Ikuti Kami

Ibadah

Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Nifas menurut bahasa artinya melahirkan. Sedangkan menurut syara’ nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Disebut darah nifas karena darah tersebut keluar setelah nafs (jiwa, yakni anaknya), dan bagi perempuan yang sedang mengalami nifas secara fikih disebut nufasa’.

Adapun darah yang keluar di tengah-tengah kesakitan hendak melahirkan atau bersamaan dengan keluarnya anak, maka darah tersebut belum dianggap darah nifas. Karena darahnya keluar mendahului keluarnya anak, tetapi darah itu disebut darah yang fasid atau rusak.

Oleh karena itu, ia tetap wajib melaksanakan shalat di tengah-tengah rasa nyeri hendak melahirkan meskipun ia melihat darah. Dan jika ia tidak memungkinkan untuk shalat maka ia wajib mengqadanya.

Minimal masa nifas adalah sebentar saja (satu tetes), sedangkan batas umumnya mayoritas perempuan adalah empat puluh hari empat puluh malam. Dan batas maksimal keluarnya darah nifas adalah enam puluh hari enam puluh malam.

Oleh karena itu, jika seorang perempuan itu masih mengeluarkan darah setelah hari ke enam puluh maka darah tersebut adalah darah istihadlah, bukan darah nifas. Ia harus segera bersuci, menyumbat kemaluannya dengan pembalut, melaksanakan shalat serta boleh melakukan hal-hal yang dilarang ketika nifas.

Adapun dasar batas minimal, maksimal serta keumuman masa nifas tersebut adalah sebagaimana hasil penelitiannya imam Syafii seperti penelitiannya di dalam urusan batas minimal dan maksimal serta kebiasaan masa haid.

Adapun hal-hal yang haram dilakukan oleh perempuan yang sedang nifas adalah sebagaimana hal-hal yang diharamkan bagi seorang perempuan yang sedang haid. Yaitu haram melaksanakan shalat, membaca, menyentuh dan membawa Alquran, berdiam diri di dalam masjid, melewati masjid jika ia khawatir mengotori area masjid, thawaf, puasa, berhubungan badan serta bersenang-senang (istimta’) dengan suami di area antara pusar dan lutut.

Baca Juga:  Pendarahan Sebelum Melahirkan: Termasuk Nifas, Haid atau Istihadhah?

Jika ada seorang perempuan yang melihat darah ketika hamil, maka jika darah yang ia keluarkan itu sudah mencukupi batas minimal haid yakni 24 jam atau sehari semalam dan tidak melebihi batas maksimal haid yakni 15 hari 15 malam, maka dihukumi darah haid. Otomatis bagi perempuan tersebut wajib meninggalkan shalat dan puasa serta semua hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid.

Namun, jika darah yang dilihat ketika ia hamil itu keluarnya kurang dari batas minimal haid (kurang 24 jam atau sehari semalam), atau keluarnya lebih dari batas maksimal masa haid maka darah tersebut dihukumi darah istihadhah.

Namun ada yang berpendapat darah yang dilihat perempuan saat hamil itu dianggap darah istihadhah secara mutlak. Bukan darah haid. Karena hamil itu menutup tempat keluarnya haid, inilah yang mayoritas dialami oleh wanita. Maka haidnya perempuan di tengah- tengah hamil itu sangat jarang sekali. Tetapi pendapat pertamalah yang lebih rajih, yakni darahnya dianggap haid jika telah mencukupi disebut haid.

Adapun batas minimal masa hamil adalah enam bulan. Oleh karena itu, jika ada seorang perempuan yang memiliki anak setelah menikah kurang dari enam bulan dan anaknya hidup maka dapat dipastikan ia tidak dapat bernasab dengan ayahnya. Sedangkan batas maksimal hamil adalah menurut imam syafii empat tahun.

Namun ini sangat jarang sekali, tetapi terjadi di kalangan anak turunnya imam Syafii. Dan batas masa hamil kebiasaan mayoritas perempuan adalah sembilan bulan. Demikianlah pembahasan pengertian dan ketentuan-ketentuan nifas. Wa Allahu A’lam bis Shawab. (disarikan dari kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Alimam Alsyafii, karya DR. Mustafa Alkhan, Dr. Mustafa Albagha dan Ali Alsyarbaji.)

Baca Juga:  Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

3 Comments

  1. Pingback: Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Agar Jadi Suami Siaga, Ketahui Empat Keluhan Istri Setelah Melahirkan Ini | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  3. Pingback: Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Perempuan dalam Belenggu Terorisme

Kajian

Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil Hukum Sholat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Hukum Salat Berjamaah Dengan Imam Anak Kecil

Ibadah

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Connect