Ikuti Kami

Ibadah

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha
gettyimages.com

BincangMuslimah.ComShalat dzuhur adalah shalat yang dilakukan saat tergelincirnya matahari. Ketika waktu shalat dzuhur masuk, umat muslim dianjurkan untuk melakukan di awal waktu karena awal waktu adalah waktu yang sangat utama. Selain waktu utama tersebut, bagaimana pembagian waktu saat shalat dzuhur? Adakah waktu makruh dan haram dalam melakukan shalat dzuhur?

Dzuhur secara bahasa adalah tampak. Dinamakan shalat dzuhur karena waktu shalat nampak di tengah-tengah siang. Dalam Fathul Qarib, Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menerangkan tentang awal waktu dan akhirnya sebagaimana berikut:

وأول وقتها زوال أو ميل الشمس عن وسط السماء لا بالنظر لنفس الأمر بل لما يظهر لنا ويعرف ذلك الميل  بتحول الظل إلى جهة المشرق بعد تناهي قصره الذي هو غاية ارتفاع الشمس وآخره أي وقت الظهر إذا صار ظل كل شيئ مثله بعد أي  غير الزوال

Artinya: “Awal waktunya adalah tergelincirnya matahari, yakni bergesernya matahari dari tengah langit namun tidak melihat pada kenyataannya tapi pada apa yang nampak pada kita. Pergeseran tersebut diketahui dengan berpindahnya bayang-bayang ke arah timur setelah habisnya bayangan pendek yang merupakan waktu maksimal matahari naik. Akhirnya waktu dzuhur adalah ketika bayangan setiap benda menyamai panjang benda selain bayang-bayang saat tergelincirnya matahari”. 

Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anatu al-Thalibin menjelaskan bahwa di antara waktu awal dan akhir tersebut terdapat enam pembagian waktu dalam shalat dzuhur, yaitu:

Pertama, waktu fadhilah atau waktu yang diutamakan. Waktu utama dimulai sejak adzan hingga sekiranya waktu yang cukup untuk dilakukan untuk wudhu, menutup aurat, shalat rawatib, iqamah, dan makan.

Waktu fadhilah ini adalah ketika terlihatnya dua bayangan setelah waktu istiwa yaitu saat matahari tepat di atas kepala. Diutamakan untuk melaksanakan shalat dzuhur pada waktu paling utama tersebut.

Baca Juga:  Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Kedua, waktu ikhtiyar atau waktu boleh memilih. Waktunya setelah berlalunya waktu fadhilah. Maksudnya, bisa leluasa memilih waktu setelahnya sekiranya hingga setengah atau ada yang bilang hingga sebelum seperempat waktu dzuhur.

Ketiga, waktu jawaz atau waktu boleh. Maksudnya, melakukan shalat dzuhur pada waktu setengah terakhir waktu dzuhur hingga waktu sekiranya cukup untuk melaksanakan shalat.

Keempat, waktu haram melakukan shalat dzuhur yaitu ketika tertinggal waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat dzuhur.

Kelima, waktu dharurah yaitu waktu akhir dzuhur sekiranya hanya cukup untuk melakukan takbir saja.

Keenam, waktu udzur yaitu waktu ashar bagi yang melakukan jamak takhir.

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih? Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Kajian

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Muslimah Talk

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Trending

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect