Ikuti Kami

Ibadah

Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

golongan manusia kedudukan terbaik

BincangMuslimah.Com – Dalam agama Islam, seorang perempuan yang baru saja berpisah dengan suaminya maka ia mempunyai ketentuan khusus yang biasa disebut dengan iddah. Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan agar tidak langsung menikah lagi setelah perpisahannya dengan sang suami.

Hal ini diwajibkan agar janin yang berada dalam rahim tidak bercampur dengan sperma laki-laki lain. Syekh Zainuddin al-Malibary dari mazhab Syafii mendefinisikan iddah sebagai berikut :

وهي شرعا مدة تتربص فيها المرأة لمعرفة براءة رحمها من الحمل

Iddah menurut syara adalah masa tunggu bagi perempuan yang bertujuan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin”. (Zainuddin Ahmad ibn Abd al-Aziz al-Malibary, Fath al-Muin, Hal 523.)

Iddah bagi perempuan dibagi menjadi dua macam :

Pertama, iddah yang disebabkan perceraian. Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dan tidak dalam keadaan hamil maka iddahnya tiga kali sucian dari tiga kali masa haid, namun jika perempuan tersebut sudah memasuki masa menopause maka iddahnya ialah tiga bulan. Sementara perempuan yang dicerai serta dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai perempuan tersebut melahirkan.

Kedua, iddah yang disebabkan meninggalnya sang suami. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya ia harus menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari jika tidak dalam keadaan hamil, namun jika dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai melahirkan. (Muhammad Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarh Matan Taqrib, Hal 117).

Perempuan yang sedang menjalani masa iddah tidak diperkenankan untuk keluar rumah kecuali jika ada hajat. Selain menjalani iddah, perempuan tersebut juga harus menjalani ihdad yakni meninggalkan perhiasan dan wewangian.

Namun ketentuan ihdad ini hanya diwajibkan bagi mereka yang menjalani iddah sebab wafatnya sang suami bukan iddah sebab perceraian. Dalam kitab Fath al-Qarib syarh Matan Taqrib disebutkan :

Baca Juga:  Hikmah di Balik Perintah Iddah Bagi Istri yang Ditinggal Wafat Suaminya

ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة بترك لبس مصبوغ يقصد به الزينة كثوب أصفر أو أحمر (و) الامتناع من (الطيب) أي من استعماله في بدن أو ثوب

Diwajibkan bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya untuk ihdad, yakni mencegah diri untuk berhias dengan cara tidak memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning atau merah dan mencegah diri dari memakai wewangian pada anggota badan atau pakaian.”(Muhammad Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarah Matan Taqrib, Hal 118)

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya ia hanya diwajibkan menjalani iddah dan tetap boleh menghias diri atau memakai wewangian.

Sementara perempuan yang ditinggal wafat sang suami maka ia wajib menjalani iddah sekaligus ihdad.

Rekomendasi

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Talak Raj’iyy dan Ba`in Talak Raj’iyy dan Ba`in

Mengenal Makna Talak Raj’iyy dan Ba`in

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Status Mahram Mertua Pasca Cerai dari Pasangan

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect