Ikuti Kami

Diari

Resensi Buku Feminisme Muslim di Indonesia

BincangMuslimah.Com – Dalam buku “Feminisme Muslim di Indonesia”, Alimatul Qibtiyah berusaha mempertemukan dialog-dialog yang masih dianggap tabu untuk dibahas. Beliau juga dengan tegas memilih diksi “feminisme”.

Alimatul Qibtiyah memilih diksi “feminisme” dengan tegas di antara para pegiat gender perempuan yang masih sedikit enggan memilih diksi tersebut. Alimatul Qibtiyah menjadi salah satu contoh dari kalangan Islam progresif yang dibutuhkan Indonesia di era sekarang. Beliau  menjabat ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Aisyiyah (LPPA) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA).

Bicara tentang kesetaraan gender dan isu perempuan selalu menuai ketimpangan dan bias. Ketimpangan dan bias itu bukan hanya dari budaya namun juga agama. Tak hanya Islam melainkan semua agama di dunia. Lalu bagaimana kita melawan hal itu?

Seorang dosen UIN Sunan Kalijaga Alimatul Qibtiyah Phd. mencoba melawan dengan menulis sebuah buku berjudul Feminisme Muslim di Indonesia. Buku ini merupakan disertasi beliau di Western Sydney University, dalam bahasa sederhana dan bentuk yang lebih menarik.

Buku ini ditulis dalam tiga bagian. Dibuka dengan Wacana Feminisme Muslim di Indonesia, lalu Menegosiasi Isu-isu Gender dalam Islam dan diakhiri dengan Mewacanakan Feminisme di Indonesia. Beliau memulai pembahasan dengan pembahasan perempuan dalam Islam. Hingga bagaimana perempuan dibahas dalam al-Qur’an dari kepemimpinan, ahli waris, hingga pernikahan.

Beliau mencontohkannya dalam sebuah pergerakan organisasi perempuan Islam memperoleh tingkat kemandirian seperti organisasi  Aisyiyah menjadi otonom sejak 1966, yang sebelumnya didahului  Muslimat NU yang telah ada sejak 1952. Posisi otonom berarti Aisyiyah/Muslimat menduduki tingkat yang sama dengan organisasi induknya dan punya hak untuk menyusun  program-program serta anggaran  yang berasal dari anggota sendiri.

Di bab selanjutnya, dijelaskan bagaimana adanya peran setara antara laki-laki dan perempuan dengan memberikan contoh bagaimana muslim di negara-negara lain yang menilai Islam dan feminisme bisa saling berhubungan.

Baca Juga:  Keadilan Gender dalam Pembagian Waris Islam

Contohnya, pada Februari 1994, seorang Afsaneh Najmabadi, ahli sejarah keturunan Iran-Amerika, di School of Oriental and African Studies, University of London, mengatakan bahwa feminisme Islam adalah penghubung  antara pemikiran yang agamis dengan sekularitas, liberalitas dan feminisme.

Kemudian beliau juga membagi muslim ke dalam tiga kelompok berdasar penerimaan terhadap feminisme. Kelompok-kelompok itu ialah  literalis, moderat, dan progresif.

Pertama, literalis berusaha  menjelaskan ayat-ayat Al Quran dan hadits yang berkaitan dengan perempuan secara definisi.

Kedua, kelompok moderat akan menerima ide-ide  feminis selama tidak bertentangan dengan apa yang dianggap sebagai nilai-nilai Islam yang mendasar.

Ketiga, kelompok progresif menganggap kesetaraan antara laki-laki dan perempuan bersifat mutlak pada  setiap aspek kehidupan.

Kelompok progresif melegitimasi adanya perbedaan laki-laki dan perempuan yang terlihat  secara biologis. Juga mereka percaya bahwa keduanya memiliki status, kedudukan, dan hak yang setara dalam keluarga, masyarakat, bahkan negara.

Beliau juga mengumpulkan berbagai perspektif para pegiat gender terhadap hal  ihwal feminisme dan  bagaimana kedudukannya dalam Islam. Secara umum responden berpendapat bahwa nilai-nilai universal seperti kesetaraan gender dan pengakuan mereka terhadap perempuan sebagai manusia didasarkan pada sumber-sumber mereka sendiri. Yang berhubungan dengan tradisi dan budaya Islam (Al-Quran dan hadits) maupun tradisi lokal.

Dalam membahas Feminisme Muslim di Indonesia, beliau tidak hanya mencoba mempertemukan dialog-dialog yang masih dianggap tabu untuk dibahas. Misalnya, bagaimana posisi perempuan sebagai saksi, bila perempuan menjadi imam shalat,hingga  bagaimana pembagian warisan dalam Islam.

Jadi dapat disimpulkan ide atau pemikiran tersebut tidak diimpor dari feminisme Barat. Sebagian responden mengatakan bahwa, banyak ide dan strategi feminis Barat yang ikut memengaruhi dan membentuk pemikiran dan strategi yang mereka gunakan untuk menyelesaikan persoalan perempuan dan gender di Indonesia. Contohnya, budaya patriarki di Indonesia.

Baca Juga:  Hukum Harta Nafkah dari Pekerjaan Kupu-kupu Malam atau Pelacur

Judul buku       : Feminisme Muslim di Indonesia

Penulis              : Alimatul Qibtiyah

tebal                   : 270 halaman

Penerbit             : Suara Muhammadiyah

Rekomendasi

Apakah Nabi Juga Berijtihad? Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Resensi Kitab: Al-Busyro fi Manaqib Al-Sayyidah Khadijah Al-Kubro

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

Resensi Buku: Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect