Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com- Haid merupakan siklus bulanan perempuan yang berkonsekuensi kepada beberapa hukum, salah satunya mengenai kebolehan memasuki masjid. Bagi perempuan yang istiqamah mengikuti ceramah atau majlis taklim di masjid, haid akan menghalangi mereka untuk terus konsisten. Lantas bagaimana pandangan ulama tentang hukum perempuan yang sedang haid tatkala ingin megikuti pengajian di masjid? Simak ulasan berikut ini.

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan yang sedang haid masuk masjid. Setidaknya ada tiga pendapat tentang masalah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid:

Pertama, hukumnya haram secara mutlak, baik berdiam diri atau hanya sekedar lewat. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan mazhab Hanafi. Keduanya sama-sama berpijak pada hadis Nabi Muhammad riwayat Imam Baihaqi,

دخل رسول الله صلّى الله عليه وسلم صرحة المسجد، فنادى بأعلى صوته: إن المسجد لا يحل لحائض ولا لجن

Artinya: “Rasulluah saw. memasuki halaman masjid, dengan nada tinggi beliau bersabda: sesungguhnya masjid tidak halal bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR. Baihaqi)

Hadis di atas secara tegas melarang perempuan haid masuk masjid dalam keadaan apapun. Namun Ibnu Hazm di dalam kitab al-Muhalla berkomentar bahwa, Hadis di atas bukanlah Hadis sahih sebab ada rawi yang tidak diketahui keadilannya, yakni Abu al Khatab al Hajar. (Ali Ibnu Ahmad Ibnu Hazm, al-Muhalla, Maktanbah Syamilah, Juz 1, Hal 776)

Kedua, hukumnya boleh jika hanya sekedar lewat serta tidak hawatir mengotori masjid. namun jika berdiam di dalam masjid maka hukumnya haram. Pendapat ini adalah pendapat Jumhur yang dipelopori oleh ulama Syafii dan ulama Hambali. Ulama Hambali juga membolehkan wanita haid untuk berdiam di masjid dengan catatan darahnya sudah berhenti dan punya wudhu, sebab alasan yang mengharamkannya sudah tidak ada, yakni kekhawatiran mengotori masjid. (Imam Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, Maktabah Syamilah, Juz 1, Hal 43)

Baca Juga:  Ucapan Belasungkawa Saat Takziah dalam Islam

Keduanya berhujah dengan firman Allah surah al-Nisa ayat 43:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekat tempat shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula jika kamu sedang dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja. (QS. An-Nisa’: 43).

Keharaman masuk masjid bagi perempuan yang sedang haid disamakan dengan orang junub pada ayat diatas. Hal ini karena haid lebih berat daripada junub. Alasan ini sebenarnya dapat disanggah, sebab ayat di atas tidak menyingung masjid sama sekali. Tetapi yang disebut hanya kata shalat, sementara shalat memang haram bagi mereka yang sedang junub.

Ketiga, Boleh secara mutlak. Pendapat ini diwakili oleh Imam Dawud al-Dzahiri dan Imam al-Muzani. Keduanya berpijak pada hadis yang diriwayatkan dari Sayidah Aisyah, “ada seorang perempuan yang berkulit hitam (pernah) menjadi budaknya sekelompok orang arab, lalu mereka memerdekakannya. Wanita itu kemudian datang kepada Rasulullah SAW dan masuk Islam. Ia memiliki tenda atau rumah kecil di dalam masjid. Normalnya seorang perempuan pasti mengalami haid, namun Rasullah tetap membiarkan perempuan tersebut tetap menempati rumahnya tersebut.”

Akan tetapi Dalil pendapat Imam Daud dan Imam Muzani sebenarnya sangat lemah, karena bisa jadi perempuan tersebut memang sudah tidak haid atau pada saat haid ia pergi ke tempat lain.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut Jumhur ulama, perempuan yang haid memang dilarang berdiam di masjid karena khawatir mengotori. Sementara pendapat yang membolehkan secara mutlak terlihat lemah karena penalaran mereka mudah untuk disanggah.

Baca Juga:  Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Meskipun demikian, ulama Hambali sedikit memberi kelonggaran dengan memperbolehkan perempuan haid yang darahnya sudah berhenti untuk berdiam di dalam masjid, karena alasan keharamannya (mengotori masjid red) sudah diyakini hilang. (Dr. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Maktabah Syamilah, Juz 1, Hal 551)

Melihat alasan tersebut, terdapat celah untuk membolehkan perempuan haid untuk mengikuti pengajian atau mendengarkan ceramah (memakai pembalut yang benar-benar rapat) dengan berdiam di masjid, selama ia yakin tidak akan mengotori masjid. Wallahu A’lam

 

Rekomendasi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect