Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Tidur di Masjid?

masjid dhirar tempat ibadah

Bincangmuslimah.com – Masjid adalah tempat paling mulia di bumi. Menurut beberapa riwayat, ada tiga masjid yang paling mulia. Ketiganya adalah Masjidil Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina. Ketiga masjid tersebut adalah masjid yang menjadi tempat peribadatan Nabi saat masih hidup. Adapun Masjidil Aqsha adalah masjid yang pernah beliau singgahi saat pelaksanaan Isra Mi’raj. Selain untuk tempat peribadatan, masjid juga menjadi tempat pengkajian ilmu. Selain itu, seringkali kita menemukan, beberapa masjid menjadi persinggahan musafir atau ada beberapa warga yang tidur di dalamnya. Bolehkah tidur di masjid? Apa hukumnya?

Masjid di beberapa kota memang terkadang ditutup aksesnya oleh pengurus demi keamanan. Tidak seperti masjid atau musholla di desa yang 24 jam bebas diakses oleh warga. Perbedaan kultur dan karakter masyarakat menjadikan pelayanan masjid berbeda. Ditutupnya masjid di kota saat malam hari bukan berarti mendadakan keharaman tidur di dalamnya. Adapun larangan yang ditetapkan oleh pengurus agar tidak tidur di dalamnya bukan karena Islam muthlak melarangnya, akan tetapi larangan tersebut bertujuan keamanan, kenyamanan, dan kebersihan di dalamnya.

Berdasarkan keterangan yang ditulis oleh Syekh Wahbah Zuhaili, dalam pandangan Islam, tidur di masjid hukumnya boleh. Ini ketetapan yang dikeluarkan oleh ulama Mazhab Syafii. Kebolehan ini bersifat muthlak dan tidak makruh. Kebolehan tersebut juga berdasarkan perbuatan Abdullah bin Umar:

أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لاَ أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

artinya: Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, beliau tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440)

Begitu juga kisah Ahli Shuffah, rombongan kaum fakir dari kalangan muhajirin atau orang-orang yang datang dari luar madinah yang tidur di masjid. Bahkan Rasulullah menyediakan tempat tersendiri di sudut bangunannya untuk tempat tidur mereka. Begitu juga kisah para sahabat yang melakukan hal tesebut seperti Ali bin Abi Thalib, Shofwan bin Umayyah, dan lainnya.

Baca Juga:  Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Wajib Diketahui Bersama

Adapun Imam Malik berpendapat bahwa tidur di masjid hukumnya boleh, baik untuk orang asing atau penduduk non mukim, dan juga penduduk setempat. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi menghukumi makruh bagi penduduk mukim, mereka hanya membolehkan bagi muslim yang melakukan i’tikaf atau muslim yang sedang singgah.

Sedangkan Imam Ahmad dan Imam Ishaq menambahi kebolehan tersebut untuk orang yang musafir atau semacamnya. Bahkan jika mereka menjadikan tempat singgah untuk beberapa hari, hal itu boleh.

Demikian kebolehan tidur di masjid. Mayoritas ulama membolehkan tidur di dalamnya baik mukim ataupun yang singgah. Akan tetapi kebolehan ini sebaiknya diperhatikan agar tidak sembarangan mengotori masjid serta tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan muslim yang sedang beribadah. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Alasan Rasulullah Menganjurkan Kita Wudhu Sebelum Tidur

kebiasaan rasulullah sebelum tidur kebiasaan rasulullah sebelum tidur

Beberapa Kebiasaan yang Diperhatikan Rasulullah Sebelum Tidur

masjid dhirar tempat ibadah masjid dhirar tempat ibadah

Masjid Dhirar dan Tragedi Perusakan Tempat Ibadah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect