Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

orang sakit menjamak shalat
republika.co.id

BincangMuslimah.Com – Shalat merupakan ibadah yang harus dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Namun, adakalanya kondisi seorang muslim tidak dalam keadaan sehat. Jika seperti ini, bolehkah orang yang sakit menjamak shalat?

Imam Zainuddin al-Malibari mengatakan dalam kita Fathul Muin sebagaimana berikut,

فرع (في جواز الجمع بالمرض): يجوز الجمع بالمرض تقديما وتأخيرا على المختار ويراعي الأرفاق فإن كان يزداد مرضه كأن كان يحم مثلا وقت الثانية قدّمها بشروط جمع التقديم أو وقت الأولى أخرها بنية الجمع في وقت الأولى

“Cabang masalah (tentang kebolehan jamak bagi orang sakit); Boleh menurut pendapat yang mukhtar menjamak shalat baik takdim atau ta’khir sebab sakit. Memilih mana yang dirasa lebih ringan. Jika penyakitnya selalu kambuh di waktu shalat kedua maka hendaknya melakukan jama’ takdim dengan sayrat-syaratnya. Kalau kambuhnya di waktu shalat pertama maka hendaknya dia mengerjakan shalat dengan jama’ ta’khir dengan niat jamak di waktu shalat pertama.”

Jadi, orang yang sakit boleh menjamak shalat baik jamak takdim atau takhir disesuaikan dengan kemampuannya. Jika sakit semakin parah dan memprihatinkan di waktu kedua, maka silakan melakukan shalat jamak dengan ditakdim. Sesuai dengan syarat jamak takdim; perjalanan tidak untuk maksiat, bagi orang sakit, dan dilakukan dalam rangka untuk mengambil rukhshah (keringanan). Intinya, boleh mengambil waktu yang lebih pas untuk shalat sesuai keadaan saat sedang sakit.

Namun bagaimana ukuran dan batasan sakit yang boleh menjamak shalat? Dalam penjelasan lanjutannya, Imam Zainuddin mengatakan

وضبط جمع متأخرون المرض هنا بأنه ما يضق معه فعل كل فرض في وقته، كمشقة المشي في المطر بحيث تبتل ثيابه وقال آخرون: لابد من مشقة ظاهرة زيادة على ذلك، بحيث تبيح الجلوس في الفرض، وهو الأوجه

Baca Juga:  Melihat Najis Di Pakaian Setelah Melakukan Shalat, Apakah Harus Mengulang Shalat?

“Para ulama kurun akhir membatasi sakit dalam bab ini adalah sakit yang sampai memayahkan untuk mengerjakan setiap shalat fardhu pada waktunya, sebagaimana kepayahan berjalan di waktu hujan yaitu sekiranya hujan dapat membasahai pakaiannya. Ulama-ulama lain berpendapat harus ada kesusahan yang jelas di atas kesusahan yang telah dituturkan, yaitu sekiranya dengan keadaan seperti itu seseorang diperbolehkan shalat dengan duduk. Pendapat inilah yang paling kuat.”

Para ulama berpendapat bahwa sakit yang diperbolehkan jamak shalat adalah sakit yang menyebabkan orang mukallaf merasa berat atau susah untuk melakukan shalat pada waktunya. Maka dalam kondisi itu boleh melakukan jamak di waktu awal atau di waktu kedua.

Gambarannya seperti susah atau masyaqah berangkat ke masjid saat hujan yang menjadikan baju basah kuyub. Itu boleh menjamak, meskipun toh kalau dipaksakan itu bisa saja. Tapi di zaman modern seperti sekarang bisa mengantisipasi semua itu seperti pakai jas hujan, payung, pakai mobil. Artinya masyaqah tersebut sudah menurun pada saat sekarang. Masyaqatnya tidak sampai taraf prihatin atau susah shalat.

Tapi menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab syafi’iyah, harus ada masyaqah yang tampak yang lebih dari sekedar terhalang hujan. Seperti  masyaqah tidak mampu shalat berdiri sehingga boleh duduk. Masyaqah seperti itu yang memboleh jamak shalat karena sakit. Wallahu’alam.

[Artikel ini disarikan dari kajian mingguan Fathul Muin yang diadakan El-Bukhari Institute]

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih? Bolehkah Perempuan yang Istihadah Melakukan Salat Tarawih?

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung? Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect