BincangMuslimah.Com – Menjelang 20 tahun setelah disahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) masih memiliki banyak hambatan dan tantangan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif JalaStoria Ninis Rahayu dalam acara “Dialog Lembaga Penyedia Layanan Mengenai Penghapusan KDRT” pada Selasa, 12 September 2023.
“Kegiatan ini mudah-mudahan menjadi jalinan kepanjangan silaturahmi kita untuk mengkampanyekan Undang-Undang PKDRT yang sudah 19 tahun disahkan, tetapi memang masih ada hambatan dan tantangan,” ungkapnya ketika membuka dialog.
Kegiatan yang diadakan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kementrian PPPA) Republik Indonesia dan bekerjasama dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia ini berlokasikan di Ruang Rapat R.A. Kartini, Kementrian PPPA, Jakarta Pusat. Sebagian besar peserta juga ikut menyaksikan secara daring melalui zoom dan siaran langsung Youtube.
Narasumber yang dihadirkan memiliki pengalaman luas dalam penanganan kasus KDRT. Panelis pertama adalah koordinator nasional Forum Pengada Layanan (FPL) dan advokat Siti Mazumah. Ia menyampaikan beberapa pengalaman FPL menjelang 20 tahun dalam pengimplementasian UU PKDRT.
Menurut pemaparannya, Kasus KDRT di Indonesia masih banyak terjadi. Bahkan, DKI Jakarta yang sudah masif manggalakkan program ini, nyatanya menempati posisi pertama dengan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Data kasus terhadap perempuan yang paling tinggi adalah DKI Jakarta,” jelasnya.
Labih lanjut membahas KDRT di DKI Jakarta, Kepala Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayani menyampaikan, ada peningkatan laporan pada 2022, yaitu sebanyak 1455 kasus. Dari nominal ini, KDRT menempati posisi kedua kekerasan tehadap Perempuan setelah kekerasan seksual.
Menutup sesi dialog, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar berbicara tentang Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak PRT Korban Kekerasan. Ketika menjelaskan, ia menyebutkan salah satu kasus yang menimpa salah seorang pekerja rumah tangga yang dianiaya oleh majikannya serta bagaimana peran LPSK dalam menyelesaikan kasus tersebut.
1 Comment