Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun Islam adalah menjalankan puasa di bulan Ramadan. Namun, bagi sebagian perempuan yang sedang hamil atau menyusui akan terasa berat jika menjalankan puasa. Baik wanita tersebut hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau khawatir terhadap bayi yang sedang di kandungnya atau disusuinya. Karena jika ia berpuasa, maka kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan mengakibatkan perkembangan bayi ibu akan terganggu. Lalu, bagaimana seharusnya ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan hamil?

Di dalam kitab Taqrib karya imam Abu Syuja’ dikatakan

والحامل والمرضع ان خافتا على أنفسهما أفطرتا وعليهما قضاء وان خافتا على أولادهما أفطرتا عليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد.

“Wanita hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan atas (bahaya yang mengancam kesehatan) dirinya, maka diperbolehkan tidak berpuasa, dan wajib atas mereka melaksanakan qadha puasa di bulan lainnya. Dan jika mereka mengkhawatirkan kepada anak mereka (khawatir terjadi keguguran bayi atau sedikitnya kuantitas dan kualitas ASI), maka wajib bagi mereka meng-qadha puasa dan sekaligus membayar kafarat setiap harinya (yang ia tidak berpuasa) satu mud.”

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa bagi perempuan yang hamil maupun menyusui wajib meng-qadha puasa saja sebanyak hari yang ia tinggalkan, jika puasanya itu karena khawatir terhadap kesehatan dirinya saja, tidak karena bayi yang ia kandung atau ia susui. Tapi jika mereka tidak puasa karena khawatir terhadap bayi yang dikandungnya atau disusuinya, maka wajib bagi perempuan yang hamil dan menyusui tersebut untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan sekaligus membayar fidyah sebesar 1 mud.

mud adalah sama dengan 6 ons atau dibulatkan mennjadi 1 kg beras yang diberikan kepada fakir miskin berserta uang lauknya setiap hari (yang ia tinggalkan puasanya). Menurut KH. Ali Mustafa Yaqub, pakar hadis Indonesia, di dalam bukunya yang berjudul “Ramadhan bersama Ali Mustafa Yaqub” mengatakan bahwa 1 kg beras plus lauk-pauk dalam ukuran orang Indonesia dapat dibulatkan sebesar Rp. 15.000.

Baca Juga:  Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Maka apabila perempuan hamil dan menyusui tersebut tidak berpuasa karena khawatir kondisi bayinya selama 30 hari, maka ia wajib mengqadha’ puasa selama 30 hari ditambah membayar fidyah Rp. 450.000. Demikianlah ketentuan puasa Ramadan bagi perempuan yang sedang hamil atau menyusui yang bisa dipertimbangkan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Lupa Niat Puasa Ramadhan Lupa Niat Puasa Ramadhan

Bagaimana Jika Lupa Niat Puasa Ramadhan? Begini Pendapat 4 Mazhab!

ucapan marhaban ya ramadhan ucapan marhaban ya ramadhan

Makna Ucapan “Marhaban ya Ramadhan”

puasa dapat memperlambat penuaan puasa dapat memperlambat penuaan

Benarkah Puasa Dapat Memperlambat Penuaan?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah az-Zahra Sebelum Wafat

Khazanah

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect