Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

ketentuan shalat perempuan keguguran
Pregnant woman has stomachache and touching her belly

BincangMuslimah.Com – Tidak semua perempuan pernah mengalami keguguran, namun edukasi untuk mengetahui hukum shalat bagi perempuan yang mengalami keguguran perlu untuk diketahui. Menurut Mayo Clinic, keguguran adalah kematian embrio/janin secara tiba-tiba sebelum minggu ke-20 kehamilan atau sebelum 5 bulan. Sebagian besar kasusnya terjadi sebelum minggu ke-13 kehamilan. Lewat dari usia 20 minggu, risiko komplikasi ini akan semakin kecil. Keguguran menjadi pertanda ada sesuatu yang salah dalam kehamilan atau janin gagal berkembang dengan baik.

Untuk mengetahui hukum dan ketentuan shalat bagi perempuan yang mengalami keguguran, kita terlebih dahulu mengetahui darah yang keluar itu termasuk darah nifas atau darah istihadah. Jika janin yang dikandung masih dalam fase nuthfah (setetes mani) pada 40 hari pertama, maka darah yang keluar itu disepakati ulama dengan sebutan darah istihadah dan hukum shalat masih wajib untuknya. Namun jika janin yang dikandung sudah masuk pada fase alaqah (segumpal darah), mudghah (segumpal dan seterusnya, maka hal ini diperdebatkan oleh para ulama .

Dalam kitab Raudhah at Thalibin disebutkan bahwa ulama Syafi’iyah menyebutkan darah yang keluar jika terjadi keguguran di fase alaqah (0-5 minggu) itu tetap dihukumi dengan darah nifas, bukan darah istihadah. Meskipun yang dikandung belum berbentuk manusia ataupun sudah berbentuk manusia. Pendapat ini senada dengan pendapat kalangan ulama Hanifiyah dalam kitabnya Syarh al Kabir. Dengan demikian, menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, perempuan yang keguguran itu tidak lagi wajib shalat. Sebab darah yang keluar pada saat itu sudah dihukumi sebagai darah nifas. Adapun alasannya adalah keumuman dalil di bawah ini:

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”(QS. At-Thalaq: 4)

Baca Juga:  Doa Jika Terlanjur Melakukan Ghibah

Adapun menurut Imam Ahmad dan juga ulama Hanabilah, darah yang keluar saat janin dalam fase alaqah (setelah minggu ke-5) dihukumi dengan darah istihadah, dan perempuan yang keguguran pada fase tersebut tetap wajib shalat dan puasa, hanya saja khusus untuk shalat diharapkan agar membersihkan darah terlebih dahulu dan berwudhu pada setiap kali shalat. Jika ada shalat yang tertinggal karena kondisi ini berarti shalatnya harus di-qadha (ganti). Yang demikian termaktub dalam kitab al Mabsuth kfi Syarh al Kafi karya Syekh Syamsuddin Abu Bakar Muahmmad al Sarkhani.

Adapun keterangan fase pembentukan manusia, para ulama memberikan hukum yang berbeda berdasarkan keterangan hadis dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

Artinya: “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari Muslim)

Dengan demikian, hukum shalat adalah tetap wajib jika keguguran terjadi di 0-5 Minggu dari masa kehamilan. Namun jika keguguran terjadi pada kehamilan yang lebih dari 5 minggu maka perempuan tersebut tidak wajib shalat, menurut ulama Syafi’I dan Hanafi. Adapun menurut Imam Ahmad dan ulama Hanabilah, masih tetap wajib shalat. Sebab darah yang keluar itu bukan darah nifas, melainkan darah istihadah. Begitulah penjelasan ringkas mengenai hukum dan ketentuan shalat bagi perempuan yang mengalamai keguguran.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect