Ikuti Kami

Ibadah

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha
gettyimages.com

BincangMuslimah.ComShalat dzuhur adalah shalat yang dilakukan saat tergelincirnya matahari. Ketika waktu shalat dzuhur masuk, umat muslim dianjurkan untuk melakukan di awal waktu karena awal waktu adalah waktu yang sangat utama. Selain waktu utama tersebut, bagaimana pembagian waktu saat shalat dzuhur? Adakah waktu makruh dan haram dalam melakukan shalat dzuhur?

Dzuhur secara bahasa adalah tampak. Dinamakan shalat dzuhur karena waktu shalat nampak di tengah-tengah siang. Dalam Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menerangkan tentang awal waktu dan akhirnya sebagaimana berikut:

وأول وقتها زوال أو ميل الشمس عن وسط السماء لا بالنظر لنفس الأمر بل لما يظهر لنا ويعرف ذلك الميل  بتحول الظل إلى جهة المشرق بعد تناهي قصره الذي هو غاية ارتفاع الشمس وآخره أي وقت الظهر إذا صار ظل كل شيئ مثله بعد أي  غير الزوال

Artinya: “Awal waktunya adalah tergelincirnya matahari, yakni bergesernya matahari dari tengah langit namun tidak melihat pada kenyataannya tapi pada apa yang nampak pada kita. Pergeseran tersebut diketahui dengan berpindahnya bayang-bayang ke arah timur setelah habisnya bayangan pendek yang merupakan waktu maksimal matahari naik. Akhirnya waktu dzuhur adalah ketika bayangan setiap benda menyamai panjang benda selain bayang-bayang saat tergelincirnya matahari”. 

Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatu al-Thalibin menjelaskan bahwa di antara waktu awal dan akhir tersebut terdapat enam pembagian waktu dalam shalat dzuhur, yaitu:

Pertama, waktu fadhilah atau waktu yang diutamakan. Waktu utama dimulai sejak adzan hingga sekiranya waktu yang cukup untuk dilakukan untuk wudhu, menutup aurat, shalat rawatib, iqamah, dan makan.

Waktu fadhilah ini adalah ketika terlihatnya dua bayangan setelah waktu istiwa yaitu saat matahari tepat di atas kepala. Diutamakan untuk melaksanakan shalat dzuhur pada waktu paling utama tersebut.

Baca Juga:  Shalat Isya, Paling Utama di Sepertiga Malam?

Kedua, waktu ikhtiyar atau waktu boleh memilih. Waktunya setelah berlalunya waktu fadhilah. Maksudnya, bisa leluasa memilih waktu setelahnya sekiranya hingga setengah atau ada yang bilang hingga sebelum seperempat waktu dzuhur.

Ketiga, waktu jawaz atau waktu boleh. Maksudnya, melakukan shalat dzuhur pada waktu setengah terakhir waktu dzuhur hingga waktu sekiranya cukup untuk melaksanakan shalat.

Keempat, waktu haram melakukan shalat dzuhur yaitu ketika tertinggal waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat dzuhur.

Kelima, waktu dharurah yaitu waktu akhir dzuhur sekiranya hanya cukup untuk melakukan takbir saja.

Keenam, waktu udzur yaitu waktu ashar bagi yang melakukan jamak takhir.

Rekomendasi

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih? Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect