Ikuti Kami

Ibadah

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, bagi orang tua atau wali sunnah untuk mengakikahi anak yang mereka lahirkan. Lebih baiknya lagi jika pelaksanaan akikah tersebut pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Lalu, bagaimana jika anak itu meninggal sebelum atau sesudah hari ketujuh? Apakah tetap sunnah untuk mengakikahinya?

Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy di dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib menjelaskan sebagaimana berikut.

)وهي الذبيحة عن المولود يوم سابعه) اى يوم سابع ولادته. ويحسب يوم الولادة من السبع ولومات المولود قبل السابع.

Akikah yaitu suatu penyembelihan untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh yakni hari ketujuh dari kelahirannya. Hari ketujuh itu terhitung dari hari kelahiran, meskipun bayi tersebut meninggal dunia sebelum hari ketujuh.

Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi di dalam kitab Hasyiyah ‘Ianatut Thalibin pun menjelaskan bahwa bayi yang meninggal meskipun sebelum hari ketujuh dari kelahirannya maka sunah untuk mengakikahinya.

ويسن أن يعق عمن مات بعد التمكن من الذبح، وإن مات قبل السابع.

Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal setelah memungkinkan (mampu) untuk menyembelih hewan akikah.

Sementara itu, Syekh Muhammad Al-Khathib Asy-Syarbaji di dalam kitab Mughnil Muhtaj mengutip pendapat imam An-Nawawi yang menyebutkan dengan redaksi

ويسن أن يعق عمن مات قبل السابع أو بعده بعد أن تمكن من الذبح.

Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal dunia sebelum atau sesudah hari ketujuh (dari kelahirannya) setelah memungkinkan (mampu) menyembelih hewan akikah.

Imam Asy-Syarbaji juga mengutip pendapat imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu bahwa harta yang orangtua gunakan untuk mengakikahi anak tidak boleh berasal dari harta anak. Oleh sebab itu, maka seorang wali tidak boleh mengakikahi anak itu dengan menggunakan harta anak tersebut. Penyebab hal ini karena akikah merupakan kesukarelaan. Jika wali tetap melaksanakan akikah dengan menggunakan harta anak tersebut, maka wali itu harus menggantinya.

Baca Juga:  Sejarah Kurban Sebelum Nabi Ibrahim

Dengan demikian, maka meskipun anak yang lahir tersebut meninggal dunia, baik sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka bagi wali atau orang tuanya tetap sunah untuk mengakikahinya, jika mampu/memungkinkan untuk menunaikan akikah. Wa Allahu a’lam bis shawab.

 

Rekomendasi

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

akikah perempuan setengah lelaki akikah perempuan setengah lelaki

Benarkah Akikah Perempuan Memiliki Nilai Setengah dari Lelaki?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect