Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Bagi Perempuan yang Ingin Mendirikan Shalat Jamaah Sendiri

perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Salat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mamasuki usia baligh dan berakal sehat. Dan pelaksanaan shalat tersebut disunnahkan dilakukan dengan berjamaah. Lalu, apakah pelaksanaan salat jamaah tesebut juga dianjurkan bagi para perempuan? Apakah boleh para perempuan mendirikan salat jamaah sendiri dengan imam dari salah satu diantara mereka?

Salat berjamaah itu disunnahkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Imam Nawawi di dalam kitab Syarh al Muhadzab mengatakan:

قد ذكرنا ان مذهبنا استحبابها لهن قال الشيخ أبو حامد كل صلاة استحب للرجال الجماعة فيها استحب الجماعة فيها للنساء فريضة كانت أو نافلة

“Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafii) berpendapat disunnahkannya shalat jamaah (juga berlaku) bagi para perempuan. Syekh Abu Hamid berkata: Setiap shalat itu disunnahkan berjamaah untuk laki-laki. Disunnahkan shalat berjamaah (juga) bagi perempuan baik shalat fardlu atau sunnah.”

Namun, bagi perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Dalilnya adalah sebagaimana hadis mauquf dari Abdullah bin Mas’ud yang dikutip oleh imam Ibn Hajar dalam kitab Fathul Bari

أخروهن من حيث أخرهن الله

“Akhirkanlah mereka (perempuan), sebagaimana Allah mengakhirkannya.”

Perintah mengakhirkan para perempuan tersebut mengindikasikan akan larangan laki-laki salat di belakang perempuan. Selain itu terdapat pula potongan hadis yang panjang riwayat Jabir bin Abdillah ra. dimana Nabi Saw. bersabda:

لا تؤمّنّ امرأة رجلاً

“Janganlah para perempuan menjadi imam laki-laki.”(HR. Ibnu Majah).

Meskipun hadis tersebut berhukum dhaif, namun ulama telah sepakat laki-laki tidak boleh menjadi makmum bagi perempuan. Karena akan menimbulkan fitnah yang bermacam-macam. Dan jika ada seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan. Maka salatnya tidak sah, tetapi salatnya perempuan yang menjadi imam tersebut tetap sah. Sebagaimana keterangan imam Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari

فلو خالفت أجزأت صلاتهاعند الجمهور وعن الحنفية تفسد صلاة الرجل دون المرأة

“Jika ia menyelesihi, maka shalatnya perempuan (yang menjadi imam) tersebut dianggap cukup menurut mayoritas ulama. Dan menurut ulama Hanafiyyah menganggap rusaknya shalat laki-laki (yang menjadi makmum) tidak bagi perempuan.”

Sedangkan perempuan menjadi imam bagi jamaah yang terdiri dari perempuan juga itu menurut jumhur ulama fikih baik dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah maupun Hanabilah adalah boleh. Namun kebolehan tersebut terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Alislami Wa Adillatuh.

Menurut Syafiiyyah, berhukum sunnah jamaah yang terdiri dari para perempuan. Sedangkan menurut ulama Hanabilah, ada yang berpendapat sunnah, dan ada berpendapat tidak disunnahkan. Adapun menurut ulama Hanafiyyah, jamaahnya yang terdiri dari para perempuan tersebut berhukum makruh tahrim. Yakni makruh yang mendekati haram untuk selain salat janazah. Sementara ulama Malikiyyah berpendapat lain. Yakni tidak sah seorang perempuan menjadi imam bagi perempuan lainnya. Karena mereka mensyaratkan harus seorang laki-laki yang menjadi imam jamaah salat.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Kajian

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Mengapa perempuan mudah menangis Mengapa perempuan mudah menangis

Mengapa Perempuan Mudah Menangis?

Muslimah Daily

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Connect