Ikuti Kami

Subscribe

Ibadah

Bolehkah Menangis saat Shalat?

Kesalahan Perempuan Memakai Mukena

BincangMuslimah.Com – Sebagai manusia, menangis adalah hal yang wajar. Entah saat sedih ataupun bahagia. Terkadang hal ini terjadi pada perempuan yang sedang menangis dan tak kuasa membendung air matanya. Hal tersebut terjadi pada saat ia akan melaksanakan shalat ataupun saat dalam shalat. Lalu bagaimanakah hukum shalatnya? Bolehkan menangis saat shalat? Batalkah?

Perlu diketahui bahwa salah satu hal yang membatalkan shalat adalah berbicara saat shalat selain ayat Al-Quran dan dzikir. Batasannya yakni jika kita mengeluarkan suara dua huruf hijaiyah atau lebih. Seperti “ana” yang terdiri dari huruf “a” dan “na”. atau “qi” yang artinya “jagalah”. Rasulullah dalam hadits riwayat Muslim menjelaskan.

إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس

Sesungguhnya Shalat ini sama sekali tidak patut ketika didalamnya terdapat perkataan manusia” (HR. Muslim)

Sehingga perkataan tersebut (dua atau lebih huruf hijaiyah yang memang menjadi standar pelafalan bahasa Arab) dapat membatalkan shalat. Lalu bagaimanakah dengan menangis saat shalat? yang terkadang muncul huruf-huruf hijaiyah bukan dari perkataan yang sengaja diucapkan dalam bentuk pembicaraan.

Ada perbedaan pendapat menurut para ulama Syafi’iyah menanggapi apakah menangis termasuk bentuk perkataan atau tidak. Pendapat pertama yakni pendapat yang paling kuat menjelaskan bahwa menangis termasuk jenis perkataan.

Sehingga, jika pada saat seseorang menangis dan muncul dua atau lebih huruf hijaiyah, maka hukum shalatnya adalah batal. Sedangkan jika saat seseorang menangis hanya sebatas mengalir air matanya saja atau hanya muncul suara yang samar (tidak terkandung dua huruf hijaiyah di dalamnya), maka shalatnya tetap dihukumi sah.

Menurut pendapat yang kedua bahwa menangis bukan merupakan bagian dari jenis perkataan. Sehingga, saat seseorang menangis dalam shalatnya, maka shalat tersebut tetap dihukumi sah. Hal tersebut mencakup tentang bagaimanapun tangisannya. Pada kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, Juz 2, halaman 499 dijelaskan tentang perbedaan pandangan tersebut secara jelas dan tegas.

(والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ،
والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام“

Menurut pendapat yang paling benar (qaul ashah) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, jika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka hal tersebut dapat membatalkan shalat; (sedangkan) jika tidak tampak, maka shalatnya tetap sah (tidak batal). Pendapat kedua berpandangan bahwa hal-hal tersebut (berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup) tidak membatalkan secara mutlak. Sebab (hal tersebut) bukan merupakan bagian dari jenis perkataan” (Syihabuddin al-Qulyubi dan Ahmad al-Barlasi ‘Umairah, Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, Juz 2, hal. 499)

Sehingga kesimpulannya bahwa para ulama Syafi’iyah berbeda pandangan dalam menyikapi hukum menangis saat shalat. Menurut pendapat terkuat (qaul ashah) bahwa menangis dapat membatalkan shalat. Hal tersebut jika seseorang menampakkan dua huruf hijaiyah dari tangisannya. Bila tidak nampak kata-kata yang terucap tentu tidak ada masalah. Sehingga tidak membatalkan shalat.

Sedangkan menurut pendapat muqabil al-ashah (pembanding qaul ashah) bahwa secara mutlak, menangis tidak membatalkan shalat. Perbedaan pendapat tersebut boleh sama sama diamalkan. Karena perbedaan pendapat merupakan hal biasa yang terjadi diantara para ulama dalam menyikapi berbagai hukum.

Wallahu a’lam bisshawaab

Rekomendasi

khutbah ied wajib didengarkan khutbah ied wajib didengarkan

Apakah Khutbah Shalat Ied Wajib Didengarkan?

sebelas perkara membatalkan shalat sebelas perkara membatalkan shalat

Sebelas Perkara yang Membatalkan Shalat

Keutamaan Menikahi Gadis ghazali Keutamaan Menikahi Gadis ghazali

Keutamaan Menikahi Gadis atau Orang yang Belum Pernah Menikah Menurut Imam Ghazali

fans k-pop larangan fanatik fans k-pop larangan fanatik

Ramai Kegaduhan Fans K-POP di Space Twitter, Ini Larangan Fanatik dalam Islam

Novita Indah Pratiwi
Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Kajian

kriteria hewan kurban islam kriteria hewan kurban islam

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Kajian

Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali Merahasiakan Sedekah Menurut Al-Ghazali

Keutamaan Merahasiakan Sedekah Menurut Imam Ghazali

Kajian

Ternyata Seorang Perempuan Bisa Menjadi Wali Nikah

Kajian

melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

Empat Cara Melamar Perempuan Sesuai Sunnah Rasulullah

Muslimah Daily

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

Connect