Ikuti Kami

Ibadah

Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Nifas menurut bahasa artinya melahirkan. Sedangkan menurut syara’ nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Disebut darah nifas karena darah tersebut keluar setelah nafs (jiwa, yakni anaknya), dan bagi perempuan yang sedang mengalami nifas secara fikih disebut nufasa’.

Adapun darah yang keluar di tengah-tengah kesakitan hendak melahirkan atau bersamaan dengan keluarnya anak, maka darah tersebut belum dianggap darah nifas. Karena darahnya keluar mendahului keluarnya anak, tetapi darah itu disebut darah yang fasid atau rusak.

Oleh karena itu, ia tetap wajib melaksanakan shalat di tengah-tengah rasa nyeri hendak melahirkan meskipun ia melihat darah. Dan jika ia tidak memungkinkan untuk shalat maka ia wajib mengqadanya.

Minimal masa nifas adalah sebentar saja (satu tetes), sedangkan batas umumnya mayoritas perempuan adalah empat puluh hari empat puluh malam. Dan batas maksimal keluarnya darah nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam.

Oleh karena itu, jika seorang perempuan itu masih mengeluarkan darah setelah hari ke enam puluh maka darah tersebut adalah darah istihadlah, bukan darah nifas. Ia harus segera bersuci, menyumbat kemaluannya dengan pembalut, melaksanakan shalat serta boleh melakukan hal-hal yang dilarang ketika nifas.

Adapun dasar batas minimal, maksimal serta keumuman masa nifas tersebut adalah sebagaimana hasil penelitiannya imam Syafii seperti penelitiannya di dalam urusan batas minimal dan maksimal serta kebiasaan masa haid.

Adapun hal-hal yang haram dilakukan oleh perempuan yang sedang nifas adalah sebagaimana hal-hal yang diharamkan bagi seorang perempuan yang sedang haid. Yaitu haram melaksanakan shalat, membaca, menyentuh dan membawa Alquran, berdiam diri di dalam masjid, melewati masjid jika ia khawatir mengotori area masjid, thawaf, puasa, berhubungan badan serta bersenang-senang (istimta’) dengan suami di area antara pusar dan lutut.

Baca Juga:  Zikir yang Dapat Meringankan Beban Pekerjaan Rumah Tangga

Jika ada seorang perempuan yang melihat darah ketika hamil, maka jika darah yang ia keluarkan itu sudah mencukupi batas minimal haid yakni 24 jam atau sehari semalam dan tidak melebihi batas maksimal haid yakni 15 hari 15 malam, maka dihukumi darah haid. Otomatis bagi perempuan tersebut wajib meninggalkan shalat dan puasa serta semua hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid.

Namun, jika darah yang dilihat ketika ia hamil itu keluarnya kurang dari batas minimal haid (kurang 24 jam atau sehari semalam), atau keluarnya lebih dari batas maksimal masa haid maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah.

Namun ada yang berpendapat darah yang dilihat perempuan saat hamil itu dianggap darah istihadhah secara mutlak. Bukan darah haid. Karena hamil itu menutup tempat keluarnya haid, inilah yang mayoritas dialami oleh wanita. Maka haidnya perempuan di tengah- tengah hamil itu sangat jarang sekali. Tetapi pendapat pertamalah yang lebih rajih, yakni darahnya dianggap haid jika telah mencukupi disebut haid.

Adapun batas minimal masa hamil adalah enam bulan. Oleh karena itu, jika ada seorang perempuan yang memiliki anak setelah menikah kurang dari enam bulan dan anaknya hidup maka dapat dipastikan ia tidak dapat bernasab dengan ayahnya. Sedangkan batas maksimal hamil adalah menurut imam syafii empat tahun.

Namun ini sangat jarang sekali, tetapi terjadi di kalangan anak turunnya imam Syafii. Dan batas masa hamil kebiasaan mayoritas perempuan adalah sembilan bulan. Demikianlah pembahasan pengertian dan ketentuan-ketentuan nifas. Wa Allahu A’lam bis Shawab. (disarikan dari kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Alimam Alsyafii, karya DR. Mustafa Alkhan, Dr. Mustafa Albagha dan Ali Alsyarbaji.)

Baca Juga:  Ini Makna 5 Huruf Pada Kata Ramadhan

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

3 Comments

  1. Pingback: Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Agar Jadi Suami Siaga, Ketahui Empat Keluhan Istri Setelah Melahirkan Ini | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect