Ikuti Kami

Berita

Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2 Resmi Dimulai di Jepara

kongres ulama perempuan indonesia
Sumber: Tim Media KUPI 2

BincangMuslimah.Com – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II resmi dimulai hari ini (24/11) di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri Jepara. Sebelum acara pembukaan digelar pada malam harinya, kongres diawali dengan Halaqah Kebangsaan yang berlangsung secara pararel di tiga kelas yang berbeda. Dalam agenda hari ini, terdapat 3 halaqoh dengan berbagai tema. Yakni, “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Merawat dan Mengokohkan Persatuan Bangsa”, “Temu Tokoh Agama dalam Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Memperkuat Kebangsaan” dan “Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT”.

Menurut Direkur Fahmina Institute sekaligus penyelenggara KUPI II, Rosidin, diselenggarakannya halaqah sebelum digelar pembukaan bertujuan untuk menangkap proses yang menjadi kelemahan dalam advokasi yang dilakukan ulama perempuan. ”Merefleksi 5 tahun ke belakang paska pelaksanaan KUPI I di Cirebon, KUPI berhasil mendorong disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peningkatan usia perkawinan anak,” ungkap Rosidin. 

Dalam halaqah kali ini, diungkap olehnya, KUPI mengundang narasumber dari BPIP, MPR dan Kemenaker. Pihaknya juga merefleksikan advokasi PPRT yang sudah lama dilakukan sejak 2004, namun hingga saat ini belum disahkan. Lama proses pelaksanaan tersebut, ulama perempuan perlu merefleksi sejumlah titik lemah dalam advokasi. Isu lainnya yang dibahas dalam halaqah adalah masalah kebangsaan yang mulai serius. 

Problem kebangsaan, saat ini menjadi isu serius yang menjadi tantangan Indonesia. Isu kebangsaan menjadi isu yang dibahas dalam KUPI II. Terkait kebangsaan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi mitra strategis untuk isu kebangsaan dan ekstremisme, sehingga KUPI mampu mendorong komunitas di Ulama Perempuan. ”Saat ini, KUPI memiliki sejumlah ulama perempuan di akar rumput hingga majelis taklim,” terangnya. 

Di tempat yang sama, perwakilan Jaringan GUSDURian Nasional, Suraji menjelaskan jika halaqoh ini menjadi ruang untuk memperkokoh peran tokoh agama dalam memperkuat kebangsaan kita. ”Hal lainnya yang menjadi fokus dalam halaqah saat ini adalah memperkuat prinsip kesetaraan. Di mana Indonesia, hari ini terdiri dari banyak ragam etnis,” ungkapnya. 

Baca Juga:  Perempuan Aceh Berhak untuk Berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah

Dengan prinsip beda dan setara, pihaknya mengungkapkan ingin dikuatkan dalam kongres ulama kali ini. Hal lainnya, pihaknya ingin merefleksikan proses nasionalisme di Indonesia yang banyak mengalami kelemahan. KUPI ingin menguatkan wawasan kebangsaan dari mulai akar rumput. Dari situ tumbuh pertemuan untuk memperkuat keindonesiaan kita yang berangkat dari jiwa yang tulus. 

“Kita juga mengecam tindak kekerasan dalam menyelesaikan masalah kebangsaan. Beberapa poin penting dalam dialog kebangsaan salah satunya adalah tokoh agama menjadi rujukan jalan keluar dalam masalah kebangsaan kali ini. Masalah keindonesiaan bisa disuarakan dan dikuatkan bersama-sama dengan musyawarah. Selain itu kita memperkuat fungsi tokoh agama agar selaras dengan keindonesiaan dan kebangsaan serta ideologi keindonesiaan. Sehingga, tidak ada lagi pertentangan nilai-nilai kebangsaan saat ini,” ungkapnya. 

Pada kesempatan selanjutnya, Zahra Amin perwakilan dari Mubadalah.id, mengungkapkan bahwa KUPI mempunyai strategi struktural salah satunya melalui rencana aksi pencegahan ekstremisme.

“Kami membicarakan peran perempuan dalam pencegahan ekstremisme. Bahwa perempuan tidak hanya selalu menjadi korban atau pelaku, tapi juga menjadi agen pencegahan. Hal ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak. Domestifikasi perempuan adalah bibit-bibit ekstremisme yang menghalangi peran perempuan di ruang publik,” ujarnya.

Terakhir, Ketua III KUPI II, Pera Sopariyanti mengungkapkan jika kongres ulama perempuan menjadi proses yang panjang. Ada banyak proses yang dilakukan mulai dari penguatan ulama perempuan di akar rumput. Ulama perempuan di akar rumput ini memiliki misi keislaman. Misi keislaman tersebut dibahas dalam halaqah KUPI II, yaitu tentang pekerja rumah tangga. 

”Pekerja rumah tangga juga manusia. Dia adalah warga negara dan memiliki hak yang sama. Dan islam melarang kedzaliman kepada manusia,” tegas Direktur Rahima tersebut.

Baca Juga:  Definisi Ulama Perempuan di Balik Dekonstruksi Fikih Patriarkis

Dalam relasi kemanusiaan, pekerja rumah tangga dianggap kelompok yang paling rendah. Ulama perempuan bersepakat, perlindungan terhadap PRT adalah hal yang urgen. PRT sangat rentan karena jam kerja yang panjang, rentan mendapatkan kekerasan seksual. Hal-hal tersebut menjadi alasan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT harus segera disahkan. 

Pembagian upah dan relasi hubungan diatur dalam RUU PRT. KUPI II mengafirmasi PRT adalah pekerjaan. Mulai dari hak untuk upah yang layak, untuk waktu libur dan lainnya. Dalam Islam, semua anak adam adalah hal yang mulia. ”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul. Dan negara perlu melindunginya,” pungkasnya.

Narahubung 

Muna : +62 856-4390-0556

Pandu : +62 815-5445-6304

*Ditulis oleh Tim Media KUPI 2

Rekomendasi

Nushrat al-Amin Nushrat al-Amin

Sayyidah Nushrat al-Amin: Mufassir Perempuan Pertama dengan Karya 30 Juz

zainab al-ghazali zainab al-ghazali

Zainab Al-Ghazali; Mufassir Perempuan Pelopor Feminisme Islam

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Nyai Hamdanah, Tokoh Perempuan yang Turut Andil dalam Sejarah Islam Nusantara

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect