Ikuti Kami

Ibadah

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

BincangMuslimah.Com – Istilah untuk seorang wanita yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya biasa disebut janda. Status janda atau duda cenderung disertai konotasi negatif di mata masyarakat Timur. Apalagi yang memicu status tersebut adalah perceraian. Namun pada akhir-akhir ini, stigma atas status janda semakin terkikis.

Tidak sedikit lelaki mencari pasangan yang janda, dikarenakan sudah berpengalaman dan lebih dewasa. Selain itu bisa jadi seorang pria tersebut berniat untuk menyantuni dengan hati yang tulus. Berikut ini penjelasan hikmah dari menikahi seorang janda.

Islam tidak melarang perihal tersebut. Bahkan terdapat keutamaan menikahi seorang janda. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,

السَّاعِي عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمَسَاكِيْنِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَكَالَّذِي يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ اللَّيْلَ

“Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.” (HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa yang dimaksud “armalah” dalam hadits tersebut adalah dia yang tidak memiliki suami, baik sudah menikah sebelumnya atau belum menikah sama sekali. Sebagian ulama berpendapat bahwa “armalah ” adalah seseorang yang tidak memiliki bekal (karena kemiskinan) yang disebabkan oleh meninggalnya sang suami.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa perumpamaan seorang yang menikahi janda laksana jihad di jalan Allah. Pahala yang luar biasa dan kesempatan ini berlaku untuk siapa saja yang menginginkan pahala jihad. Ibnu Battal dalam Syarh Shahih Bukhari mengatakan:

من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين

Baca Juga:  Empat Amanah yang Dimintai Pertanggungjawaban oleh Allah

Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktikkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud”.

Ada keberkahan tersendiri bagi seseorang yang menikahi janda karena ingin menolong anaknya, yang biasa disebut anak yatim. Sebagaimana keutamaan besar dalam menyantuni anak yatim. Dari Sahl Ibnu Sa’ad, dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا » . وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى ، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

“Kedudukanku dan orang yang menanggung anak yatim di surga bagaikan ini.” [Beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengahnya, namun beliau regangkan antara keduanya]. (HR. Bukhari no. 5304).

Pemaparan hadits dan keterangan di atas bisa menjadi motivasi bagi seseorang yang bercita-cita untuk menafkahi seorang janda. Terutama janda yang memiliki anak. Wallahu’alam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect