Ikuti Kami

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Shalat berjamaah merupakan shalat yang pengerjaannya secara bersama-sama. Islam sangat menganjurkan untuk shalat berjamaah karena pahalanya yang lebih besar 27 derajat daripada mengerjakan shalat sendirian.

Namun, dalam praktiknya, ketika melakukan shalat berjamaah, sebagian orang merasa kurang khusu’ karena bacaan imam yang terlalu panjang, pikiran yang memikirkan banyak hal ketika imam membaca bacaan shalat dan lain sebagainya.

Ketika terjadi hal demikian, mana yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat jamaah atau shalat sendirian karena menganggapnya lebih khusu’?

Hukum Shalat Berjamaah dan Khusu’ dalam Shalat

Melakukan shalat secara berjamaah merupakan sebuah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad) khususnya dalam melaksanakan shalat 5 waktu. Hal ini karena merujuk pada sabda Rasulullah saw yang menyatakan bahwa shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian. Sebagaimana riwayat oleh Imam Bukhori dan Muslim:

صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

“Shalat berjamaah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan keutamaan 27 derajat lebih tinggi.”

Selain hukumnya sunnah muakkad, melaksanakan shalat secara berjamaah juga masuk kepada ibadah fardlu kifayah bagi seorang laki-laki menurut sebagian ulama. Salah satunya pendapat Syekh Zainuddin al-Malibary yang mengutip Imam Nawawi di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 171:

قال النووي: ‌والأصح ‌أنها ‌فرض ‌كفاية ‌للرجال البالغين الأحرار المقيمين في المؤاداة فقط

“Imam Nawawi berkata, menurut pendapat yang ashoh shalat berjamaah hukumnya adalah fardlu kifayah bagi laki-laki yang baligh, merdeka lagi mukim di dalam shalat ada’ saja”

Sedangkan khusu’ merupakan suatu kesunnahan yang seharusnya ada di dalam shalat. Kesunnahan ini berlandas karena sulitnya untuk mencapai kekhusu’an di dalam shalat. Terlebih khusu’ maksud khusu’ adalah satu keadaan muslim yang melakukan shalat dengan memfokuskan diri hanya kepada Allah. Sehingga ketika shalat, seseorang yang khusu’ tidak akan memikirkan hal-hal lain kecuali ibadah kepada Allah.

Baca Juga:  Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Perbedaan pendapat ulama

Dalam menjawab pertanyaan mana yang lebih utama antara shalat berjamaah dan mencapai kekhusu’an dengan shalat sendirian ulama berbeda pendapat. Hal ini karena perbedaan pendapat ulama dalam memandang hukum shalat berjamaah apakah sunnah muakkad atau fardlu kifayah. Perbedaan pendapat ini merujuk Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 173:

ولو تعارض الخشوع والجماعة فهي أولى كما أطبقوا عليه حيث قالوا: إن فرض الكفاية أفضل من السنة. وأفتى الغزالي وتبعه أبو الحسن البكري في شرحه الكبير على المنهاج بأولوية الانفراد لمن لا يخشع مع الجماعة في أكثر صلاته. قال شيخنا: وهو كذلك إن فات في جميعها وإفتاء ابن عبد السلام بأن الخشوع أولى مطلقا إنما يأتي على قول أن الجماعة سنة

“Seandainya kontradiksi antara khusu’ dan jamaah maka yang lebih utama adalah berjamaah. Sebagaimana yang diimplikasikan para ulama dalam pendapat mereka bahwa sesungguhnya fardlu kifayah itu lebih utama daripada sunnah. Sedangkan Imam Ghazaly berfatwa yang diikuti oleh Abu Hasan al-Bakri di dalam Syarh al-Kabir ‘ala al-Minhaj bahwa yang paling utama adalah shalat sendiri bagi orang yang tidak khusu’ ketika shalat berjamaah di dalam mayoritas shalatnya. Syekh Ibn Hajar al-Haitamy berkata, khusu’ menjadi lebih utama ketika kekhusu’an tersebut tidak ditemukan dalam keseluruhan shalat. Sedangkan fatwa Ibn Abdussalam tentang khusu’ lebih utama dari pada jamaah berlaku pada pendapat yang menyatakan bahwa hukum berjamaah adalah sunnah.

Pertama, lebih utama shalat berjamaah.

Hal ini karena sebagian pendapat menyatakan bahwa hukum berjamaah adalah fardlu kifayah, sedangkan hukum khusu’ adalah sunnah. Saat melakukan shalat jamaah seseorang juga akan mendapatkan banyak keutamaan karena sesuatu yang pengerjaannya secara berjamaah lebih utama daripada melakukannya sendirian.

Baca Juga:  Hikmah Shalat Tahajud untuk Kesehatan Mental

Kedua, lebih utama shalat sendirian ketika lebih khusu’.

Sebagian ulama berpendapat untuk lebih memilih kekhusu’an daripada berjamaah. Akan tetapi hal ini tidak berlaku mutlak. Karena keutamaan ini mengarah saat shalat berjamaah seseorang memang tidak merasakan khusu’ sama sekali di dalam shalatnya. Selain itu karena pendapat yang menyebutkan bahwa hukum berjamaah adalah sunnah. Sehingga yang lebih utama adalah mencapai kekhusu’an.

Dengan demikian baik berjamaah ataupun khusu’ memiliki keutamaannya masing-masing dalam mempertimbangkan mana yang lebih didahulukan. Akan tetapi dari kebanyakan pendapat lebih mengutamakan shalat berjamaah karena akan mendapat banyak manfaat saat berjamaah dan sangat sulit sekali untuk mencapai tingkat khusu’.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect