BincangMuslimah.Com- Suasana mudik lebaran sudah mulai terlihat di dekat tanggal cuti bersama pada 18-27 Maret 2026. Pantauan arus lalu lintas menjadi berita di berbagai saluran televisi nasional.
Banyak umat Islam yang harus melalui perjalanan panjang untuk sampai ke kampung halaman untuk merayakan idul fitri bersama keluarga. Perjalanan yang melelahkan tentu bukan alasan untuk meningalkan sala; termasuk ketika tidak menemukan tempat salat, atau saat terjebak kemacetan. Berikut adalah panduan agar umat Islam tetap menjalankan salat lima waktu ketika dalam perjalanan mudik.
Rukhsah Salat saat Perjalanan Jauh
Islam merupakan agama yang penuh rahmah. Dalam beberapa kondisi darurat, ajar agama tidak berlaku ketat seperti aturan umumnya. Islam mengenal konsep rukhsah (keringanan) dalam beribadah, termasuk dalam salat.
Tujuan adanya rukhsah adalah untuk mengurangi beban (masyaqqah) dalam ibadah umat muslim. Agar tetap bisa melaksanakan ibadah dalam segala situasi tanpa harus meninggalkan dan tanpa membahayakan jiwa. Adapun adanya rukhsah harus memiliki alasan syar’i (uzur) seperti perjalanan (safar), sakit, lupa, atau ketidaktahuan.
Terkait salat ketika dalam perjalanan, ada beberapa macam rukhsah-nya. Yaitu melaksanakan salat Jama’ (menggabungkan dua salat fardhu), qashar salat (meringkas raka’at salat), dan salat dalam kendaraan (lihurmatil waqtu)
Adapun salah satu dalil rukhsah salat terdapat pada Qs. An-Nisa’ ayat 101:
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ
“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Tatacara Jamak dan Qashar Salat
Salat jamak artinya mengumpulkan dua salat fardhu dan mengerjakannya dalam satu waktu. Misalnya salat dhuhur dengan ashar, dan salat maghrib dengan isya’. Terdapat dua macam salat jamak, yaitu jamak taqdim yang artinya mengerjakan dua salat di waktu salat yang awal dan jamak ta’khir yang artinya mengerjakan dua salat di waktu salat yang akhir.
Salat jamak dan qashar memiliki ketentuan utama yang sama, yaitu :
- Sedang dalam perjalanan jauh, sekurang-kurangnya 80 km menurut mayoritas ahli hadis. Sedangkan sebagian ulama seperti Imam Ahmad, Abu Dawud, Imam Muslim berpendapat perjalanan jauh tersebut ukurannya 3 farsakh (25,92 km).
- Perjalanan jauh tersebut bukan perjalanan maksiat atau terlarang.
- Shalat yang diqashar adalah shalat ada’an (yang dikerjakan pada waktunya saat itu), bukan shalat qadha’ (karena kelalaian).
- untuk salat qashat salat yang dapat diringkas adalah salat yang terdiri dari empat rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya)
- Perjalanan masih berlangsung sampai terlaksananya shalat
Tidak bermakmum pada orang yang mukim (penduduk asli) - Berniat sebelum takbiratul iharam
Adapun niat-nya salat jamak taqdim adalah :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”.
Sedangkan niat salat jamak ta’khir adalah :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Adapun niat salat qashar adalah :
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Saya shalat fardhu Dzuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Sedangkan niat salat jamak dan qashar sekaligus adalah :
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak takdim karena Allah Taala.”
Lafaz-lafaz niat di atas dapat menyesuakan pada salat yang sedang dilaksanakan.
Ketika Terjebak Macet dan Melewati Beberapa Waktu Salat
Saat musim mudik lebaran, sering terjadi penumpukan pengguna jalan yang menyebabkan kemacetan di sejumlah titik. Dalam kasus ini, masalah cara pemudik salat bukan hanya tentang jarak yang memiliki solusi rukhsah jamak dan qashar salat. Pemudik yang terjebak kemacetan panjang dan melewati beberapa waktu salat memiliki permasalahan yang berbeda.
Jika dalam kondisi seperti ini, tidak memungkinkan salat jamak karena tidak sampai pada tempat salat, sementara waktu shalat hampir habis atau bahkan tidak bisa berwudhu secara sempurna, maka di sinilah berlakunya Shalat Lihurmatil Waqtu. Salat ini untuk menghormati waktu dan membuat seorang muslim tidak meninggalkan salat dengan sengaja. Adapun contoh niat salatnya adalah :
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Saya niat shalat Zuhur empat rakaat sebab menghormat waktu karena Allah ta’ala.”
Salat lihurmatil waqtu wajib untuk melaksanakan rukun dan syarat-syarat shalat yang mampu ia lakukan. Misalnya, menutup aurat, wudhu tau mengganti dengan tayamum, dan salat dengan posisi duduk. Sedangkan yang tidak mampu dilakukan misalnya menghadap kiblat, maka menjadi suatu hal yang ditoleransi. Catatan pentingnya adalah, saat sudah sampai tujuan, wajib mengganti (qadha) salat yang ditunaikan dengan lihurmatil waqtu.
Dengan memahami ketentuan rukhsah salat dalam perjalanan, maka setiap umat muslim perjalanan arus mudik dan balik dalam rangka hari raya, hendaknya mengikuti aturan yang sudah ada. Perjalanan jauh dan penuh tantangan bukan alasan untuk mengabaikan bahkan meninggalkan kewajiban; mengingat salat adalah tiang agama Islam.
Rekomendasi