Ikuti Kami

Ibadah

Aurat Terbuka Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Bisakah Sujud Tilawah Diganti
Muslim woman praying in Sujud posture (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah tiang agama. Dalam ritualnya terdapat syarat dan rukunnya. Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Maka saat shalat harus terus menutup aurat sampai shalat selesai. Maka jika aurat terbuka saat shalat, apakah shalatnya tetap sah atau tidak?

Dalam kitab Kisyaf al-Qina` karya Imam al-Bahuti (W. 1641 M) disebutkan bahwa aurat yang terbuka dengan tidak sengaja saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Ketentuan terbukanya aurat secara tidak sengaja yang tidak membatalkan shalat adalah terbukanya aurat untuk waktu yang sebentar, baik yang tersingkap adalah sedikit anggota tubuh yang menjadi aurat atau tidak.

Keterangannya adalah seperti ini:

ولا تبطل الصلاة بكشف يسير من العورة بلا قصد …ولو كان الانكشاف اليسير في زمن طويل ، وكذا لا تبطل الصلاة إن انكشف من العورة شيء كثير في زمن قصير , فلو أطارت الريح سترته عن عورته , فظهر منها ما لم يُعْفَ عنه لو طال زمنه لفُحْشه ولو كان الذي انكشف كل العورة ، فأعادها سريعاً بلا عمل كثير لم تبطل صلاته , لقصر مدته أشبه اليسير في الزمن الطويل ، فإن احتاج في أخذسترته لعمل كثير بطلت صلاته ” انتهى .

Artinya: Tidaklah batal shalat seseorang karena terbukanya aurat tanpa sengaja, sekalipun yang terbuka adalah sedikit saja auratnya untuk waktu yang singkat. Begitu juga tidaklah batal shalat seseorang karena banyaknya auratnya yang terbuka untuk waktu yang singkat. Jika angin yang menghembus menyebabkan auratnya terbuka, kemudian terbukalah aurat yang dianggap tidak bisa ditoleransi lagi dan juga untuk waktu yang lama, maka ia harus segera menutupnya dengan gerakan yang tidak banyak hingga tidak membatalkan shalatnya karena waktu (terbukanya) yang sebentar, dan derajatnya sama dengan terbukanya aurat sebagian kecil di waktu yang lama. Jika menutup auratnya sampai menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan, maka batallah shalatnya.

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat aurat terbuka tidak sengaja.

Baca Juga:  Parenting Islami : Umur Berapa Anak Kecil Wajib Berjilbab?

Pertama, terbukanya sedikit aurat di waktu yang sebentar tidaklah membatalkan shalat.

Kedua, terbukanya banyaknya aurat di waktu yang lama tidaklah membatalkan shalat karena disamakan dengan terbukanya sedikitnya aurat di waktu yang lama. Tapi ketentuan ini adalah karena ia sendiri tidak mengetahui bahwa auratnya terbuka saat shalat. Misal, sebagian jari kaki terbuka saat sujud dan duduk lalu ternyata ia tak mengeteahuinya untuk waktu yang cukup lama sampai selesainya shalat.

Ketiga, terbukanya aurat harus segera ditutup kembali jika telah menyadarinya.

Keempat, gerakan saat berusaha untuk kembali menutup aurat adalah gerakan yang tidak sampai membatalkan shalat seseorang.

Demikian hukum aurat terbuka saat shalat yang tidak disengaja. Adapun yang disengaja tentu membatalkan shalat karena ia tak memenuhi syarat sah shalat.

Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Tata Cara Shalat Lailatul Qadar

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Pemberian ASI Eksklusif Banyak Manfaat, Namun Masih Sarat dengan Tantangan Pemberian ASI Eksklusif Banyak Manfaat, Namun Masih Sarat dengan Tantangan

Pemberian ASI Eksklusif Banyak Manfaat, Namun Masih Sarat dengan Tantangan

Muslimah Daily

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Kajian

20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an  20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an 

20 Tahun PSQ: Membimbing Umat dengan Al-Qur’an 

Berita

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect