Ikuti Kami

Ibadah

Aurat Terbuka Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Bisakah Sujud Tilawah Diganti
Muslim woman praying in Sujud posture (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah tiang agama. Dalam ritualnya terdapat syarat dan rukunnya. Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Maka saat shalat harus terus menutup aurat sampai shalat selesai. Maka jika aurat terbuka saat shalat, apakah shalatnya tetap sah atau tidak?

Dalam kitab Kisyaf al-Qina` karya Imam al-Bahuti (W. 1641 M) disebutkan bahwa aurat yang terbuka dengan tidak sengaja saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Ketentuan terbukanya aurat secara tidak sengaja yang tidak membatalkan shalat adalah terbukanya aurat untuk waktu yang sebentar, baik yang tersingkap adalah sedikit anggota tubuh yang menjadi aurat atau tidak.

Keterangannya adalah seperti ini:

ولا تبطل الصلاة بكشف يسير من العورة بلا قصد …ولو كان الانكشاف اليسير في زمن طويل ، وكذا لا تبطل الصلاة إن انكشف من العورة شيء كثير في زمن قصير , فلو أطارت الريح سترته عن عورته , فظهر منها ما لم يُعْفَ عنه لو طال زمنه لفُحْشه ولو كان الذي انكشف كل العورة ، فأعادها سريعاً بلا عمل كثير لم تبطل صلاته , لقصر مدته أشبه اليسير في الزمن الطويل ، فإن احتاج في أخذسترته لعمل كثير بطلت صلاته ” انتهى .

Artinya: Tidaklah batal shalat seseorang karena terbukanya aurat tanpa sengaja, sekalipun yang terbuka adalah sedikit saja auratnya untuk waktu yang singkat. Begitu juga tidaklah batal shalat seseorang karena banyaknya auratnya yang terbuka untuk waktu yang singkat. Jika angin yang menghembus menyebabkan auratnya terbuka, kemudian terbukalah aurat yang dianggap tidak bisa ditoleransi lagi dan juga untuk waktu yang lama, maka ia harus segera menutupnya dengan gerakan yang tidak banyak hingga tidak membatalkan shalatnya karena waktu (terbukanya) yang sebentar, dan derajatnya sama dengan terbukanya aurat sebagian kecil di waktu yang lama. Jika menutup auratnya sampai menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan, maka batallah shalatnya.

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat aurat terbuka tidak sengaja.

Baca Juga:  Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Pertama, terbukanya sedikit aurat di waktu yang sebentar tidaklah membatalkan shalat.

Kedua, terbukanya banyaknya aurat di waktu yang lama tidaklah membatalkan shalat karena disamakan dengan terbukanya sedikitnya aurat di waktu yang lama. Tapi ketentuan ini adalah karena ia sendiri tidak mengetahui bahwa auratnya terbuka saat shalat. Misal, sebagian jari kaki terbuka saat sujud dan duduk lalu ternyata ia tak mengeteahuinya untuk waktu yang cukup lama sampai selesainya shalat.

Ketiga, terbukanya aurat harus segera ditutup kembali jika telah menyadarinya.

Keempat, gerakan saat berusaha untuk kembali menutup aurat adalah gerakan yang tidak sampai membatalkan shalat seseorang.

Demikian hukum aurat terbuka saat shalat yang tidak disengaja. Adapun yang disengaja tentu membatalkan shalat karena ia tak memenuhi syarat sah shalat.

Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Cara Shalat Lailatul Qadar Cara Shalat Lailatul Qadar

Tata Cara Shalat Lailatul Qadar

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect