BincangMuslimah.Com – Sunnah haiat menurut ulama Syafi’iyah adalah sunnah yang tidak perlu ditambal dengan sujud sahwi. Bagi orang yang shalat, tidak boleh mengulang kembali sunnah haiat setelah tertinggal dan tidak perlu melakukan sujud sahwi, baik tertinggalnya disengaja atau lupa.
Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dalam kitab Fathul Qarib ada 15 sunnah haiat dalam shalat, yaitu:
Pertama, mengangkat dua tangan sampai sejajar dua bahu saat takbiratul ihram, ruku’ dan bangun dari ruku’.
Kedua, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Keduanya berada di bawah dada dan di atas pusar.
Ketiga, membaca doa tawajjuh atau doa iftitah. Yakni membaca bacaan Innii Wajjahtu Wajhiya Lilladzii Fatharas Samaawaati Wal Ardha (sesungguhnya aku menghadap kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi) sampai selesai. Dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca fatihah.
Keempat, membaca doa ta’awudz setelah doa tawajjuh atau iftitah. Sunnah pula membaca ta’awudz pada setiap lafaz yang mengandung ta’awudz. Yaitu dengan membaca a’udzubillah minasy syaithanir rajim (Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).
Kelima, mengeraskan suara bacaan surat pada tempatnya. Tempat mengeraskan suara adalah shalat Subuh, dua rokaat awal Maghrib, dua rakaat awal shalat Isya, shalat Jumat dan dua shalat hari raya.
Keenam, melirihkan suara bacaan surat pada tempatnya, yakni selain dari yang telah disebutkan.
Ketujuh, ta’min atau membaca “amin” setelah selesai membaca surat al-Fatihah, baik dalam shalat atau selainnya. Namun ta’min dalam shalat lebih ditekankan hukum sunnahnya. Makmun sunnah membaca Amin berbarengan dengan bacaan Amin Imam dan sunnah mengeraskan Aminnya.
Kedelapan, membaca surat setelah surat al-Fatihah, sunnah bagi Imam dan orang yang shalat sendiri dalam dua rakaat shalat subuh, dan shalat lainnya. Surat dibaca setelah membaca surat al-Fatihah sehingga tidak sah jika mendahulukan membaca surat sebelum al-Fatihah.
Kesembilan, membaca bacaan takbir saat turun menuju ruku; dan bangun ketika mengangkat tulang rusuk dari posisi ruku’.
Kesepuluh, membaca sami’allahu liman hamidah (Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya dan memberi balasan padanya) saat mengangkat kepala dari ruku’. Serta membaca rabbana lakal hamdu (Wahai Tuhan kami, segala pujian bagi-Mu) saat berdiri tegak.
Kesebelas, membaca tasbih dalam ruku’. Kesempurnaan bacaan tasbih dalam ruku’ adalah subhaana rabbiyal ‘adzimi wabihamdih (Mahasuci Allah yang Mahaagung dan segala pujian untuk-Nya) dibaca tiga kali.
Kedua belas, meletakkan dua tangan di atas dua paha saat duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir. Serta membentangkan jari-jari tangan kiri sekira ujung jari-jarinya sejajar dengan lutut. Kemudian menggenggamkan jari-jari kanan kecuali jari telunjuk karena digunakan untuk berisyarat dengan mengangkatnya saat mengucapkan syahadat, tepatnya ketika membaca “illa Allah” (kecuali Allah) dan tidak menggerakkannya. Jika menggerakkannya maka hukumnya makruh tetapi tidak sampai membatalkan shalat, demikian menurut pendapat yang diunggulkan dalam madzhab ini.
Ketiga belas, duduk iftirasy dalam semua posisi duduk dalam shalat. Seperti duduk istirohah (yaitu duduk sekilas setelah sujud kedua sebelum hendak berdiri), duduk antara dua sujud dan duduk tasyahud awal.
Duduk iftirasy adalah posisi duduk seseorang di atas mata kaki kanan dengan menjadikan bagian atas kaki menempel ke bumi dan menegakkan telapak kaki kanannya serta meletakkan jari-jari kaki di bumi menghadap kiblat.
Keempat belas, duduk tawaruk pada saat tasyahud akhir pada rakaat terakhir. Duduk tawaruk, sama seperti duduk iftirasy hanya saja orang yang shalat harus mengeluarkan sebagian telapak kaki kiri dari arah bawah kaki kanan dengan posisi sesuai duduk iftirasy dan menempelkan pantat ke bumi. Kecuali Makmum yang masbuq (tertinggal rakaat bersama Imam), maka ia menggunakan duduk iftirasy saat tasyahud akhir.
Kelima belas, mengucapkan salam kedua. Sedangkan salam yang pertama termasuk rukun shalat yang jika ditinggalkan maka shalat batal.
Demikian 15 sunnah haiat dalam shalat yang tidak perlu diganti jika tertinggal baik sengaja atau tidak.