BincangMuslimah.Com – Shalat tarawih merupakan salah satu serangkaian ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengisi kemuliaan bulan Ramadan. Nabi saw. bersabda, “siapa yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Shalat tarawih boleh dilakukan sendirian, tetapi lebih baik dilaksanakan dengan berjamaah. Maka, tidak heran jika masjid-masjid setiap bulan Ramadan akan lebih ramai dibanding bulan lainnya karena dipenuhi dengan jemaah yang hendak melaksanakan shalat tarawih bersama. Jemaah yang berdatangan pun beragam mulai dari anak-anak yang masih belajar shalat, remaja, dewasa hingga orang tua.
Jemaah pun tidak hanya terdiri dari laki-laki saja, perempuan banyak yang berbondong-bondong mendatangi masjid untuk melaksanakan shalat tarawih bersama. Lalu, apa hukumnya perempuan melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid? Mana yang lebih baik bagi perempuan, shalat tarawih di rumah atau masjid?
Imam Muslim di dalam kitab Shahih telah mengumpulkan hadis-hadis shahih Nabi saw. tentang keluarnya perempuan ke masjid. Tetapi di dalam hadis-hadis tersebut, ada hadis Nabi saw. yang membolehkan, ada pula yang melarangnya.
Adapun hadis yang membolehkan perempuan keluar ke masjid adalah riwayat dari Abdullah bin Umar ia berkata, “aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu melarang kaum perempuanmu ke masjid apabila mereka meminta izin kepadamu untuk itu.” Bilal bin Abdullah. Lanjut Rawi, berkata, “demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka (pergi ke masjid).”
Rawi, Salim bin Abdillah mengatakan, “Abdullah (Ibnu Umar) mendatangi Bilal lalu mencaci makinya dengan ucapan yang buruk yang belum pernah aku dengar sebelumnya. ia berkata: “Aku mengabarkan kamu dari Rasulullah saw, sedangkan kamu mengatakan, “demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka.” (HR. Muslim).
Di dalam hadis tersebut, Abdullah bin Umar sangatlah memegang teguh pada sabda Nabi saw. yang membolehkan perempuan keluar ke masjid. Bahkan ia tidak segan-segan menegur dengan teguran yang keras kepada Bilal bin Abdillah yang melarang perempuan ke masjid.
Sedangkan hadis yang melarang perempuan keluar ke masjid adalah riwayat Aisyah ra. istri Nabi Saw.: “Seandainya Rasulullah saw. melihat apa yang terjadi pada kaum perempuan, maka beliau akan melarang mereka pergi ke masjid, sebagaimana dilarangnya kaum perempuan Bani Israil.” (HR, Muslim).
Pendapat Aisyah ra. dalam hadis tersebut sama dengan Bilal bin Abdullah yang melarang perempuan pergi ke masjid. Padahal di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar tersebut jelas sekali bahwa Rasulullah saw. memperbolehkan perempuan pergi ke masjid.
Tampaknya pendapat Aisyah ra, dan Bilal bin Abdullah ini mengacu pada hadis-hadis lain yang menyebutkan illat atau alasan dilarangnya perempuan keluar masjid.
Adapun hadis-hadis lain yang mencantumkan illat/alasan dilarangnya perempuan ke masjid adalah riwayat Zainab bin Al Tsaqafiyah yang mengabarkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, “jika seseorang dari kamu mendatangi shalat Isya’, maka janganlah memakai parfum pada malam itu.” (HR. Muslim). Selain itu terdapat juga riwayat dari Abu Hurairah ra. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja perempuan yang memakai parfum, maka janganlah kalian shalat isya’ berjamaah bersama kami.” (HR. Muslim).
Berdasarkan hal ini, maka sejatinya hadis antara Abdullah bin Umar dan hadisnya Aisyah serta pendapatnya Bilal bin Abdullah tidaklah saling kontradiktif. Oleh karena itu, Imam Muslim di dalam bab ini memberikan judul Babu Khurujin Nisa’ Ilal Masajid Idza Lam Yartatib alaihi Fitnah Wa Annaha La Takhruj Muthayyibah. (Bab keluarnya Perempuan ke masjid-masjid jika tidak menimbulkan fitnah dan Sungguh ia keluar tanpa memakai parfum).
Imam Nawawi di dalam syarah Shahih Muslim juga memberikan penjelasannya bahwa perempuan itu boleh pergi ke masjid tetapi dengan beberapa syarat.
Yakni, tidak memakai parfum, tidak berhias, tidak memakai perhiasan yang bisa didengar suaranya, tidak memakai pakaian yang mencolok, tidak bercampur dengan laki-laki, bukan seorang gadis dan tidak ada fitnah-fitnah lainnya. Meski dalam pandangan Imam Nawawi, masih ada pendapat yang menarasikan bahwa perempuan, dalam artian ini adalah gadis, merupakan sumber fitnah.
Jadi, boleh bagi perempuan keluar ke masjid untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid secara berjama’ah dengan syarat-syarat tersebut. Wallahu A’lam bis Shawab.
Editor: Zahrotun Nafisah
*Artikel ini pernah dimuat oleh BincangSyariah.Com