Ikuti Kami

Ibadah

Sepuluh Kesunnahan dalam Berwudu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wudu merupakan syarat yang harus dilakukan sebelum shalat, thawaf, menyentuh dan membawa Alquran. Agar wudu yang kita lakukan sempurna, kita juga harus melakukan kesunnahan-kesunnahan dalam berwudu. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa terdapat sepuluh kesunnahan dalam berwudu, di antaranya:

Pertama, membaca basmalah pada permulaan wudu. Paling sedikit membaca بسم لله dan lengkapnya بسم الله الرحمن الرحيم. Apabila seseorang meninggalkan basmalah dalam permulaan wudu (meskipun dengan disengaja), maka boleh membacanya ditengah-tengah. Apabila sudah selesai wudu dan belum membaca basmalah maka tidak perlu membacanya.

Kedua, membasuh dua telapak tangan sampai pergelangan sebelum berkumur. Jika ia ragu atas suci nya kedua telapak tangannya, maka disunnahkan membasuhnya tiga kali sebelum memasukkannya kedalam wadah yang memuat air kurang dari dua qullah. Jika ia tidak membasuhnya maka makruh baginya memasukkan kedua telapak tangannya kedalam wadah air.

Ketiga, berkumur setelah membasuh telapak tangan. Pokok kesunnahan dalam berkumur bisa dengan memasukkan air kedalam mulut, baik dengan memutar mutar air didalamnya atau tidak. Jika inginkan kesempurnaan, maka hendaknya memuntahkan air tersebut. Memasukkan air kedalam hidung (استنشاق) lalu mengeluarkannya, dilakukan setelah berkumur.

Keempat, menyapu seluruh kepala. Atau meratakan kepala dengan usapan. Sedangkan mengusap sebagian kepala adalah wajib. Apabila seseorang tidak melepas (menanggalkan) sesuatu yang berada di kepalanya, seperti surban dan lainnya, maka hendaknya menyempurnakan usapan diatas surban tersebut.

Kelima, mengusap seluruh dua telinga, yaitu bagian luar dan dalamnya dengan menggunakan air yang baru bukan air bekas basuhan kepala. Tata cara pengusapan dua telinga dengan cara memasukkan ujung jari telunjuk kelubang telinga dan menggerak- gerakannya pada lipatan- lipatan telinga, lalu menggerakkan ibu jari pada bagian luar telinga, selanjutnya menempelkan kedua telapak tangan yang dibasahi pada kedua telinga, tujuannya untuk memperjelas perantaraan ucapan.

Baca Juga:  Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Jamaah

Keenam, membasuh sela-sela rambut jenggot lelaki yang tebal. Sedangkan jenggot tipis, maka membasuh sela-sela hukumnya wajib. Dengan cara memasukkan jari jemarinya di bagian bawah rambut jenggot yang menempel di kulit.

Ketujuh, membasuh sela-sela jari jemari dua tangan dan kaki, apabila air bisa sampai dengan tanpa membasuh sela-sela. Jika air tidak bisa sampai ke kaki kecuali dengan membasuh sela-sela, maka membasuh sela-sela hukumnya wajib, seperti ada jari yang rapat. Dan bila tidak mudah melakukannya, sebab jari jemari tersebut berhimpitan maka hukumnya haram merobek guna untuk membasuh sela-selanya.

Adapun cara membasuh sela-sela jari kedua tangan yaitu dengan cara berpanca. Sedangkan cara membasuh sela-sela jari kedua kaki, yaitu memulai dengan jari kelingking tangan kiri dari bawah kaki bagian kelingking kaki kanan dan diakhiri pada jari kelingking kaki kiri.

Kedelapan, mendahulukan anggota kanan, yaitu pada kedua tangan dan kakinya, dari pada anggota kiri. Adapun dua anggota yang mudah dibasuh bersamaan, seperti dua pipi, maka tidak disunnahkan mendahulukan anggota kanan, namun membasuhnya secara bersamaan.

Kesembilan, bersuci itu Sunnah mengulang tiga kali (mengulang tiga kali pada anggota yang dibasuh dan diusap).

Kesepuluh, terus-menerus, dengan istilah lain تتابع، yaitu dalam membasuh atau mengusap dua anggota tidak terjadi pemisahan atau jeda yang lama.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Pola Asuh Terhadap Orang Tua yang Sudah Lansia

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect