Ikuti Kami

Ibadah

Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Nifas menurut bahasa artinya melahirkan. Sedangkan menurut syara’ nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Disebut darah nifas karena darah tersebut keluar setelah nafs (jiwa, yakni anaknya), dan bagi perempuan yang sedang mengalami nifas secara fikih disebut nufasa’.

Adapun darah yang keluar di tengah-tengah kesakitan hendak melahirkan atau bersamaan dengan keluarnya anak, maka darah tersebut belum dianggap darah nifas. Karena darahnya keluar mendahului keluarnya anak, tetapi darah itu disebut darah yang fasid atau rusak.

Oleh karena itu, ia tetap wajib melaksanakan shalat di tengah-tengah rasa nyeri hendak melahirkan meskipun ia melihat darah. Dan jika ia tidak memungkinkan untuk shalat maka ia wajib mengqadanya.

Minimal masa nifas adalah sebentar saja (satu tetes), sedangkan batas umumnya mayoritas perempuan adalah empat puluh hari empat puluh malam. Dan batas maksimal keluarnya darah nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam.

Oleh karena itu, jika seorang perempuan itu masih mengeluarkan darah setelah hari ke enam puluh maka darah tersebut adalah darah istihadlah, bukan darah nifas. Ia harus segera bersuci, menyumbat kemaluannya dengan pembalut, melaksanakan shalat serta boleh melakukan hal-hal yang dilarang ketika nifas.

Adapun dasar batas minimal, maksimal serta keumuman masa nifas tersebut adalah sebagaimana hasil penelitiannya imam Syafii seperti penelitiannya di dalam urusan batas minimal dan maksimal serta kebiasaan masa haid.

Adapun hal-hal yang haram dilakukan oleh perempuan yang sedang nifas adalah sebagaimana hal-hal yang diharamkan bagi seorang perempuan yang sedang haid. Yaitu haram melaksanakan shalat, membaca, menyentuh dan membawa Alquran, berdiam diri di dalam masjid, melewati masjid jika ia khawatir mengotori area masjid, thawaf, puasa, berhubungan badan serta bersenang-senang (istimta’) dengan suami di area antara pusar dan lutut.

Baca Juga:  Doa untuk Pengantin Baru

Jika ada seorang perempuan yang melihat darah ketika hamil, maka jika darah yang ia keluarkan itu sudah mencukupi batas minimal haid yakni 24 jam atau sehari semalam dan tidak melebihi batas maksimal haid yakni 15 hari 15 malam, maka dihukumi darah haid. Otomatis bagi perempuan tersebut wajib meninggalkan shalat dan puasa serta semua hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid.

Namun, jika darah yang dilihat ketika ia hamil itu keluarnya kurang dari batas minimal haid (kurang 24 jam atau sehari semalam), atau keluarnya lebih dari batas maksimal masa haid maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah.

Namun ada yang berpendapat darah yang dilihat perempuan saat hamil itu dianggap darah istihadhah secara mutlak. Bukan darah haid. Karena hamil itu menutup tempat keluarnya haid, inilah yang mayoritas dialami oleh wanita. Maka haidnya perempuan di tengah- tengah hamil itu sangat jarang sekali. Tetapi pendapat pertamalah yang lebih rajih, yakni darahnya dianggap haid jika telah mencukupi disebut haid.

Adapun batas minimal masa hamil adalah enam bulan. Oleh karena itu, jika ada seorang perempuan yang memiliki anak setelah menikah kurang dari enam bulan dan anaknya hidup maka dapat dipastikan ia tidak dapat bernasab dengan ayahnya. Sedangkan batas maksimal hamil adalah menurut imam syafii empat tahun.

Namun ini sangat jarang sekali, tetapi terjadi di kalangan anak turunnya imam Syafii. Dan batas masa hamil kebiasaan mayoritas perempuan adalah sembilan bulan. Demikianlah pembahasan pengertian dan ketentuan-ketentuan nifas. Wa Allahu A’lam bis Shawab. (disarikan dari kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Alimam Alsyafii, karya DR. Mustafa Alkhan, Dr. Mustafa Albagha dan Ali Alsyarbaji.)

Baca Juga:  Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah untuk Meredam Amarah

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026! Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Pendarahan Sebelum Melahirkan: Termasuk Nifas, Haid atau Istihadhah?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect