Ikuti Kami

Ibadah

Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Wudhu merupakan syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang tanpa melakukan wudhu. Agar wudhu sah, seseorang harus memperhatikan dan melakukan enam rukun wudhu. Apa saja?

Dalam Ghayah al-Taqrib dijelaskan,

وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين والسلعة وأصبع زائدة وأظافير ويجب ما تحتها من وسخ يمنع وصول الماء إليه زمسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلي الكعبين والترتيب على ما ذكرناه

Artinya: Adapun kewajiban berwudhu ada enam perkara: 1) niat, 2) membasuh seluruh wajah, 3)membasuh dua tangan hingga siku beserta bagian tubuh yang tumbuh di atasnya seperti bulu, jari yang melebihi, kuku serta yang berada di bawahnya, 4) membasuh sebagian kepala, 5) membasuh kaki hingga dua mata kaki, 6) tertib atas perkara yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Sementara itu dalam kitab Fathul Qarib,Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan secara lebih terperinci atas poin-poin tersebut sebagaimana berikut ini:

Niat

Niat secara syariat adalah menyengaja melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya jika pelaksanaannya di akhir dinamakan ‘azm (keinginan). Niat wudhu dilakukan pada awal saat membasuh wajah.

Membasuh seluruh wajah

Adapun batas wajah adalah batas panjangnya antara tempat tumbuhnya rambut hingga bagian akhir dari dua tulang dagu serta batas lebarnya antara dua telinga.

Membasuh kedua tangan hingga dua siku

Jika tidak memiliki siku maka yang dianggap ada kira-kiranya. Kemudian wajib pula membasuh hal-hal yang tumbuh di atas tangan seperti bulu, jari yang melebihi, kuku serta menghilangkan kotoran yang ada di bawah kuku.

Mengusap sebagian kepala

Boleh juga hanya mengusap rambut yang berada di batas kepala. jika membasuh sebagai ganti mengusap juga boleh. Hanya meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya juga diperbolehkan.

Baca Juga:  Apakah Sikat Gigi Bisa Menggantikan Siwak?
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki

Serta membasuh bagian tubuh yang berada di atas kaki seperti bulu, kuku dan lain-lain seperti yang dijelaskan pada bagian membasuh tangan.

Berurutan

Dalam berwudhu seorang muslim wajib memasuh sesuai dengan urutan yang telah disebutkan sebelumnya. Jika ia lupa melakukan wudhu dengan tartib maka wudhunya tidak sah.

Itulah enam rukun wudhu yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Keenam rukun ini tidak boleh ada yang terlewat. Jika salah satu saja tidak dilakukan maka wudhunya dianggap tidak sah.

Rekomendasi

pendapat ulama membasuh tangan pendapat ulama membasuh tangan

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Membasuh Tangan

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Mengelap Air Bekas Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

Doa Setelah Wudhu Ternyata Doa Setelah Wudhu Ternyata

Doa Setelah Wudhu Ternyata Doa Pembuka Pintu Surga

apakah sikat gigi bisa menggantikan siwak? apakah sikat gigi bisa menggantikan siwak?

Apakah Sikat Gigi Bisa Menggantikan Siwak?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect