Ikuti Kami

Ibadah

Mendahulukan Orang Lain Dalam Beribadah? Begini Hukumnya!

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, tepatnya di pulau Jawa, sangat mempertahankan tradisi menghargai yang lebih tua. Mulai dari menunduk ketika melintas di depannya, menggunakan bahasa yang sopa dan santun, mendahulukan saat dalam antrian, bahkan ketika salat di masjid, banyak pemuda yang memberikan kesempatan kepada yang lebih tua untuk mengisi saf kosong di depannya. Jika melihat dari aspek sosial, ini merupakan hal yang baik. Namun, jika dari aspek ibadah, ini berbanding terbalik.

Lalu, bagaimana hukum mendahulukan orang lain dalam beribadah?

Dalam permasalahan mendahulukan orang lain dalam ibadah, ulama merumuskan kaidah fikih dengan landasan untuk dua konteks yang berbeda.

الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ

Artinya: mendahulukan orang lain dalam beribadah merupakan tindakan yang makruh, sedangkan dalam selain ibadah merupakan tindakan yang dianjurkan. “As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadhair, halaman 116”

Landasan Dasar Kaidah

Kaidah ini memiliki dua landasan, satu untuk konteks ibadah dan satu lagi selain ibadah. Dalam konteks ibadah, menggunakan dalil hadis yang menceritakan bahwa nabi memerintahkan para sahabat yang terlambat saat salat untuk maju dan mengisi saf di depannya. Hadis tersebut berbunyi;

‌أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى فِى أَصْحَابِهِ تَأَخُّراً فَقَالَ لَهُمْ: تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ‌لَا ‌يَزَالُ ‌قَوْمٌ ‌يَتَأَخَّرُونَ ‌حَتَّى ‌يُؤَخِّرَهُمُ ‌اللَّهُ

Sedangkan dalil untuk permasalahan selain ibadah adalah firman Allah yang berbunyi;

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Artinya: Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada diri sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak. “Al-Hasyr ayat 9”

Penerapan Kaidah

Dalam permasalahan shalat jamaah, berada di saf paling depan memiliki keutamaan yang amat besar daripada berada di selain saf pertama. Jika kita mendapati ada tempat yang kosong di depan, maka hendaknya kita yang mengisi, bukan malah mendahulukan orang lain. Begitu juga dalam permasalahan air suci dan menutup aurat, lebih baik kita mendahulukan diri kita sendiri untuk menggunakan air dan menutup aurat. Imam Izzuddin berkata

Baca Juga:  Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

لِأَنَّ الْغَرَضَ بِالْعِبَادَاتِ: التَّعْظِيمُ، وَالْإِجْلَالُ. فَمَنْ آثَرَ بِهِ، فَقَدْ تَرَكَ إجْلَالَ اللَهِ وَتَعْظِيمِهِ

Artinya: (dalam permasalahan saf, air dan menutup aurat tidak dianjurkan mendahulukan orang lain) karena tujuan beribadah adalah mengagungkan dan memuliakan Allah. Maka, barang siapa yang mendahulukan orang lain, sama halnya dengan dia meninggalkan untuk mengagungkan dan memuliakan Allah. “Imam Abdullah, Idhah Al-Qawaid Al-Fikhiyah, halaman 42”

Contoh lainnya seperti penjelasan Imam An-Nawawi dalam pembahasan salat Jumat.

لَا يُقَامُ أَحَدٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لِيُجْلَسَ فِي مَوْضِعِهِ، فَإِنْ قَامَ بِاخْتِيَارِهِ، لَمْ يُكْرَه، فَإِنْ انْتَقَلَ إلَى أَبْعَدَ مِنْ الْإِمَامِ كُرِهَ

Artinya: tidaklah seseorang diperintahkan untuk berdiri dari tempat duduknya supaya bisa menempati tempanya, ketika orang tersebut berdiri atas kehendaknya, maka tidak ada kemakruhan, dan seandainya dia berpindah ke tempat yang lebih jauh dari imam (salat) maka hukumnya makruh. “Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazab

Dari contoh ini, hukum makruh terjadi ketika orang tersebut berpindah ke tempat yang lebih jauh dari imam, hal ini karena termasuk dalam tindakan mendahulukan orang lain dalam ibadah. Karena jika orang tersebut pindah ke tempat yang lebih jauh sama halnya dia memberi kesempatan orang lain untuk mendapatkan tempat yang lebih dekat kepada imam.

Pengecualian Kaidah

Dalam pembahasan ini, Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwa ada satu permasalahan yang mana secara konsep mendahulukan orang lain namun bukan tindakan kemakruhan.

مَنْ جَاءَ وَلَمْ يَجِدْ فِي الصَّفِّ فُرْجَةً، فَإِنَّهُ يَجُرُّ شَخْصًا بَعْدَ الْإِحْرَام، وَيُنْدَبُ لِلْمَجْرُورِ أَنْ يُسَاعِدَهُ

Artinya: ada seseorang yang datang dan tidak menemukan saf kosong di depannya (dia harus melakukan salat di saf baru sendirian), maka dia boleh menarik satu makmu di depannya untuk menemaninya di saf baru. Dan disunahkan bagi orang yang ditarik tersebut untuk membantu (salat di saf baru bersama orang yang baru datang). “Imam As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadhair halaman 117”

Baca Juga:  Cara-Cara Mengingatkan Imam Salat yang Lupa atau Keliru

Jika mengikuti kaidah, seharusnya orang yang ditarik tersebut lebih baik mempertahankan posisinya, jika tidak demikian, dia telah mendahulukan orang lain. Tetapi dalam konteks ini, malah sunah bagi orang yang ditarik untuk menemani orang yang baru datang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect