Ikuti Kami

Ibadah

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu

BincangMuslimah.Com –  Sunnah Ab’ad adalah sunnah yang disunnahkan untuk diganti dengan sujud sahwi jika tertinggal untuk melakukannya dalam shalat. Adapun waktu mengerjakan sujud sahwi adalah sebelum salam jika seseorang meninggalkan sunnah ab’ad.

Adapun Sunnah ab’ad jumlahnya ada enam, sebagaimana Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menuliskan:

وأراد المصنف بالسنة هنا الأبعاض الستة وهي التشهد الأول وقعوده والقنوت في الصبح وفي آخر الوتر في النصف الثاني من رمضان والقيام للقنوت والصلاة على النبي في التشهد الأول والصلاة على الآل في التشهد الآخير

Artinya: “Sunnah di sini yang dikehendaki pengarang adalah sunnah ab’ad yang berjumlah enam, yaitu tasyahud awal, duduk tasyahud awal, qunut dalam shalat subuh dan salam akhir shalat witir pada paruh kedua bulan Ramadhan, berdiri untuk doa qunut, membaca shalawat kepada Nabi dalam tasyahud awal dan membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.”

Jadi sunnah Ab’ad itu ada enam hal, sebagai berikut:

Pertama, Tahiyyat awwal.

Kedua, duduk pada tahiyyat awwal.

Ketiga, membaca do’a qunut dalam shalat subuh dan pada shalat witir dalam separuh yg kedua dari bulan ramadhan.

Keempat, berdiri ketika membaca qunut.

Kelima, membaca sholawat kepala Nabi saw dalam tahiyyat awwal.

Keenam, membaca shalawat kepada keluarga Nabi dalam tahiyyat akhir.

Barang siapa yang meninggalkan tasyahud awal kemudian ia teringat setelah berdiri tegak maka ia tidak boleh kembali pada tasyahud awal. Jika ia kembali padanya dengan sengaja dan dia tahu keharaman kembali maka shalatnya batal. Bila ia lupa atau tidak tahu keharamannya maka tidak batal, namun ia harus segera berdiri ketika ingat.

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Ikut Shalat Jumat Boleh Tidak Shalat Dzuhur?

Jika ia menjadi makmum maka ia harus kembali untuk mengikut imam. Tetapi dia sunnah bersujud karena lupa melaksanakan sunnah dalam kasus tidak kembali sama sekali atau kembali karna lupa.

Sujud sahwi hukumnya sunnah, waktu pelaksanaannya sebelum salam. Jika orang yang shalat telah salam dengan sengaja sedangkan ia mengetahui kealpaannya dan ia tidak sujud sahwi dan jaraknya telah lama maka hanguslah waktu pelaksanaannya. Jika jarak pemisah dari salam masih sebentar menurut umum kebiasaan maka waktu pelaksanaannya tidak hangus. Pada saat itu orang tersebut boleh melakukan sujud sahwi atau boleh juga meninggalkannya.

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect