Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Bagi Perempuan yang Ingin Mendirikan Shalat Jamaah Sendiri

perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Salat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mamasuki usia baligh dan berakal sehat. Dan pelaksanaan shalat tersebut disunnahkan dilakukan dengan berjamaah. Lalu, apakah pelaksanaan salat jamaah tesebut juga dianjurkan bagi para perempuan? Apakah boleh para perempuan mendirikan salat jamaah sendiri dengan imam dari salah satu diantara mereka?

Salat berjamaah itu disunnahkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Imam Nawawi di dalam kitab Syarh al Muhadzab mengatakan:

قد ذكرنا ان مذهبنا استحبابها لهن قال الشيخ أبو حامد كل صلاة استحب للرجال الجماعة فيها استحب الجماعة فيها للنساء فريضة كانت أو نافلة

“Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafii) berpendapat disunnahkannya shalat jamaah (juga berlaku) bagi para perempuan. Syekh Abu Hamid berkata: Setiap shalat itu disunnahkan berjamaah untuk laki-laki. Disunnahkan shalat berjamaah (juga) bagi perempuan baik shalat fardlu atau sunnah.”

Namun, bagi perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Dalilnya adalah sebagaimana hadis mauquf dari Abdullah bin Mas’ud yang dikutip oleh imam Ibn Hajar dalam kitab Fathul Bari

أخروهن من حيث أخرهن الله

“Akhirkanlah mereka (perempuan), sebagaimana Allah mengakhirkannya.”

Perintah mengakhirkan para perempuan tersebut mengindikasikan akan larangan laki-laki salat di belakang perempuan. Selain itu terdapat pula potongan hadis yang panjang riwayat Jabir bin Abdillah ra. dimana Nabi Saw. bersabda:

لا تؤمّنّ امرأة رجلاً

“Janganlah para perempuan menjadi imam laki-laki.”(HR. Ibnu Majah).

Meskipun hadis tersebut berhukum dhaif, namun ulama telah sepakat laki-laki tidak boleh menjadi makmum bagi perempuan. Karena akan menimbulkan fitnah yang bermacam-macam. Dan jika ada seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan. Maka salatnya tidak sah, tetapi salatnya perempuan yang menjadi imam tersebut tetap sah. Sebagaimana keterangan imam Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari

فلو خالفت أجزأت صلاتهاعند الجمهور وعن الحنفية تفسد صلاة الرجل دون المرأة

Baca Juga:  Aurat Terbuka Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

“Jika ia menyelesihi, maka shalatnya perempuan (yang menjadi imam) tersebut dianggap cukup menurut mayoritas ulama. Dan menurut ulama Hanafiyyah menganggap rusaknya shalat laki-laki (yang menjadi makmum) tidak bagi perempuan.”

Sedangkan perempuan menjadi imam bagi jamaah yang terdiri dari perempuan juga itu menurut jumhur ulama fikih baik dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah maupun Hanabilah adalah boleh. Namun kebolehan tersebut terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Alislami Wa Adillatuh.

Menurut Syafiiyyah, berhukum sunnah jamaah yang terdiri dari para perempuan. Sedangkan menurut ulama Hanabilah, ada yang berpendapat sunnah, dan ada berpendapat tidak disunnahkan. Adapun menurut ulama Hanafiyyah, jamaahnya yang terdiri dari para perempuan tersebut berhukum makruh tahrim. Yakni makruh yang mendekati haram untuk selain salat janazah. Sementara ulama Malikiyyah berpendapat lain. Yakni tidak sah seorang perempuan menjadi imam bagi perempuan lainnya. Karena mereka mensyaratkan harus seorang laki-laki yang menjadi imam jamaah salat.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect