Ikuti Kami

Ibadah

Hadis-hadis Tentang Anjuran Memandang Calon Pasangan Sebelum Menikah

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ternyata boleh, bahkan disunahkan untuk memandang calon pasangan. Biar ndak berujung kecewa! Tapi yang boleh dilihat cuma wajah dan bagian luar dan dalam kedua telapak tangan. Jadi keduanya cukup mewakili kondisi fisik calon pasangan. Kalau wajah, untuk mengetahui parasnya, sedangkan bagian luar dan dalam kedua telapak tangan untuk mengetahui kesuburan tubuhnya.

Dalam sebuah hadis dikisahkan tentang Mughirah ibn Syu’bah yang ingin melamar seorang gadis dari golongan Anshar. Lalu dia curhat pada baginda Nabi. Beliau bertanya, “Apakah kamu telah melihatnya?” dia menjawab “belum” Nabi Bersabda : “Lihatlah dia, karena sesungguhnya hal ini akan lebih melestarikan cinta dan kerukunan di  antara kamu berdua”. Akhirnya dia mengikuti perintah Nabi untuk melihat gadis itu, lalu menikahinya. Ia pun mengaku sangat mencintai dan memuliakan istrinya tersebut. Dalam hadis lain, Nabi bersabda :

انظر اليها فانه أحرى أن يؤدم بينكما

“Lihatlah calon istrimu, karena hal tersebut akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua” (HR. Tirmidzi & Nasa’i)

Dalam hadis-hadis lain juga disebutkan;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا»

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah Saw dan memberi kabar bahwa ia akan menikahi seorang perempuan dari Anshar, maka Rasulullah Saw berkata kepadanya: “Apakah kau sudah melihatnya?. Dan dia berkata: “Tidak”. Rasulullah Saw berkata: “Pergilah lalu lihatlah ia, karena sesungguhnya di mata perempuan Anshar itu ada sesuatu”.  (HR. An-Nasa’i dan Muslim)

Baca Juga:  Lima Hal yang Boleh Dilakukan Suami Saat Istri Haid

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ»، قَالَ: فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ketika seseorang dari kalian hendak meminang seorang perempuan, lalu dia melihat sesuatu yang bisa mendorongnya untuk menikahinya, lakukanlah.” Jabir bin Abdullah berkata, “Aku pernah meminang seorang perempuan. Aku menyembunyikan diri darinya sampai aku dapat melihat dari dirinya sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya.” (HR. Abu Dawud)

حدَّثَنَا مُعَلًّى، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَهَا: ” أُرِيتُكِ فِي المَنَامِ مَرَّتَيْنِ، أَرَى أَنَّكِ فِي سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ، وَيَقُولُ: هَذِهِ امْرَأَتُكَ، فَاكْشِفْ عَنْهَا، فَإِذَا هِيَ أَنْتِ، فَأَقُولُ: إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ “

Musaddad menyampaikan kepada kami dari Hammad bin Zaid, dari Hisyam, dari ayahnya bahwa Aisyah berkata, “Rasulullah Saw berkata kepadaku, ‘Aku pernah melihatmu dalam mimpiku, malaikat datang membawamu dalam balutan sepotong kain sutra. Dia lalu berkata, ‘Inilah istrimu.’ Akupun membuka kain yang menutupi wajahmu, ternyata itu engkau.’ Lalu aku berkata, ‘Jika ini merupakan ketetapan dari Allah, maka itu akan terjadi!” (HR. Bukhari)

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ، قَالَ: خَطَبْتُ امْرَأَةً، فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا، حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا، فَقِيلَ لَهُ: أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا»

Baca Juga:  Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri

Muhammad bin Maslamah berkata, “Aku pernah melamar seorang perempuan, lalu aku melihatnya secara sembunyi-sembunyi di kebun kurma miliknya,” kemudian seseorang berkata kepada Muhammad bin Maslamah, “Apakah engkau berbuat seperti ini padahal engkau sahabat Rasulullah Saw?”

Muhammad menjawab, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Ketika Allah telah menggerakkan keinginan dalam hati seseorang untuk melamar seorang perempuan, maka tidak masalah baginya untuk melihat perempuan itu.” (HR. Ibnu Majah)

عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ، أَوْ حُمَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ

Dari Musa bin ‘Abdillah dari Abi Humaid atau Humaidah, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, maka tidaklah berdosa melihatnya, apabila melihatnya itu semata-mata untuk meminangnya, meskipun perempuan itu sendiri itu sendiri tidak mengerti.” (HR. Ahmad)

Ternyata agama juga memperhatikan hal-hal yang bisa menyuburkan cinta antara pasangan dalam pernikahan. Salah satunya dengan memandang calon pasangan sebelum memastikan diri untuk melamarnya.

Tapi, ada syaratnya. Jadi sebelum melihatnya, harus dipastikan dulu apakah si calon udah bebas dari ikatan pernikahan dengan orang lain dan tidak sedang menjalani masa iddah. Kalau masih bini orang, ya janganlah. Biar gak dijuluki Penirang (perebut bini orang)! Heu! Atau dianya masih menjalani masa iddah, tahan dulu buat memandangnya sampai dia bebas dari masa iddah. Dan hendaknya, kamu juga punya keyakinan kuat bahwa lamarannya tidak akan ditolak.

Lalu bagaimana jika belum sempat melihat secara langsung? Jadi kalau tidak bisa memandang calon pasangan secara langsung, disunahkan mengirim seorang perempuan (dari pihaknya) sebagai wakilnya guna melihat keadaan calon istri. Selanjutnya, wakilnya itu yang akan menceritakan keadaan calon istrinya kepadanya. Di dalam kitab Musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa Nabi Saw pernah mengirimkan seorang perempuan untuk melamar seorang perempuan yang akan dijadikan istrinya.

Baca Juga:  Bolehkah Menggabungkan Niat Mandi Junub dan Haid Bersamaan?

Over all, dua orang yang akan bersama dalam jangka waktu yang lama bahkan selama-lamanya, tentu perlu untuk saling mengenal calon pasangannya. Konteks ‘melihat’ di sini tidak hanya tertentu pada fisik, tapi juga ‘melihat’ yakni lebih mengenal sifat, kepribadian, dan kebiasaan calon pasangannya. Oleh karena itu, tahap pertama ini juga disebut sebagai tahap ta’arruf.

Dalam masa ini, masing-masing dianjurkan untuk saling mengenal calon pasangannya, termasuk visi misi hidupnya dan tetek bengek lainnya yang penting diketahui sebelum benar-benar memilihnya untuk menjadi pendamping hidup. []

Rekomendasi

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

Menolak Ajakan Istri Berhubungan Menolak Ajakan Istri Berhubungan

Nasihat Nabi untuk Menerima Kekurangan Pasangan

Menentukan Kriteria Sekufu pernikahan Menentukan Kriteria Sekufu pernikahan

Bagaimana Seharusnya Menentukan Kriteria Sekufu dalam Pernikahan?

makna sekufu dalam pernikahan makna sekufu dalam pernikahan

Memilih Pasangan; Ikhtiar Menuju Pernikahan

Ditulis oleh

Alumni Mahad Aly Situbondo

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect