Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Tidur di Masjid?

masjid dhirar tempat ibadah

Bincangmuslimah.com – Masjid adalah tempat paling mulia di bumi. Menurut beberapa riwayat, ada tiga masjid yang paling mulia. Ketiganya adalah Masjidil Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina. Ketiga masjid tersebut adalah masjid yang menjadi tempat peribadatan Nabi saat masih hidup. Adapun Masjidil Aqsha adalah masjid yang pernah beliau singgahi saat pelaksanaan Isra Mi’raj. Selain untuk tempat peribadatan, masjid juga menjadi tempat pengkajian ilmu. Selain itu, seringkali kita menemukan, beberapa masjid menjadi persinggahan musafir atau ada beberapa warga yang tidur di dalamnya. Bolehkah tidur di masjid? Apa hukumnya?

Masjid di beberapa kota memang terkadang ditutup aksesnya oleh pengurus demi keamanan. Tidak seperti masjid atau musholla di desa yang 24 jam bebas diakses oleh warga. Perbedaan kultur dan karakter masyarakat menjadikan pelayanan masjid berbeda. Ditutupnya masjid di kota saat malam hari bukan berarti mendadakan keharaman tidur di dalamnya. Adapun larangan yang ditetapkan oleh pengurus agar tidak tidur di dalamnya bukan karena Islam muthlak melarangnya, akan tetapi larangan tersebut bertujuan keamanan, kenyamanan, dan kebersihan di dalamnya.

Berdasarkan keterangan yang ditulis oleh Syekh Wahbah Zuhaili, dalam pandangan Islam, tidur di masjid hukumnya boleh. Ini ketetapan yang dikeluarkan oleh ulama Mazhab Syafii. Kebolehan ini bersifat muthlak dan tidak makruh. Kebolehan tersebut juga berdasarkan perbuatan Abdullah bin Umar:

أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لاَ أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

artinya: Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, beliau tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440)

Begitu juga kisah Ahli Shuffah, rombongan kaum fakir dari kalangan muhajirin atau orang-orang yang datang dari luar madinah yang tidur di masjid. Bahkan Rasulullah menyediakan tempat tersendiri di sudut bangunannya untuk tempat tidur mereka. Begitu juga kisah para sahabat yang melakukan hal tesebut seperti Ali bin Abi Thalib, Shofwan bin Umayyah, dan lainnya.

Baca Juga:  Dampak Negatif Tidur Setelah Shubuh

Adapun Imam Malik berpendapat bahwa tidur di masjid hukumnya boleh, baik untuk orang asing atau penduduk non mukim, dan juga penduduk setempat. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi menghukumi makruh bagi penduduk mukim, mereka hanya membolehkan bagi muslim yang melakukan i’tikaf atau muslim yang sedang singgah.

Sedangkan Imam Ahmad dan Imam Ishaq menambahi kebolehan tersebut untuk orang yang musafir atau semacamnya. Bahkan jika mereka menjadikan tempat singgah untuk beberapa hari, hal itu boleh.

Demikian kebolehan tidur di masjid. Mayoritas ulama membolehkan tidur di dalamnya baik mukim ataupun yang singgah. Akan tetapi kebolehan ini sebaiknya diperhatikan agar tidak sembarangan mengotori masjid serta tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan muslim yang sedang beribadah. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Perjalanan Hagia Sophia, dari Gereja Hingga Jadi Museum dan Masjid

Alasan Rasulullah Menganjurkan Kita Wudhu Sebelum Tidur

kebiasaan rasulullah sebelum tidur kebiasaan rasulullah sebelum tidur

Beberapa Kebiasaan yang Diperhatikan Rasulullah Sebelum Tidur

masjid dhirar tempat ibadah masjid dhirar tempat ibadah

Masjid Dhirar dan Tragedi Perusakan Tempat Ibadah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect