Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?

Bolehkah Menjamak Shalat ketika Mendaki Gunung?
Pendaki berjalan di rute pendakian gunung (sumber foto: gettyimages)

BincangMuslimah.Com – Aktivitas mendaki gunung semakin digandrungi masyarakat meskipun memakan waktu belasan jam, bahkan berhari-hari. Jarak yang ditempuh pun bisa membuat kaki gempor. Lalu, bagaimana ya shalatnya? Apakah boleh menjamak shalat ketika mendaki gunung? 

Perlu diketahui bahwa  dalam literatur kitab fikih, shalat jamak bisa dilakukan karena beberapa hal, seperti safar (bepergian), hujan lebat, atau sakit. Praktik shalat jamak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. ketika melakukan perjalanan. 

 عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كان رسولُ الله صلى الله عليه وسلمِ يَجْمعُ بَيْنَ صلاةِ الظهْر والعَصر إذا كان على ظهْرِ سَيْرٍ، ويجمعُ بين المَغْرِب والْعشاَءِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. berkata: Rasulullah saw. menjamak shalat dzuhur dan ashar apabila beliau sedang melakukan perjalanan. Beliau juga menjamak shalat maghrib dan isya.” (HR. Bukhari no. 1056)

Yang perlu menjadi catatan adalah pendakian gunung tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya tidak ada tujuan maksiat dan memenuhi jarak minimal 16 farsakh. Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati matn al-Ghayah wa at-Taqrib karya Dr. Musthafa Dib al-Bugha, jarak 16 farsakh setara dengan  81 km. 

Mengacu pada syarat di atas, menjamak shalat ketika mendaki gunung diperbolehkan jika memang diniatkan untuk mentadaburi ciptaan Allah atau dijadikan sebagai hobi dan olahraga, bukan  maksiat. Jarak yang jarak ditempuh pun harus melebihi 81 km. 

Sebagai catatan, penghitungan jarak ini dimulai dari tempat tinggal, bukan dimulai sejak jalan kaki menyusuri rute gunung. Misalnya, pendaki yang berasal dari Jakarta mendaki Gunung Slamet di Jawa Tengah. Jelas, jarak yang ditempuh melebihi batas minimal diperbolehkannya shalat jamak. Maka, ketika ia berada di perjalanan mobil maupun ketika mendaki gunung diperbolehkan untuk melaksanakan shalat jamak. Lain halnya dengan penduduk lereng setempat. Jika jarak yang ditempuh untuk mendaki gunung hanya belasan kilometer maka ia tidak diperbolehkan menjamak shalat. 

Baca Juga:  Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Jadi, yang perlu digaris bawahi adalah kebolehan ini bukan dikarenakan naik gunung, tetapi apakah jaraknya sudah memenuhi syarat diperbolehkannya shalat jamak atau belum. 

Wallahu a’lam bisshowwab. 

Rekomendasi

Bolehkah Menjamak Shalat Bukan Karena Uzur Syar’i?

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Ini Pembagian Waktu Shalat Dzuhur

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Bolehkah Menjamak Shalat Ketika Menjadi Pengantin?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect