Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (1); Mubtada’ah mumayyizah

masa suci nyeri haid

BincangMuslimah.Com – Kebiasaan istihadhah yang pertama adalah mubtada’ah mumayyizah. Mubtada’ah mumayyizah yaitu perempuan istihadhah yang mengeluarkan darah melebihi 15 hari yang sebelumnya belum pernah haid, serta ia mengerti bahwa darahnya dua macam (darah kuat dan darah lemah) atau melebihi dua macam.

Contoh: ada seorang perempuan baru pertama kali mengeluarkan darah haid, tetapi langsung keluar 20 hari lebih berturut-turut dan ia dapat mengerti jenis darah yang ia keluarkan. Lima hari pertama ia mengeluarkan darah hitam (kuat/qawi), disusul darah merah (lemah/dhaif) sampai melebihi 15 hari, sebulan atau setahun.

Adapun hukum mubtada’ah mumayyizah tersebut, maka haidnya dikembalikan kepada darah qawi (darah kuat). Yakni semua darah qawi yang ia keluarkan adalah dihukumi darah haid, sedangkan darah dhaif adalah darah istihadhah, meskipun lama sekali. Sehingga berdasarkan contoh di atas, maka perempuan tersebut haidnya adalah lima hari karena darahnya hitam/kuat dan istihadhahnya 15 hari seterusnya karena darahnya merah atau lemah.

Mubtada’ah mumayyizah dihukumi demikian kalau memenuhi empat syarat sebagai berikut.

  1. Darah qawi tidak kurang dari sehari semalam (24 jam)
  2. Darah qawi tidak lebih dari 15 hari
  3. Darah dhaif tidak kurang dari 15 hari.

Namun, jika darah dhaif terhenti sebelum mencapai 15 hari, maka tidak harus memenuhi syarat tersebut. Artinya, meskipun tidak mencapai 15 hari sudah memenuhi syarat (yang lainnya), seperti mengeluarkan darah qawi sepuluh hari, lalu darah dhaif 10 hari, maka haidnya 10 hari yang pertama (darah qawi).

  1. Darah dhaif yang keluar harus terus menerus, tidak dipisahkan oleh darah qawi, atau dipisahkan oleh naqa’ (tidak keluar darah).

Jika sudah memenuhi empat syarat di atas, maka semua darah qawi dan masa tidak keluarnya darah yang memisahkan (kalau ada) dihukumi darah haid. Sedangkan semua darah dhaif adalah darah istihadhah meskipun sampai beberapa bulan/tahun. Baik darah qawi itu keluar lebih dahulu, di tengah-tengah, atau di akhir.

Baca Juga:  Sepuluh Kesunnahan dalam Berwudu

Contoh darah qawi di awal. Lima hari keluar darah qawi/hitam, dan 25 hari keluar darah dhaif/merah. Maka, lima hari pertama dihukumi haid, dan selebihnya dihukumi istihadhah.

Contoh darah qawi di tengah. Tanggal 1 sampai 10 mengeluarkan darah merah/dhaif, tanggal 11 sampai 15 keluar darah hitam/qawi, dan tanggal 16 sampai tanggal 30 mengeluarkan darah dhaif. Maka tanggal 11 sampai 15 keluarnya darah qawi tersebut dihukumi haid, selebihnya yakni darah dhaif dihukumi istihadhah.

Contoh darah qawi di akhir. Tanggal 1 sampai 25 keluar darah dhaif/merah dan tanggal 26 sampai 30 keluar darah qawi/hitam. Maka darah yang keluar pada tanggal 26-30 tersebut dihukumi haid, sementara darah yang keluar pada tanggal 1-25 dihukumi istihadhah.

Jika darah yang dikeluarkan oleh wanita istihadhah mubtada’ah mumayyizah tidak memenuhi empat syarat tersebut, maka yang dihukumi darah haid bukan darah qawi, tetapi haidnya sehari semalam dari permulaan darah, lalu istihadhah dua puluh sembilan hari setiap bulan sama dengan hukumnya wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah (yang akan diterangkan nanti). Berikut kasus kebiasaan istihadhah tipe mubtada’ah mumayyizah adalah sebagai berikut.

Contoh pertama; Darah qawi kurang 24 jam. Wanita mengeluarkan darah qawi/hitam selama 22 jam, setelah itu ia mengeluarkan darah dhaif/merah terus menerus sampai 29 hari. Maka haidnya dihukumi sehari semalam dan istihadhah 29 hari.

Contoh Kedua; Darah qawi melebihi 15 hari. Wanita mengeluarkan darah qawi 16 hari, kemudian ia mengeluarkan darah dhaif/merah mulai tanggal 17 sampai 30. Maka haidnya dihukumi sehari semalam dan istihadhah 29 hari.

Contoh ketiga; Darah dhaif kurang 15 hari. Wanita mengeluarkan darah qawi/hitam selama lima hari atau tanggal 1-5, kemudian ia mengeluarkan darah dhaif empat belas hari atau tanggal 6-19, lalu ia mengeluarkan darah qawi lagi dari tanggal 20-25.

Baca Juga:  Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Contoh Keempat; Darah dhaif diselang selingi qawi. Wanita keluar mengeluarkan darah qawi lima hari atau tanggal 1-5. Kemudian, 10 hari keluar darah dhaif atau tanggal 6-15. Lalu, tiga hari qawi atau tanggal 16-18. Dan 8 hari keluar darah dhaif 8 hari atau tanggal 19-26. Kemudian keluar darah hitam.

Maka pada empat contoh di atas haidnya bukanlah dengan menghitung darah qawi, tetapi hanya sehari semalam dari permulaan keluarnya darah. Jika darah keluar terus menerus sampai sebulan atau beberapa bulan, maka hukumnya haid sehari semalam, lalu suci 29 hari tiap-tiap bulan. Demikian cara menentukan haid dan suci saat istihadhah bagi perempuan dengan kebiasaan istihadhah tipe ini.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (1); Mubtada’ah mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (1); Mubtada’ah mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Connect