BincangMuslimah.Com – Nifas menurut bahasa artinya melahirkan. Sedangkan menurut syara’ nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Disebut darah nifas karena darah tersebut keluar setelah nafs (jiwa, yakni anaknya), dan bagi perempuan yang sedang mengalami nifas secara fikih disebut nufasa’.
Adapun darah yang keluar di tengah-tengah kesakitan hendak melahirkan atau bersamaan dengan keluarnya anak, maka darah tersebut belum dianggap darah nifas. Karena darahnya keluar mendahului keluarnya anak, tetapi darah itu disebut darah yang fasid atau rusak.
Oleh karena itu, ia tetap wajib melaksanakan shalat di tengah-tengah rasa nyeri hendak melahirkan meskipun ia melihat darah. Dan jika ia tidak memungkinkan untuk shalat maka ia wajib mengqadanya.
Minimal masa nifas adalah sebentar saja (satu tetes), sedangkan batas umumnya mayoritas perempuan adalah empat puluh hari empat puluh malam. Dan batas maksimal keluarnya darah nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam.
Oleh karena itu, jika seorang perempuan itu masih mengeluarkan darah setelah hari ke enam puluh maka darah tersebut adalah darah istihadlah, bukan darah nifas. Ia harus segera bersuci, menyumbat kemaluannya dengan pembalut, melaksanakan shalat serta boleh melakukan hal-hal yang dilarang ketika nifas.
Adapun dasar batas minimal, maksimal serta keumuman masa nifas tersebut adalah sebagaimana hasil penelitiannya imam Syafii seperti penelitiannya di dalam urusan batas minimal dan maksimal serta kebiasaan masa haid.
Adapun hal-hal yang haram dilakukan oleh perempuan yang sedang nifas adalah sebagaimana hal-hal yang diharamkan bagi seorang perempuan yang sedang haid. Yaitu haram melaksanakan shalat, membaca, menyentuh dan membawa Alquran, berdiam diri di dalam masjid, melewati masjid jika ia khawatir mengotori area masjid, thawaf, puasa, berhubungan badan serta bersenang-senang (istimta’) dengan suami di area antara pusar dan lutut.
Jika ada seorang perempuan yang melihat darah ketika hamil, maka jika darah yang ia keluarkan itu sudah mencukupi batas minimal haid yakni 24 jam atau sehari semalam dan tidak melebihi batas maksimal haid yakni 15 hari 15 malam, maka dihukumi darah haid. Otomatis bagi perempuan tersebut wajib meninggalkan shalat dan puasa serta semua hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid.
Namun, jika darah yang dilihat ketika ia hamil itu keluarnya kurang dari batas minimal haid (kurang 24 jam atau sehari semalam), atau keluarnya lebih dari batas maksimal masa haid maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah.
Namun ada yang berpendapat darah yang dilihat perempuan saat hamil itu dianggap darah istihadhah secara mutlak. Bukan darah haid. Karena hamil itu menutup tempat keluarnya haid, inilah yang mayoritas dialami oleh wanita. Maka haidnya perempuan di tengah- tengah hamil itu sangat jarang sekali. Tetapi pendapat pertamalah yang lebih rajih, yakni darahnya dianggap haid jika telah mencukupi disebut haid.
Adapun batas minimal masa hamil adalah enam bulan. Oleh karena itu, jika ada seorang perempuan yang memiliki anak setelah menikah kurang dari enam bulan dan anaknya hidup maka dapat dipastikan ia tidak dapat bernasab dengan ayahnya. Sedangkan batas maksimal hamil adalah menurut imam syafii empat tahun.
Namun ini sangat jarang sekali, tetapi terjadi di kalangan anak turunnya imam Syafii. Dan batas masa hamil kebiasaan mayoritas perempuan adalah sembilan bulan. Demikianlah pembahasan pengertian dan ketentuan-ketentuan nifas. Wa Allahu A’lam bis Shawab. (disarikan dari kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Alimam Alsyafii, karya DR. Mustafa Alkhan, Dr. Mustafa Albagha dan Ali Alsyarbaji.)
*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com
Pingback: Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Agar Jadi Suami Siaga, Ketahui Empat Keluhan Istri Setelah Melahirkan Ini | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah