BincangMuslimah.Com – Aktivitas mendaki gunung semakin digandrungi masyarakat meskipun memakan waktu belasan jam, bahkan berhari-hari. Jarak yang ditempuh pun bisa membuat kaki gempor. Lalu, bagaimana ya shalatnya? Apakah boleh menjamak shalat ketika mendaki gunung?
Perlu diketahui bahwa dalam literatur kitab fikih, shalat jamak bisa dilakukan karena beberapa hal, seperti safar (bepergian), hujan lebat, atau sakit. Praktik shalat jamak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. ketika melakukan perjalanan.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كان رسولُ الله صلى الله عليه وسلمِ يَجْمعُ بَيْنَ صلاةِ الظهْر والعَصر إذا كان على ظهْرِ سَيْرٍ، ويجمعُ بين المَغْرِب والْعشاَءِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. berkata: “Rasulullah saw. menjamak shalat dzuhur dan ashar apabila beliau sedang melakukan perjalanan. Beliau juga menjamak shalat maghrib dan isya.” (HR. Bukhari no. 1056)
Yang perlu menjadi catatan adalah pendakian gunung tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya tidak ada tujuan maksiat dan memenuhi jarak minimal 16 farsakh. Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati matn al-Ghayah wa at-Taqrib karya Dr. Musthafa Dib al-Bugha, jarak 16 farsakh setara dengan 81 km.
Mengacu pada syarat di atas, menjamak shalat ketika mendaki gunung diperbolehkan jika memang diniatkan untuk mentadaburi ciptaan Allah atau dijadikan sebagai hobi dan olahraga, bukan maksiat. Jarak yang jarak ditempuh pun harus melebihi 81 km.
Sebagai catatan, penghitungan jarak ini dimulai dari tempat tinggal, bukan dimulai sejak jalan kaki menyusuri rute gunung. Misalnya, pendaki yang berasal dari Jakarta mendaki Gunung Slamet di Jawa Tengah. Jelas, jarak yang ditempuh melebihi batas minimal diperbolehkannya shalat jamak. Maka, ketika ia berada di perjalanan mobil maupun ketika mendaki gunung diperbolehkan untuk melaksanakan shalat jamak. Lain halnya dengan penduduk lereng setempat. Jika jarak yang ditempuh untuk mendaki gunung hanya belasan kilometer maka ia tidak diperbolehkan menjamak shalat.
Jadi, yang perlu digaris bawahi adalah kebolehan ini bukan dikarenakan naik gunung, tetapi apakah jaraknya sudah memenuhi syarat diperbolehkannya shalat jamak atau belum.
Wallahu a’lam bisshowwab.
2 Comments