BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah makhluk ciptaan Allah yang mempunyai hak yang sama untuk ikut melakukan praktek sunnahnya shalat jama’ah. Pada zaman Rasulullah kaum perempuan kerap hadir dalam shalat jam’ah ketika situasi sedang dalam kondusif. Perempuan juga dapat menjadi imam untuk perempuan lainnya ketika hendak menunaikan shalat jama’ah. Pendapat ini berdasarkan hadis dalam riwayat Abu Daud yang menceritakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَزُورُهَا فِى بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi Ummu Waroqoh di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu beliau memerintah Ummu Waroqoh untuk mengimami para wanita di rumah tersebut.” Abdurrahman (bin Khollad) mengatakan bahwa yang mengumandangkan adzan tersebut adalah seorang pria tua.” (HR. Abu Daud)
Namun dalam praktek shalat jama’ah, kaum perempuan masih memiliki permasalahan yang kadang hadir ketika perempuan maju menjadi imam ketika shalat jama’ah. Salah satunya adalah suara yang digunakan untuk shalat jahr (mengeraskan bacaan). Apakah sebagai imam perempuan ini harus melirihkan suaranya, tidak bersuara atau tetap bersuara keras (jahr)?
Shalat jahriyah, shalat yang dikeraskan bacaan padanya saat membaca surat al Fatihah dan surat sesudahnya pada dua raka’at pertama. Shalat jahriyah meliputi shalat Shubuh, Maghrib dan Isya. Menurut Syekh Ibnu Bazz Rahimahullah, ketetapan ini berlaku secara umum bagi laki-laki dan perempuan. Alasannya, syariat datang untuk umum kecuali ada dalil yang mengkhususkan untuk laki-laki atau perempuan. Beliau juga menambahkan:,
والله شرع أن نجهر في الفجر وفي الأولى والثانية من المغرب وفي الأولى والثانية من العشاء، فالمرأة كذلك تجهر جهراً يفيدها وينفع من حولها
“Dan Allah memerintahkan agar kita mengeraskan bacaan di shala fajar, dan di rakaat pertama dan kedua dari shalat Maghrib dan Isya’. Perempuan pun demikian; ia mengeraskan bacaan sehingga bacaan itu memberi faidah untuknya dan bermanfaat untuk orang sekitarnya.
Hukum yang senada juga disebutkan dalam kitab Shahih Shifatu Shalatin:
واما المرأة فأن كانت تصلي خالية أو بحضرة نساء اورجال محارم جهرت بالقراءة سواء صلت بنسوة او منفردة وان صلت بحضرة اجنبي اسرت
“Adapun perempuan, jika salat ditempat sepi, di hadapan perempuan lain atau laki-laki yang mahram, maka boleh mengeraskan bacaan, baik salat berjemaah dengan perempuan lain atau sedirian. Namun jika salat di hadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya, maka hendaknya membaca dengan pelan.”
Dengan demikian, perempuan juga masih memilki hak yang sama dalam mengeraskan bacaan ketika menjadi imam dalam shalat jahriyah. Mengeraskan suara itu hanya agar terdengar oleh jama’ah dan menandakan sebuah perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lainnya. Bukan suara lantang atau teriak-teriak. Alhasil, mengeraskan suara pada bacaan tertentu ketika perempuan menjadi imam adalah hal yang boleh.