Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Perempuan istihadhah ketiga disebut mu’tadah mumayyizah, yaitu perempuan istihadhah yang pernah haid dan suci serta mengerti bahwa dirinya mengeluarkan darah 2 macam atau lebih (qawi dan dhaif).

Hukumnya perempuan istihadhah mu’tadah mumayyizah ada 3 macam:

Pertama. Waktu serta kira-kira (banyak sedikit) nya darah qawi sama dengan waktu serta kira-kiranya kebiasaan haidnya. Contoh: Kebiasaan haidnya 5 hari, mulai tanggal 1. Lalu pada bulan berikutnya ia mengeluarkan darah hitam 5 hari mulai tanggal 1, lalu darah merah sampai akhir bulan (tanggal 30).

Maka, darah yang dihukumi haid adalah darah qawi. Jadi, pada contoh di atas, haidnya 5 hari dimulai tanggal satu (darah hitam). Namun, pada bulan (daur) pertama, mandinya setelah melewati 15 hari, sedangkan bulan (daur) kedua dan seterusnya mandinya sehabis 5 hari (darah qawi).

Kedua. Waktu atau ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya, namun antara masanya kebiasaan darah haid dengan darah qawi tidak ada 15 hari.

Contoh I: Adat kebiasaan haid 5 hari dimulai tanggal satu, bulan berikutnya mengeluarkan darah hitam 10 hari, mulai tanggal satu, kemudian darah merah keluar dari tanggal 11 hingga akhir bulan (tanggal 30).

Contoh II: Adat kebiasaan haid 5 hari mulai dari tanggal 1, bulan berikutnya ia mengeluarkan darah merah selama 16 hari dari tanggal 1-16, kemudian diikuti darah hitam empat hari dari tanggal 17 sampai 20.

Maka, darah yang seperti di atas yang dihukumi haid adalah darah qawi. Oleh karena itu pada contoh pertama haidnya adalah 10 hari (1-10), sedangkan pada contoh yang kedua haidnya 4 hari (17-20).

Ketiga. Waktu dan ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya serta antara masa kebiasaan haid dan darah qawi ada 15 hari. Contoh: adat kebiasaan haid 5 hari mulai tanggal (satu). Bulan berikutnya mengeluarkan darah merah 20 hari kemudian hitam 5 hari.

Baca Juga:  Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Maka, wanita yang demikian haidnya ada 2, yakni:

  1. Darah yang keluar pada masa adat (kebiasaan).
  2. Darah qawi.

Jadi contoh di atas haidnya adalah lima hari yang pertama (1-5) karena adat (kebiasaan)nya, dan 5 hari yang terakhir (20-25) karena tamyiz (darah qawi). Dan mandinya dua kali yakni setelah haid pertama (tanggal 5), dan haid kedua tanggal (25). Mu’tadah mumayyizah dihukumi seperti di atas kalau memenuhi 4 syarat bagi mubtadah mumayyizah (darah qawi tidak kurang dari sehari semalam, darah qawi tidak lebih dari 15 hari, darah qawi tidak kurang dari 15 hari, dan darah dhaif yang keluar harus terus menerus, yakni langsung dhaif, tidak dipidahkan dengan darah qawi). Namun jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya seperti mu’tadah ghairu mumayyizah yang akan diterangkan nanti insya Allah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad)

*artikel ini sebelumnya dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect