Ikuti Kami

Ibadah

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha
gettyimages.com

BincangMuslimah.ComShalat dzuhur adalah shalat yang dilakukan saat tergelincirnya matahari. Ketika waktu shalat dzuhur masuk, umat muslim dianjurkan untuk melakukan di awal waktu karena awal waktu adalah waktu yang sangat utama. Selain waktu utama tersebut, bagaimana pembagian waktu saat shalat dzuhur? Adakah waktu makruh dan haram dalam melakukan shalat dzuhur?

Dzuhur secara bahasa adalah tampak. Dinamakan shalat dzuhur karena waktu shalat nampak di tengah-tengah siang. Dalam Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menerangkan tentang awal waktu dan akhirnya sebagaimana berikut:

وأول وقتها زوال أو ميل الشمس عن وسط السماء لا بالنظر لنفس الأمر بل لما يظهر لنا ويعرف ذلك الميل  بتحول الظل إلى جهة المشرق بعد تناهي قصره الذي هو غاية ارتفاع الشمس وآخره أي وقت الظهر إذا صار ظل كل شيئ مثله بعد أي  غير الزوال

Artinya: “Awal waktunya adalah tergelincirnya matahari, yakni bergesernya matahari dari tengah langit namun tidak melihat pada kenyataannya tapi pada apa yang nampak pada kita. Pergeseran tersebut diketahui dengan berpindahnya bayang-bayang ke arah timur setelah habisnya bayangan pendek yang merupakan waktu maksimal matahari naik. Akhirnya waktu dzuhur adalah ketika bayangan setiap benda menyamai panjang benda selain bayang-bayang saat tergelincirnya matahari”. 

Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatu al-Thalibin menjelaskan bahwa di antara waktu awal dan akhir tersebut terdapat enam pembagian waktu dalam shalat dzuhur, yaitu:

Pertama, waktu fadhilah atau waktu yang diutamakan. Waktu utama dimulai sejak adzan hingga sekiranya waktu yang cukup untuk dilakukan untuk wudhu, menutup aurat, shalat rawatib, iqamah, dan makan.

Waktu fadhilah ini adalah ketika terlihatnya dua bayangan setelah waktu istiwa yaitu saat matahari tepat di atas kepala. Diutamakan untuk melaksanakan shalat dzuhur pada waktu paling utama tersebut.

Baca Juga:  Lakukan Empat Hal Ini, Saat Mimpi Baik atau Buruk

Kedua, waktu ikhtiyar atau waktu boleh memilih. Waktunya setelah berlalunya waktu fadhilah. Maksudnya, bisa leluasa memilih waktu setelahnya sekiranya hingga setengah atau ada yang bilang hingga sebelum seperempat waktu dzuhur.

Ketiga, waktu jawaz atau waktu boleh. Maksudnya, melakukan shalat dzuhur pada waktu setengah terakhir waktu dzuhur hingga waktu sekiranya cukup untuk melaksanakan shalat.

Keempat, waktu haram melakukan shalat dzuhur yaitu ketika tertinggal waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat dzuhur.

Kelima, waktu dharurah yaitu waktu akhir dzuhur sekiranya hanya cukup untuk melakukan takbir saja.

Keenam, waktu udzur yaitu waktu ashar bagi yang melakukan jamak takhir.

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih? Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect