Ikuti Kami

Muslimah Talk

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda bebera wilayah di Indonesia, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumater Barat.  Akibat bencana tersebut, jumlah korban yang hilang dan meninggal terus bertambah setiap harinya. Beberapa yang selamat masih terjebak di tempat-tempat pengungsian.

Bantuan dari berbagai pihak mulai berdatangan, baik bahan pokok, baju, uang tunai dan sebagainya. Sudah semestinya, sesama saudara satu negeri untuk saling mengulurkan tangan saat ada yang membutuhkan. Lalu apa keutamaan memberi bantuan kepada korban bencana alam? Berikut penjelasannya.

Sedekah Tidak Mengurangi Harta

Meskipun secara kasat mata apabila seseorang memberi bantuan kepada korban bencana, maka nominal atau jumlah harta yang mereka miliki akan berkurang. Tetapi pada hakikatnya, Allah telah berjanji akan mengganti harta tersebut bahkan dengan jumlah yang berlipat ganda. Janji tersebut tertulis jelas di dalam al-Quran.

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Artinya:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

Quraish Shihab dalam tafsir al Misbah menjelaskan bahwa ayat tersebut menekankan bahwa Allah adalah Tuhan yang berhak melapangkan dan membatasi rezeki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Selanjutnya, infak atau sedekah tidak akan mengurangi rezeki seorang hamba, bahkan Allah berjanji akan menggantinya, baik di kehidupan dunia maupun pahala di akhirat kelak.

Menghapus Dosa dan Kesalahan

Dengan bersedekah atau berinfak ternyata dapat menjadi perantara menghapus dosa dan kesalahan seorang hamba. Dalam sebuah hadis riwayat at-Tirmidzi menjelaskan:

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطَايَا كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

Artinya: “Sedekah itu menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”

Dalam hadis tersebut menerangkan bahwa dosa dan kesalahan ibarat api, dengan kita bersedekah maka itulah air yang dapat memadamkan bara dosa seorang hamba. Kemudian, Imam al Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menerangkan bahwa:
“Sedekah, meskipun sedikit seperti sebiji kurma, dapat menutup lapar orang miskin dan menghapus dosa pelakunya. Nabi menganjurkan sedekah walau kecil karena manfaatnya besar, baik sosial maupun spiritual.”

Melipatgandakan Pahala

Allah menjanjikan pahala yang berlipat bagi seseorang yang mau meminjamkan harta bendanya melalui sedekah baik dari golongan laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana Allah berfirman:

Baca Juga:  Darurat Terkait Regulasi Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual

النَّاسِ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَأَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ أَجْرًا عَظِيمًا

Artinya“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (balasannya) kepada mereka; dan mereka akan memperoleh pahala yang mulia.” (QS. Al-Hadid: 18)

Dalam Tafsir Al-Mishbah,  Quraish Shihab menyebutkan bahwa ayat ini menegaskan keutamaan sedekah dan infak yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan dengan ikhlas. Ungkapan “meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik” adalah metafora untuk sedekah yang berasal dari harta halal, memberi dengan tanpa mengungkit-ungkit, dan semata-mata mengharap ridha Allah.

Allah menjanjikan pelipatgandaan balasan yang tidak terbatas, baik berupa rezeki di dunia maupun pahala di akhirat, serta kemuliaan di sisi-Nya. Ayat ini juga mengajarkan bahwa amal saleh ialah dari keikhlasan, bukan dari jenis kelamin, sehingga setiap orang memiliki peluang yang sama untuk meraih pahala besar melalui sedekah.

Dari beberapa keutamaan di atas, mengajak kita untuk saling bahu membahu meringankan beban dengan memberi bantuan saudara kita yang sedang terkena musibah bencana alam. Semoga bermanfaat

 

Rekomendasi

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect