Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (1); Mubtada’ah mumayyizah

masa suci nyeri haid

BincangMuslimah.Com – Kebiasaan istihadhah yang pertama adalah mubtada’ah mumayyizah. Mubtada’ah mumayyizah yaitu perempuan istihadhah yang mengeluarkan darah melebihi 15 hari yang sebelumnya belum pernah haid, serta ia mengerti bahwa darahnya dua macam (darah kuat dan darah lemah) atau melebihi dua macam.

Contoh: ada seorang perempuan baru pertama kali mengeluarkan darah haid, tetapi langsung keluar 20 hari lebih berturut-turut dan ia dapat mengerti jenis darah yang ia keluarkan. Lima hari pertama ia mengeluarkan darah hitam (kuat/qawi), disusul darah merah (lemah/dhaif) sampai melebihi 15 hari, sebulan atau setahun.

Adapun hukum mubtada’ah mumayyizah tersebut, maka haidnya dikembalikan kepada darah qawi (darah kuat). Yakni semua darah qawi yang ia keluarkan adalah dihukumi darah haid, sedangkan darah dhaif adalah darah istihadhah, meskipun lama sekali. Sehingga berdasarkan contoh di atas, maka perempuan tersebut haidnya adalah lima hari karena darahnya hitam/kuat dan istihadhahnya 15 hari seterusnya karena darahnya merah atau lemah.

Mubtada’ah mumayyizah dihukumi demikian kalau memenuhi empat syarat sebagai berikut.

  1. Darah qawi tidak kurang dari sehari semalam (24 jam)
  2. Darah qawi tidak lebih dari 15 hari
  3. Darah dhaif tidak kurang dari 15 hari.

Namun, jika darah dhaif terhenti sebelum mencapai 15 hari, maka tidak harus memenuhi syarat tersebut. Artinya, meskipun tidak mencapai 15 hari sudah memenuhi syarat (yang lainnya), seperti mengeluarkan darah qawi sepuluh hari, lalu darah dhaif 10 hari, maka haidnya 10 hari yang pertama (darah qawi).

  1. Darah dhaif yang keluar harus terus menerus, tidak dipisahkan oleh darah qawi, atau dipisahkan oleh naqa’ (tidak keluar darah).

Jika sudah memenuhi empat syarat di atas, maka semua darah qawi dan masa tidak keluarnya darah yang memisahkan (kalau ada) dihukumi darah haid. Sedangkan semua darah dhaif adalah darah istihadhah meskipun sampai beberapa bulan/tahun. Baik darah qawi itu keluar lebih dahulu, di tengah-tengah, atau di akhir.

Baca Juga:  Benarkah Darah Istihadhah Berasal dari Hentakan Setan?

Contoh darah qawi di awal. Lima hari keluar darah qawi/hitam, dan 25 hari keluar darah dhaif/merah. Maka, lima hari pertama dihukumi haid, dan selebihnya dihukumi istihadhah.

Contoh darah qawi di tengah. Tanggal 1 sampai 10 mengeluarkan darah merah/dhaif, tanggal 11 sampai 15 keluar darah hitam/qawi, dan tanggal 16 sampai tanggal 30 mengeluarkan darah dhaif. Maka tanggal 11 sampai 15 keluarnya darah qawi tersebut dihukumi haid, selebihnya yakni darah dhaif dihukumi istihadhah.

Contoh darah qawi di akhir. Tanggal 1 sampai 25 keluar darah dhaif/merah dan tanggal 26 sampai 30 keluar darah qawi/hitam. Maka darah yang keluar pada tanggal 26-30 tersebut dihukumi haid, sementara darah yang keluar pada tanggal 1-25 dihukumi istihadhah.

Jika darah yang dikeluarkan oleh wanita istihadhah mubtada’ah mumayyizah tidak memenuhi empat syarat tersebut, maka yang dihukumi darah haid bukan darah qawi, tetapi haidnya sehari semalam dari permulaan darah, lalu istihadhah dua puluh sembilan hari setiap bulan sama dengan hukumnya wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah (yang akan diterangkan nanti). Berikut kasus kebiasaan istihadhah tipe mubtada’ah mumayyizah adalah sebagai berikut.

Contoh pertama; Darah qawi kurang 24 jam. Wanita mengeluarkan darah qawi/hitam selama 22 jam, setelah itu ia mengeluarkan darah dhaif/merah terus menerus sampai 29 hari. Maka haidnya dihukumi sehari semalam dan istihadhah 29 hari.

Contoh Kedua; Darah qawi melebihi 15 hari. Wanita mengeluarkan darah qawi 16 hari, kemudian ia mengeluarkan darah dhaif/merah mulai tanggal 17 sampai 30. Maka haidnya dihukumi sehari semalam dan istihadhah 29 hari.

Contoh ketiga; Darah dhaif kurang 15 hari. Wanita mengeluarkan darah qawi/hitam selama lima hari atau tanggal 1-5, kemudian ia mengeluarkan darah dhaif empat belas hari atau tanggal 6-19, lalu ia mengeluarkan darah qawi lagi dari tanggal 20-25.

Baca Juga:  Shalat Tasbih: Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Contoh Keempat; Darah dhaif diselang selingi qawi. Wanita keluar mengeluarkan darah qawi lima hari atau tanggal 1-5. Kemudian, 10 hari keluar darah dhaif atau tanggal 6-15. Lalu, tiga hari qawi atau tanggal 16-18. Dan 8 hari keluar darah dhaif 8 hari atau tanggal 19-26. Kemudian keluar darah hitam.

Maka pada empat contoh di atas haidnya bukanlah dengan menghitung darah qawi, tetapi hanya sehari semalam dari permulaan keluarnya darah. Jika darah keluar terus menerus sampai sebulan atau beberapa bulan, maka hukumnya haid sehari semalam, lalu suci 29 hari tiap-tiap bulan. Demikian cara menentukan haid dan suci saat istihadhah bagi perempuan dengan kebiasaan istihadhah tipe ini.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (1); Mubtada’ah mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (1); Mubtada’ah mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect