Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (1); Mubtada’ah mumayyizah

masa suci nyeri haid

BincangMuslimah.Com – Kebiasaan istihadhah yang pertama adalah mubtada’ah mumayyizah. Mubtada’ah mumayyizah yaitu perempuan istihadhah yang mengeluarkan darah melebihi 15 hari yang sebelumnya belum pernah haid, serta ia mengerti bahwa darahnya dua macam (darah kuat dan darah lemah) atau melebihi dua macam.

Contoh: ada seorang perempuan baru pertama kali mengeluarkan darah haid, tetapi langsung keluar 20 hari lebih berturut-turut dan ia dapat mengerti jenis darah yang ia keluarkan. Lima hari pertama ia mengeluarkan darah hitam (kuat/qawi), disusul darah merah (lemah/dhaif) sampai melebihi 15 hari, sebulan atau setahun.

Adapun hukum mubtada’ah mumayyizah tersebut, maka haidnya dikembalikan kepada darah qawi (darah kuat). Yakni semua darah qawi yang ia keluarkan adalah dihukumi darah haid, sedangkan darah dhaif adalah darah istihadhah, meskipun lama sekali. Sehingga berdasarkan contoh di atas, maka perempuan tersebut haidnya adalah lima hari karena darahnya hitam/kuat dan istihadhahnya 15 hari seterusnya karena darahnya merah atau lemah.

Mubtada’ah mumayyizah dihukumi demikian kalau memenuhi empat syarat sebagai berikut.

  1. Darah qawi tidak kurang dari sehari semalam (24 jam)
  2. Darah qawi tidak lebih dari 15 hari
  3. Darah dhaif tidak kurang dari 15 hari.

Namun, jika darah dhaif terhenti sebelum mencapai 15 hari, maka tidak harus memenuhi syarat tersebut. Artinya, meskipun tidak mencapai 15 hari sudah memenuhi syarat (yang lainnya), seperti mengeluarkan darah qawi sepuluh hari, lalu darah dhaif 10 hari, maka haidnya 10 hari yang pertama (darah qawi).

  1. Darah dhaif yang keluar harus terus menerus, tidak dipisahkan oleh darah qawi, atau dipisahkan oleh naqa’ (tidak keluar darah).

Jika sudah memenuhi empat syarat di atas, maka semua darah qawi dan masa tidak keluarnya darah yang memisahkan (kalau ada) dihukumi darah haid. Sedangkan semua darah dhaif adalah darah istihadhah meskipun sampai beberapa bulan/tahun. Baik darah qawi itu keluar lebih dahulu, di tengah-tengah, atau di akhir.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Contoh darah qawi di awal. Lima hari keluar darah qawi/hitam, dan 25 hari keluar darah dhaif/merah. Maka, lima hari pertama dihukumi haid, dan selebihnya dihukumi istihadhah.

Contoh darah qawi di tengah. Tanggal 1 sampai 10 mengeluarkan darah merah/dhaif, tanggal 11 sampai 15 keluar darah hitam/qawi, dan tanggal 16 sampai tanggal 30 mengeluarkan darah dhaif. Maka tanggal 11 sampai 15 keluarnya darah qawi tersebut dihukumi haid, selebihnya yakni darah dhaif dihukumi istihadhah.

Contoh darah qawi di akhir. Tanggal 1 sampai 25 keluar darah dhaif/merah dan tanggal 26 sampai 30 keluar darah qawi/hitam. Maka darah yang keluar pada tanggal 26-30 tersebut dihukumi haid, sementara darah yang keluar pada tanggal 1-25 dihukumi istihadhah.

Jika darah yang dikeluarkan oleh wanita istihadhah mubtada’ah mumayyizah tidak memenuhi empat syarat tersebut, maka yang dihukumi darah haid bukan darah qawi, tetapi haidnya sehari semalam dari permulaan darah, lalu istihadhah dua puluh sembilan hari setiap bulan sama dengan hukumnya wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah (yang akan diterangkan nanti). Berikut kasus kebiasaan istihadhah tipe mubtada’ah mumayyizah adalah sebagai berikut.

Contoh pertama; Darah qawi kurang 24 jam. Wanita mengeluarkan darah qawi/hitam selama 22 jam, setelah itu ia mengeluarkan darah dhaif/merah terus menerus sampai 29 hari. Maka haidnya dihukumi sehari semalam dan istihadhah 29 hari.

Contoh Kedua; Darah qawi melebihi 15 hari. Wanita mengeluarkan darah qawi 16 hari, kemudian ia mengeluarkan darah dhaif/merah mulai tanggal 17 sampai 30. Maka haidnya dihukumi sehari semalam dan istihadhah 29 hari.

Contoh ketiga; Darah dhaif kurang 15 hari. Wanita mengeluarkan darah qawi/hitam selama lima hari atau tanggal 1-5, kemudian ia mengeluarkan darah dhaif empat belas hari atau tanggal 6-19, lalu ia mengeluarkan darah qawi lagi dari tanggal 20-25.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Contoh Keempat; Darah dhaif diselang selingi qawi. Wanita keluar mengeluarkan darah qawi lima hari atau tanggal 1-5. Kemudian, 10 hari keluar darah dhaif atau tanggal 6-15. Lalu, tiga hari qawi atau tanggal 16-18. Dan 8 hari keluar darah dhaif 8 hari atau tanggal 19-26. Kemudian keluar darah hitam.

Maka pada empat contoh di atas haidnya bukanlah dengan menghitung darah qawi, tetapi hanya sehari semalam dari permulaan keluarnya darah. Jika darah keluar terus menerus sampai sebulan atau beberapa bulan, maka hukumnya haid sehari semalam, lalu suci 29 hari tiap-tiap bulan. Demikian cara menentukan haid dan suci saat istihadhah bagi perempuan dengan kebiasaan istihadhah tipe ini.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (1); Mubtada’ah mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (1); Mubtada’ah mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect