Ikuti Kami

Ibadah

Mendahulukan Orang Lain Dalam Beribadah? Begini Hukumnya!

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, tepatnya di pulau Jawa, sangat mempertahankan tradisi menghargai yang lebih tua. Mulai dari menunduk ketika melintas di depannya, menggunakan bahasa yang sopa dan santun, mendahulukan saat dalam antrian, bahkan ketika salat di masjid, banyak pemuda yang memberikan kesempatan kepada yang lebih tua untuk mengisi saf kosong di depannya. Jika melihat dari aspek sosial, ini merupakan hal yang baik. Namun, jika dari aspek ibadah, ini berbanding terbalik.

Lalu, bagaimana hukum mendahulukan orang lain dalam beribadah?

Dalam permasalahan mendahulukan orang lain dalam ibadah, ulama merumuskan kaidah fikih dengan landasan untuk dua konteks yang berbeda.

الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ

Artinya: mendahulukan orang lain dalam beribadah merupakan tindakan yang makruh, sedangkan dalam selain ibadah merupakan tindakan yang dianjurkan. “As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadhair, halaman 116”

Landasan Dasar Kaidah

Kaidah ini memiliki dua landasan, satu untuk konteks ibadah dan satu lagi selain ibadah. Dalam konteks ibadah, menggunakan dalil hadis yang menceritakan bahwa nabi memerintahkan para sahabat yang terlambat saat salat untuk maju dan mengisi saf di depannya. Hadis tersebut berbunyi;

‌أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى فِى أَصْحَابِهِ تَأَخُّراً فَقَالَ لَهُمْ: تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ ‌لَا ‌يَزَالُ ‌قَوْمٌ ‌يَتَأَخَّرُونَ ‌حَتَّى ‌يُؤَخِّرَهُمُ ‌اللَّهُ

Sedangkan dalil untuk permasalahan selain ibadah adalah firman Allah yang berbunyi;

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Artinya: Mereka mengutamakan (Muhajirin) daripada diri sendiri meskipun mempunyai keperluan yang mendesak. “Al-Hasyr ayat 9”

Penerapan Kaidah

Dalam permasalahan shalat jamaah, berada di saf paling depan memiliki keutamaan yang amat besar daripada berada di selain saf pertama. Jika kita mendapati ada tempat yang kosong di depan, maka hendaknya kita yang mengisi, bukan malah mendahulukan orang lain. Begitu juga dalam permasalahan air suci dan menutup aurat, lebih baik kita mendahulukan diri kita sendiri untuk menggunakan air dan menutup aurat. Imam Izzuddin berkata

Baca Juga:  Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam

لِأَنَّ الْغَرَضَ بِالْعِبَادَاتِ: التَّعْظِيمُ، وَالْإِجْلَالُ. فَمَنْ آثَرَ بِهِ، فَقَدْ تَرَكَ إجْلَالَ اللَهِ وَتَعْظِيمِهِ

Artinya: (dalam permasalahan saf, air dan menutup aurat tidak dianjurkan mendahulukan orang lain) karena tujuan beribadah adalah mengagungkan dan memuliakan Allah. Maka, barang siapa yang mendahulukan orang lain, sama halnya dengan dia meninggalkan untuk mengagungkan dan memuliakan Allah. “Imam Abdullah, Idhah Al-Qawaid Al-Fikhiyah, halaman 42”

Contoh lainnya seperti penjelasan Imam An-Nawawi dalam pembahasan salat Jumat.

لَا يُقَامُ أَحَدٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لِيُجْلَسَ فِي مَوْضِعِهِ، فَإِنْ قَامَ بِاخْتِيَارِهِ، لَمْ يُكْرَه، فَإِنْ انْتَقَلَ إلَى أَبْعَدَ مِنْ الْإِمَامِ كُرِهَ

Artinya: tidaklah seseorang diperintahkan untuk berdiri dari tempat duduknya supaya bisa menempati tempanya, ketika orang tersebut berdiri atas kehendaknya, maka tidak ada kemakruhan, dan seandainya dia berpindah ke tempat yang lebih jauh dari imam (salat) maka hukumnya makruh. “Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazab

Dari contoh ini, hukum makruh terjadi ketika orang tersebut berpindah ke tempat yang lebih jauh dari imam, hal ini karena termasuk dalam tindakan mendahulukan orang lain dalam ibadah. Karena jika orang tersebut pindah ke tempat yang lebih jauh sama halnya dia memberi kesempatan orang lain untuk mendapatkan tempat yang lebih dekat kepada imam.

Pengecualian Kaidah

Dalam pembahasan ini, Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwa ada satu permasalahan yang mana secara konsep mendahulukan orang lain namun bukan tindakan kemakruhan.

مَنْ جَاءَ وَلَمْ يَجِدْ فِي الصَّفِّ فُرْجَةً، فَإِنَّهُ يَجُرُّ شَخْصًا بَعْدَ الْإِحْرَام، وَيُنْدَبُ لِلْمَجْرُورِ أَنْ يُسَاعِدَهُ

Artinya: ada seseorang yang datang dan tidak menemukan saf kosong di depannya (dia harus melakukan salat di saf baru sendirian), maka dia boleh menarik satu makmu di depannya untuk menemaninya di saf baru. Dan disunahkan bagi orang yang ditarik tersebut untuk membantu (salat di saf baru bersama orang yang baru datang). “Imam As-Suyuthi, Al-Asybah Wa An-Nadhair halaman 117”

Baca Juga:  Bacalah Doa Ini Agar Dosa 70 Tahun Terampuni

Jika mengikuti kaidah, seharusnya orang yang ditarik tersebut lebih baik mempertahankan posisinya, jika tidak demikian, dia telah mendahulukan orang lain. Tetapi dalam konteks ini, malah sunah bagi orang yang ditarik untuk menemani orang yang baru datang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect