Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun Islam adalah menjalankan puasa di bulan Ramadan. Namun, bagi sebagian perempuan yang sedang hamil atau menyusui akan terasa berat jika menjalankan puasa. Baik wanita tersebut hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau khawatir terhadap bayi yang sedang di kandungnya atau disusuinya. Karena jika ia berpuasa, maka kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan mengakibatkan perkembangan bayi ibu akan terganggu. Lalu, bagaimana seharusnya ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan hamil?

Di dalam kitab Taqrib karya imam Abu Syuja’ dikatakan

والحامل والمرضع ان خافتا على أنفسهما أفطرتا وعليهما قضاء وان خافتا على أولادهما أفطرتا عليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد.

“Wanita hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan atas (bahaya yang mengancam kesehatan) dirinya, maka diperbolehkan tidak berpuasa, dan wajib atas mereka melaksanakan qadha puasa di bulan lainnya. Dan jika mereka mengkhawatirkan kepada anak mereka (khawatir terjadi keguguran bayi atau sedikitnya kuantitas dan kualitas ASI), maka wajib bagi mereka meng-qadha puasa dan sekaligus membayar kafarat setiap harinya (yang ia tidak berpuasa) satu mud.”

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi perempuan yang hamil maupun menyusui wajib meng-qadha puasa saja sebanyak hari yang ia tinggalkan, jika puasanya itu karena khawatir terhadap kesehatan dirinya saja, tidak karena bayi yang ia kandung atau ia susui. Tapi jika mereka tidak puasa karena khawatir terhadap bayi yang dikandungnya atau disusuinya, maka wajib bagi perempuan yang hamil dan menyusui tersebut untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan sekaligus membayar fidyah sebesar 1 mud.

mud adalah sama dengan 6 ons atau dibulatkan mennjadi 1 kg beras yang diberikan kepada fakir miskin berserta uang lauknya setiap hari (yang ia tinggalkan puasanya). Menurut KH. Ali Mustafa Yaqub, pakar hadis Indonesia, di dalam bukunya yang berjudul “Ramadhan bersama Ali Mustafa Yaqub” mengatakan bahwa 1 kg beras plus lauk-pauk dalam ukuran orang Indonesia dapat dibulatkan sebesar Rp. 15.000.

Baca Juga:  Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 2)  

Maka apabila perempuan hamil dan menyusui tersebut tidak berpuasa karena khawatir kondisi bayinya selama 30 hari, maka ia wajib mengqadha’ puasa selama 30 hari ditambah membayar fidyah Rp. 450.000. Demikianlah ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui yang bisa dipertimbangkan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Lupa Niat Puasa Ramadhan Lupa Niat Puasa Ramadhan

Bagaimana Jika Lupa Niat Puasa Ramadhan? Begini Pendapat 4 Mazhab!

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect