Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Perempuan istihadhah ketiga disebut mu’tadah mumayyizah, yaitu perempuan istihadhah yang pernah haid dan suci serta mengerti bahwa dirinya mengeluarkan darah 2 macam atau lebih (qawi dan dhaif).

Hukumnya perempuan istihadhah mu’tadah mumayyizah ada 3 macam:

Pertama. Waktu serta kira-kira (banyak sedikit) nya darah qawi sama dengan waktu serta kira-kiranya kebiasaan haidnya. Contoh: Kebiasaan haidnya 5 hari, mulai tanggal 1. Lalu pada bulan berikutnya ia mengeluarkan darah hitam 5 hari mulai tanggal 1, lalu darah merah sampai akhir bulan (tanggal 30).

Maka, darah yang dihukumi haid adalah darah qawi. Jadi, pada contoh di atas, haidnya 5 hari dimulai tanggal satu (darah hitam). Namun, pada bulan (daur) pertama, mandinya setelah melewati 15 hari, sedangkan bulan (daur) kedua dan seterusnya mandinya sehabis 5 hari (darah qawi).

Kedua. Waktu atau ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya, namun antara masanya kebiasaan darah haid dengan darah qawi tidak ada 15 hari.

Contoh I: Adat kebiasaan haid 5 hari dimulai tanggal satu, bulan berikutnya mengeluarkan darah hitam 10 hari, mulai tanggal satu, kemudian darah merah keluar dari tanggal 11 hingga akhir bulan (tanggal 30).

Contoh II: Adat kebiasaan haid 5 hari mulai dari tanggal 1, bulan berikutnya ia mengeluarkan darah merah selama 16 hari dari tanggal 1-16, kemudian diikuti darah hitam empat hari dari tanggal 17 sampai 20.

Maka, darah yang seperti di atas yang dihukumi haid adalah darah qawi. Oleh karena itu pada contoh pertama haidnya adalah 10 hari (1-10), sedangkan pada contoh yang kedua haidnya 4 hari (17-20).

Ketiga. Waktu dan ukuran darah qawi tidak sama dengan kebiasaannya serta antara masa kebiasaan haid dan darah qawi ada 15 hari. Contoh: adat kebiasaan haid 5 hari mulai tanggal (satu). Bulan berikutnya mengeluarkan darah merah 20 hari kemudian hitam 5 hari.

Baca Juga:  Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada'ah Mumayyizah

Maka, wanita yang demikian haidnya ada 2, yakni:

  1. Darah yang keluar pada masa adat (kebiasaan).
  2. Darah qawi.

Jadi contoh di atas haidnya adalah lima hari yang pertama (1-5) karena adat (kebiasaan)nya, dan 5 hari yang terakhir (20-25) karena tamyiz (darah qawi). Dan mandinya dua kali yakni setelah haid pertama (tanggal 5), dan haid kedua tanggal (25). Mu’tadah mumayyizah dihukumi seperti di atas kalau memenuhi 4 syarat bagi mubtadah mumayyizah (darah qawi tidak kurang dari sehari semalam, darah qawi tidak lebih dari 15 hari, darah qawi tidak kurang dari 15 hari, dan darah dhaif yang keluar harus terus menerus, yakni langsung dhaif, tidak dipidahkan dengan darah qawi). Namun jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya seperti mu’tadah ghairu mumayyizah yang akan diterangkan nanti insya Allah. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad)

*artikel ini sebelumnya dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Siapa saja daimul hadas Siapa saja daimul hadas

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

perempuan yang mengalami istihadhah perempuan yang mengalami istihadhah

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (3); Mu’tadah Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect