Ikuti Kami

Ibadah

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, bagi orang tua atau wali sunnah untuk mengakikahi anak yang mereka lahirkan. Lebih baiknya lagi jika pelaksanaan akikah tersebut pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Lalu, bagaimana jika anak itu meninggal sebelum atau sesudah hari ketujuh? Apakah tetap sunnah untuk mengakikahinya?

Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy di dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib yang merupakan syarah dari kitab Taqrib menjelaskan sebagaimana berikut.

)وهي الذبيحة عن المولود يوم سابعه) اى يوم سابع ولادته. ويحسب يوم الولادة من السبع ولومات المولود قبل السابع.

Akikah yaitu suatu penyembelihan untuk bayi yang baru lahir pada hari ketujuh yakni hari ketujuh dari kelahirannya. Hari ketujuh itu terhitung dari hari kelahiran, meskipun bayi tersebut meninggal dunia sebelum hari ketujuh.

Syekh Abu Bakar Ad-Dimyathi di dalam kitab Hasyiyah ‘Ianatut Thalibin pun menjelaskan bahwa bayi yang meninggal meskipun sebelum hari ketujuh dari kelahirannya maka sunah untuk mengakikahinya.

ويسن أن يعق عمن مات بعد التمكن من الذبح، وإن مات قبل السابع.

Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal setelah memungkinkan (mampu) untuk menyembelih hewan akikah.

Sementara itu, Syekh Muhammad Al-Khathib Asy-Syarbaji di dalam kitab Mughnil Muhtaj mengutip pendapat imam An-Nawawi yang menyebutkan dengan redaksi

ويسن أن يعق عمن مات قبل السابع أو بعده بعد أن تمكن من الذبح.

Dan disunnahkan mengakikahi bayi yang meninggal dunia sebelum atau sesudah hari ketujuh (dari kelahirannya) setelah memungkinkan (mampu) menyembelih hewan akikah.

Imam Asy-Syarbaji juga mengutip pendapat imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu bahwa harta yang orangtua gunakan untuk mengakikahi anak tidak boleh berasal dari harta anak. Oleh sebab itu, maka seorang wali tidak boleh mengakikahi anak itu dengan menggunakan harta anak tersebut. Penyebab hal ini karena akikah merupakan kesukarelaan. Jika wali tetap melaksanakan akikah dengan menggunakan harta anak tersebut, maka wali itu harus menggantinya.

Baca Juga:  Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Dengan demikian, maka meskipun anak yang lahir tersebut meninggal dunia, baik sebelum atau sesudah hari ketujuh, maka bagi wali atau orang tuanya tetap sunah untuk mengakikahinya, jika mampu/memungkinkan untuk menunaikan akikah. Wa Allahu a’lam bis shawab.

 

Rekomendasi

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Connect