sama, Syekh Nwawi Al-Bantani berpendapat;

(والثاني: ستر العورة عند القدرة) ولو عن نفسه من أعلاها وجوانبها بحيث لاترى من ذلك لا من أسفلها وان رويت بالفعل، ولا فرق في ذلك بين الذكر وغيره…..

(Syarat) yang Kedua: Menutup aurat ketika mampu meskipun dari dirinya sendiri, yaitu dari sisi atas dan samping bagian yang sekiranya aurat itu tidak terlihat dari bawah sekalipun terlihat karena gerakan dalam sholat. Dan tidak ada perbedaan pemberlakuan tersebut di antara laki-laki dan lainnya”

Kelima, memastikan seluruh pakaian dan tempat sholat suci dan bersih. Yaitu tidak menggunakan pakaian yang sudah jelas-jelas najis dan kotor baik. Sederhananya, shalat adalah saat di mana pertemuan, dan interaksi kita kepada Allah, maka persembahkanlah pakaian terbaikmu di hadapan-Nya.

Baca Juga:  Beda Pendapat Bacaan Basmalah Al-Fatihah dalam Shalat

Demikianlah lima hal dasar yang perlu diperhatikan seorang muslimah saat shalat tanpa mukena. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect