Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

3 Cara Mensyukuri Nikmat
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan saat haid tidak diperbolehkan melakukan beberapa ibadah. Seperti shalat, puasa, haji, membaca dan menyentuh mushaf Alquran. Meninggalkan ibadah pada saat haid adalah perintah syariat Islam. Apakah dengan demikian perempuan haid tetap dapat pahala karena menjalankan perintah meninggalkan ibadah?

Pada saat haid, perempuan tidak dapat mengumpulkan pahala sebanyak yang ia bisa pada masa suci. Pernah suatu ketika istri Rasulullah bersedih karena tidak bisa beribadah haji. Sebagaimana tergambar dalam hadis Nabi Saw. riwayat Aisyah ra. di dalam Shahih al Bukhari berikut ini:

عن عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا أَبْكِي ، قَالَ : مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ قَالَتْ وَضَحَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ

Artinya: Dari Aisyah r.a. yang bercerita, “Saat kami berhaji dengan Rasulullah saw. dan ketika sampai di kota Sarf kami menangis karena haid sehingga kami tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya.” Rasulullah saw. pun mencoba menenangkannya dengan mengatakan, “sungguh ini adalah perkara yang telah ditetapkan Allah untuk anak-anak prempuan keturunan Adam, maka selesaikanlah rangkaian ibadah haji yang harus diselesaikan selain Thawaf.” Aisyah berkata: “Dan (setelah itu) Rasulullah saw. menyembelih sapi untuk para istrinya.” (HR. Bukhari)

Pertanyaannya, karena meninggalkan ibadah seperti yang diperintahkan, apakah perempuan haid tetap dapat pahala saat meninggalkan kewajiban agama seperti shalat, puasa, dan lain-lain?

Menurut para ahli fikih, perempuan haid tidak mendapatkan pahala karena meninggalkan ibadah jika disamakan orang yang sakit. Namun dia bisa mendapatkan pahala jika dilihat dari segi tarku al-mahdzur atau meninggalkan hal haram.

Baca Juga:  Fiqih Perempuan : Bolehkah Keramas dan Potong Kuku saat Haid/Menstruasi?

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ahmad Bin Abdul Latif al-Jawi al-Syafi’i dalam an-Nafahat ‘ala Syarh al-Waraqat 

وَالْمَحْظُوْرُ مِنْ حَيْثُ وَصْفُهُ بِالْحَظْرِ أَيْ الْحُرْمَةِ مَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِهِ إِمْتِثَالًا وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ قَوْلُهُ إِمْتِثَالًا أَيْ بِأَنْ يَكُفَّ نَفْسَهُ عَنْهُ لِدَاعِى نَهْىِ الشَّرْعِ

Artinya: Haram, ditinjau dari sifat keharamannya, maka ia mendapatkan pahala karena meninggalkan keharaman tersebut sebab patuh pada syari’at serta mendapatkan siksaan jika ia melakukan hal yang diharamkan itu. Perkataan ‘karena patuh pada syari’at’: yakni mengekang dirinya dari hal yang diharamkan karena adanya seruan larangan syariat.

Ulama lain yang berpendapat demikian adalah Syaikh Sulaiman bin Umar Al- Jamal al-Syafi’i dalam Hasyiyatul Jamal ‘Ala Syarh al-Minhaj, beliau mengatakan

وتثاب الحائض على ترك ما حرم عليها، إذا قصدت امتثال ‏الشارع في تركه

Artinya: Diberikan pahala atas ditinggalkannya apa yang diharamkan bagi perempuan haid, jika ia perempuan itu berniat mengikuti perintah syariat untuk meninggalkannya.

Jadi, jika perempuan yang haid berniat meninggalkan ibadah karena mengikuti perintah Allah maka hal tersebut bisa bernilai ibadah. Selain itu, saat haid kita bukannya tidak bisa beribadah sama sekali. Kita bisa mengganti ibadah tersebut dengan memperbanyak zikir dan sedekah. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect