Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Bagian Anggota Wudhu yang Sering Disepelekan Muslimah

tingkatan bersuci

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan ritual pendahulu yang harus dilakukan setiap umat Islam dalam melaksanakan shalat. Keabsahan wudhu menjadi salah satu penyebab keabsahan shalat. Bisa dikatakan, jika wudhunya saja tidak sah karena beberapa anggota wudhu tidak terbasuh dengan benar, maka secara otomatis shalatnya pun tidak sah. Ini disebabkan karena wudhu adalah bagian yang tak terpisahkan dari rangkaian shalat.

Dalam kondisi tertentu, berwudhu bagi muslimah adalah tantangan tersendiri. Mereka harus membuka segala atribut seperti kerudung, handshock, kaos kaki, ataupun ciput untuk berwudhu dengan sempurna. Selain itu, bagi muslimah yang berpakaian tertutup harus menyingsingkan kedua lengan tangan, celana, atau rok agar dapat berwudhu dengan sempurna. Tidak sedikit yang berwudhu dengan jurus asal basah atau asal tertib sehingga terdapat beberapa bagian anggota wudhu  yang rentan tertinggal. Apa sajakah itu?

Pertama, membasuh muka, terutama bagian batas-batas wajah. Membasuh muka merupakan rukun wudhu yang harus dipenuhi secara merata, terutama batas-batas wajah. Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa yang dinamakan wajah adalah

  جميع الوجه وحده طولا ما بين منابت شعر الرأس غالبا واخر اللحيين وهما العظمان اللذان ينبت عليهما الأسنان السفلى يجتمع مقدمها فى الذقن ومؤخرهما فى الأذن وحده عرضا مابين الأذنين

“Seluruh tempat tumbuhnya rambut yang memanjang sampai ujung jenggot. Yaitu ditandainya dua tulang yang ditumbuhi gigi-gigi bawah yang terkumpul pada dagu di depan. Adapaun tempat akhirnya adalah bagian memanjang wajah di antara dua telinga.”

Kedua, bagian ujung siku-siku kedua lengan tangan. Bagian ini merupakan bagaian yang agak sulit dijangkau bagi yang memakai baju lengan panjang. Namun demikian, ini bukanlah alasan yang menjadikan kebolehan seseorang meninggalkan kewajiban batasan tersebut sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 6

Baca Juga:  Dua Prinsip Menikah dalam Pandangan Ibnu ‘Asyur

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah datang waktu kalian menegakkan sholat, maka basuhlah wajah kalian, dan kedua tangan kalian sampai ke siku-siku.

Ayat di atas menunjukkan kewajiban membasuh sampai ke siku. Bahkan terdapat kaidah fikih yang mengatakan Ma laa yatimmul wajib illa bihi, fahua wajib, yaitu sesuatu yang tidak sempurna kewajibannya kecuali dengannya, maka hukumnya wajib. Maksudnya adalah, karena membasuh tangan sampai siku itu menjadi kebasahan dalam gerakan wudhu, maka wajib untuk membasuh siku tersebut. Sehingga dalam hal ini, melebihi siku itu justru lebih baik untuk menghindari ketidak sampaian sampainya air ke siku.

Ketiga, bagian tumit kaki. Batasan kewajiban membasuh kaki adalah mata kaki sebagaimana dalam QS. Al-Maidah ayat 6. Akan tetapi bukan berarti bagian tumit (belakang kaki) tidak masuk dalam wilayah ini. Nabi Muhammad saw bahkan menghimbau para sahabatnya untuk waspada dengan tumit-tumit mereka pada saat membasuh kaki.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: تَخَلَّفَ عَنَّا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا فَأَدْرَكَنَا – وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ – وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ» مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا

Artinya: Dari Abdillah ibn Umar; kami tertinggal dari nabi Muhammad dalam suatu perjalanan, dan kemudian kami bertemu, dan kami telah terbebani (perintah) shalat. Kami kemudian berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami. Nabi kemudian memanggil kami dengan suara lantang “celakalah bagi tumit-tumit yang berada di neraka” beliau berkata demikian dua atau tiga kali(HR. Bukhari).

Hadis di atas mengisyaratkan pentingnya membasuh bagian tumit sebagai kesempurnaan dalam wudhu. Oleh sebab itu, memperhatikan bagian-bagian remeh di antara anggota wudhu itu sangat penting terhadap keabsahan wudhu. Dalam hal ini, bagi yang memiliki fisik sempurna, tidak ada alasan untuk meninggalkan bagian tersebut dengan alasan pakaian, atau alasan lain seperti tidak mau ribet, takut basah, dll. Wallahu A’lam Bis Shawab

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect