Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

ketentuan shalat perempuan keguguran
Pregnant woman has stomachache and touching her belly

BincangMuslimah.Com – Tidak semua perempuan pernah mengalami keguguran, namun edukasi untuk mengetahui hukum shalat bagi perempuan yang mengalami keguguran perlu untuk diketahui. Menurut Mayo Clinic, keguguran adalah kematian embrio/janin secara tiba-tiba sebelum minggu ke-20 kehamilan atau sebelum 5 bulan. Sebagian besar kasusnya terjadi sebelum minggu ke-13 kehamilan. Lewat dari usia 20 minggu, risiko komplikasi ini akan semakin kecil. Keguguran menjadi pertanda ada sesuatu yang salah dalam kehamilan atau janin gagal berkembang dengan baik.

Untuk mengetahui hukum dan ketentuan shalat bagi perempuan yang mengalami keguguran, kita terlebih dahulu mengetahui darah yang keluar itu termasuk darah nifas atau darah istihadah. Jika janin yang dikandung masih dalam fase nuthfah (setetes mani) pada 40 hari pertama, maka darah yang keluar itu disepakati ulama dengan sebutan darah istihadah dan hukum shalat masih wajib untuknya. Namun jika janin yang dikandung sudah masuk pada fase alaqah (segumpal darah), mudghah (segumpal dan seterusnya, maka hal ini diperdebatkan oleh para ulama .

Dalam kitab Raudhah at Thalibin disebutkan bahwa ulama Syafi’iyah menyebutkan darah yang keluar jika terjadi keguguran di fase alaqah (0-5 minggu) itu tetap dihukumi dengan darah nifas, bukan darah istihadah. Meskipun yang dikandung belum berbentuk manusia ataupun sudah berbentuk manusia. Pendapat ini senada dengan pendapat kalangan ulama Hanifiyah dalam kitabnya Syarh al Kabir. Dengan demikian, menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, perempuan yang keguguran itu tidak lagi wajib shalat. Sebab darah yang keluar pada saat itu sudah dihukumi sebagai darah nifas. Adapun alasannya adalah keumuman dalil di bawah ini:

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”(QS. At-Thalaq: 4)

Baca Juga:  Rajin Shalat Tapi Masih Suka Nyinyir?

Adapun menurut Imam Ahmad dan juga ulama Hanabilah, darah yang keluar saat janin dalam fase alaqah (setelah minggu ke-5) dihukumi dengan darah istihadah, dan perempuan yang keguguran pada fase tersebut tetap wajib shalat dan puasa, hanya saja khusus untuk shalat diharapkan agar membersihkan darah terlebih dahulu dan berwudhu pada setiap kali shalat. Jika ada shalat yang tertinggal karena kondisi ini berarti shalatnya harus di-qadha (ganti). Yang demikian termaktub dalam kitab al Mabsuth kfi Syarh al Kafi karya Syekh Syamsuddin Abu Bakar Muahmmad al Sarkhani.

Adapun keterangan fase pembentukan manusia, para ulama memberikan hukum yang berbeda berdasarkan keterangan hadis dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

Artinya: “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari Muslim)

Dengan demikian, hukum shalat adalah tetap wajib jika keguguran terjadi di 0-5 Minggu dari masa kehamilan. Namun jika keguguran terjadi pada kehamilan yang lebih dari 5 minggu maka perempuan tersebut tidak wajib shalat, menurut ulama Syafi’I dan Hanafi. Adapun menurut Imam Ahmad dan ulama Hanabilah, masih tetap wajib shalat. Sebab darah yang keluar itu bukan darah nifas, melainkan darah istihadah. Begitulah penjelasan ringkas mengenai hukum dan ketentuan shalat bagi perempuan yang mengalamai keguguran.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect