Ikuti Kami

Ibadah

Hadis-hadis Tentang Anjuran Memandang Calon Pasangan Sebelum Menikah

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ternyata boleh, bahkan disunahkan untuk memandang calon pasangan. Biar ndak berujung kecewa! Tapi yang boleh dilihat cuma wajah dan bagian luar dan dalam kedua telapak tangan. Jadi keduanya cukup mewakili kondisi fisik calon pasangan. Kalau wajah, untuk mengetahui parasnya, sedangkan bagian luar dan dalam kedua telapak tangan untuk mengetahui kesuburan tubuhnya.

Dalam sebuah hadis dikisahkan tentang Mughirah ibn Syu’bah yang ingin melamar seorang gadis dari golongan Anshar. Lalu dia curhat pada baginda Nabi. Beliau bertanya, “Apakah kamu telah melihatnya?” dia menjawab “belum” Nabi Bersabda : “Lihatlah dia, karena sesungguhnya hal ini akan lebih melestarikan cinta dan kerukunan di  antara kamu berdua”. Akhirnya dia mengikuti perintah Nabi untuk melihat gadis itu, lalu menikahinya. Ia pun mengaku sangat mencintai dan memuliakan istrinya tersebut. Dalam hadis lain, Nabi bersabda :

انظر اليها فانه أحرى أن يؤدم بينكما

“Lihatlah calon istrimu, karena hal tersebut akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua” (HR. Tirmidzi & Nasa’i)

Dalam hadis-hadis lain juga disebutkan;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا؟»، قَالَ: لَا، قَالَ: «فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا»

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah Saw dan memberi kabar bahwa ia akan menikahi seorang perempuan dari Anshar, maka Rasulullah Saw berkata kepadanya: “Apakah kau sudah melihatnya?. Dan dia berkata: “Tidak”. Rasulullah Saw berkata: “Pergilah lalu lihatlah ia, karena sesungguhnya di mata perempuan Anshar itu ada sesuatu”.  (HR. An-Nasa’i dan Muslim)

Baca Juga:  Tiga Macam Puasa yang Diwajibkan

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ»، قَالَ: فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ketika seseorang dari kalian hendak meminang seorang perempuan, lalu dia melihat sesuatu yang bisa mendorongnya untuk menikahinya, lakukanlah.” Jabir bin Abdullah berkata, “Aku pernah meminang seorang perempuan. Aku menyembunyikan diri darinya sampai aku dapat melihat dari dirinya sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya.” (HR. Abu Dawud)

حدَّثَنَا مُعَلًّى، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ لَهَا: ” أُرِيتُكِ فِي المَنَامِ مَرَّتَيْنِ، أَرَى أَنَّكِ فِي سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ، وَيَقُولُ: هَذِهِ امْرَأَتُكَ، فَاكْشِفْ عَنْهَا، فَإِذَا هِيَ أَنْتِ، فَأَقُولُ: إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ “

Musaddad menyampaikan kepada kami dari Hammad bin Zaid, dari Hisyam, dari ayahnya bahwa Aisyah berkata, “Rasulullah Saw berkata kepadaku, ‘Aku pernah melihatmu dalam mimpiku, malaikat datang membawamu dalam balutan sepotong kain sutra. Dia lalu berkata, ‘Inilah istrimu.’ Akupun membuka kain yang menutupi wajahmu, ternyata itu engkau.’ Lalu aku berkata, ‘Jika ini merupakan ketetapan dari Allah, maka itu akan terjadi!” (HR. Bukhari)

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ، قَالَ: خَطَبْتُ امْرَأَةً، فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا، حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا، فَقِيلَ لَهُ: أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا»

Baca Juga:  Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

Muhammad bin Maslamah berkata, “Aku pernah melamar seorang perempuan, lalu aku melihatnya secara sembunyi-sembunyi di kebun kurma miliknya,” kemudian seseorang berkata kepada Muhammad bin Maslamah, “Apakah engkau berbuat seperti ini padahal engkau sahabat Rasulullah Saw?”

Muhammad menjawab, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Ketika Allah telah menggerakkan keinginan dalam hati seseorang untuk melamar seorang perempuan, maka tidak masalah baginya untuk melihat perempuan itu.” (HR. Ibnu Majah)

عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللهِ، عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ، أَوْ حُمَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ وَإِنْ كَانَتْ لَا تَعْلَمُ

Dari Musa bin ‘Abdillah dari Abi Humaid atau Humaidah, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, maka tidaklah berdosa melihatnya, apabila melihatnya itu semata-mata untuk meminangnya, meskipun perempuan itu sendiri itu sendiri tidak mengerti.” (HR. Ahmad)

Ternyata agama juga memperhatikan hal-hal yang bisa menyuburkan cinta antara pasangan dalam pernikahan. Salah satunya dengan memandang calon pasangan sebelum memastikan diri untuk melamarnya.

Tapi, ada syaratnya. Jadi sebelum melihatnya, harus dipastikan dulu apakah si calon udah bebas dari ikatan pernikahan dengan orang lain dan tidak sedang menjalani masa iddah. Kalau masih bini orang, ya janganlah. Biar gak dijuluki Penirang (perebut bini orang)! Heu! Atau dianya masih menjalani masa iddah, tahan dulu buat memandangnya sampai dia bebas dari masa iddah. Dan hendaknya, kamu juga punya keyakinan kuat bahwa lamarannya tidak akan ditolak.

Lalu bagaimana jika belum sempat melihat secara langsung? Jadi kalau tidak bisa memandang calon pasangan secara langsung, disunahkan mengirim seorang perempuan (dari pihaknya) sebagai wakilnya guna melihat keadaan calon istri. Selanjutnya, wakilnya itu yang akan menceritakan keadaan calon istrinya kepadanya. Di dalam kitab Musnad Imam Ahmad disebutkan bahwa Nabi Saw pernah mengirimkan seorang perempuan untuk melamar seorang perempuan yang akan dijadikan istrinya.

Baca Juga:  Arti Tauhid dalam Kesetaraan Perempuan

Over all, dua orang yang akan bersama dalam jangka waktu yang lama bahkan selama-lamanya, tentu perlu untuk saling mengenal calon pasangannya. Konteks ‘melihat’ di sini tidak hanya tertentu pada fisik, tapi juga ‘melihat’ yakni lebih mengenal sifat, kepribadian, dan kebiasaan calon pasangannya. Oleh karena itu, tahap pertama ini juga disebut sebagai tahap ta’arruf.

Dalam masa ini, masing-masing dianjurkan untuk saling mengenal calon pasangannya, termasuk visi misi hidupnya dan tetek bengek lainnya yang penting diketahui sebelum benar-benar memilihnya untuk menjadi pendamping hidup. []

Rekomendasi

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

Menolak Ajakan Istri Berhubungan Menolak Ajakan Istri Berhubungan

Nasihat Nabi untuk Menerima Kekurangan Pasangan

Menentukan Kriteria Sekufu pernikahan Menentukan Kriteria Sekufu pernikahan

Bagaimana Seharusnya Menentukan Kriteria Sekufu dalam Pernikahan?

makna sekufu dalam pernikahan makna sekufu dalam pernikahan

Memilih Pasangan; Ikhtiar Menuju Pernikahan

Ditulis oleh

Alumni Mahad Aly Situbondo

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect