Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kasus Kekerasan di Pesantren, Apakah Ada Indikasi Femisida?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Kasus kekerasan seksual kembali merenggut masa emas seorang pelajar pesantren di desa Mipa-Mipa Pajukukang, Bantaeng, Sulawesi Selatan. Tepatnya seorang santri kelas 3 SMP di Pesantren Madrasatul Qur’an Hasyim Asy’ari. Korban inisial RF yang masih berumur 14 tahun itu ditemukan tewas gantung diri di asrama pesantrennya pada 23 November lalu.

Setelah mendapat penanganan autopsi oleh tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, Dokter menyatakan adanya luka sekujur tubuh dan tanda-tanda kekerasan seksual. Keluarganya menyempatkan untuk berkunjung ke Pesantren namun tidak menemukan pembinanya di sana. Hingga sekarang, keluarga masih belum mendapat informasi resmi dari pihak Pesantren.

Mengutip dari Detik.com, salah satu teman yang melihat korban mengira RF sedang main prank bersama teman lain di kolong rumah pembina Pondok karena di malam hari tersorot oleh lampu. Kakak korban yang juga sedang nyantri di Ponpes tersebut, juga mengira bahwa adiknya yang tergantung hanya bermain prank saja.

Setelah dilepaskan, kakaknya sempat mencoba menyadarkan korban dengan mengguncangkan badannya dan memberi nafas buatan. Mereka yang menemukan kemudian bergegas membawanya ke klinik terdekat dan ke RSUD Anwar Makkatutu. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban sudah tidak bernyawa.

 

Apakah Kasus ini Termasuk Femisida?

Dalam penyelidikan kasus ini, keterangan konkrit hasil autopsi menyatakan terdapat unsur lain dalam tewasnya korban. Yakni terdapat tanda pelukaan dan kekerasan seksual sebelum korban gantung diri. Meski masih dalam penyelidikan, unsur kekerasan tersebut menjadi titik terang adanya kekerasan dan ketimpangan dalam Pesantren tempat kejadian.

Hal ini dapat tergolong juga sebagai aktifitas Femisida, jika merujuk pada paper kajian ‘Femisida Tidak Dikenal’ oleh Komnas Perempuan. Dalam pengertiannya, femisida sendiri adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.

Baca Juga:  Menjaga Kesehatan Mental Perspektif Alquran dan Hadis

Sepanjang tahun 2024, media sosial selalu penuh dengam mirisnya pemberitaan kekerasan seksual di instansi pendidikan. Menurut hasil wawancara tim Bincang Muslimah dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat 14 kasus penanganan kekerasan di Pesantren dari total 93 korban yang terlapor.

Bu Ciput Eka Purwianti, selaku Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak (DPKA) juga menegaskan data tersebut baru sebagian laporan yang direkap melalui hotline SAPA 129.

Melalui data Komnas Perempuan, kasus dengan indikasi femisida yang kuat pada 2020 terpantau 95 kasus, pada 2021 terpantau 237 kasus, pada 2022 terpantau 307 kasus dan pada 2023 terpantau 159 kasus yang indikator berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida.

Perkara tewasnya Santri RF inipun masih menunggu proses penyelidikan final. Karena keluarga masih merasa janggal dengan belum adanya ketegasan informasi dari pihak pesantren sendiri. Di mana pesantren yang seharusnya lebih awal mengetahui adanya peristiwa naas ini, bahkan menangani kasus santrinya hingga mendapatkan keadilan.

 

Upaya Pencegahan Femisida di Pesantren

Mengutip dari Bincang Syariah, Pakar Gender dan Kajian Islam Bu Lies Marcoes berpendapat perihal penyebab teoritis adanya kekerasan di Pesantren. Yakni adanya ketimpangan atau relasi kuasa, yang menindas seseorang berdasarkan strata yang lebih lemah. Seperti senior dengan junior atau bahkan guru dengan murid.

Yang lebih melanggengkan kekerasan ini adalah budaya kepatuhan kepada pihak yang kuat (bisa dikatakan guru atau pengasuh), di mana selanjutnya kepatuhan tersebut disalahartikan dengan menuruti segala hal yang diperintahkan. Dan di sisi lain, pihak yang kuat akan memanfaatkan powernya untuk mengontrol pihak yang lemah.

Upaya pencegahan tentu tidak bisa dilakukan secara instan dan oleh satu pihak. Tentu hal ini membutuhkan sinergi banyak pihak dalam mencegah munculnya femisida maupun bentuk kekerasan lain.

Baca Juga:  Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

KemenPPPA memberikan pernyataan tentang pentingnya kolaborasi antara pemilik pesantren, guru, pendamping santri atau wali, hingga santri itu sendiri untuk memahami hak anak dan pengasuhannya.

Selain itu, lembaga pemerintahan juga perlu menunjukkan dukungan kuat untuk memunculkan atmosfer aman bagi rayatnya terutama bagi instansi pendidikan. Yang mana, di sana seharusnya tercipta pola pengasuhan dan pembelajaran yang positif dan aman bagi tumbuh kembang anak.

Rekomendasi

Bukan Ditutupi, Kasus Kekerasan Seksual di Ranah Pesantren Harus Diurai Sampai ke Akar Bukan Ditutupi, Kasus Kekerasan Seksual di Ranah Pesantren Harus Diurai Sampai ke Akar

Bukan Ditutupi, Kasus Kekerasan Seksual di Ranah Pesantren Harus Diurai Sampai ke Akar

Mengapa Kekerasan Seksual Kebal di Lingkup Agama? Mengapa Kekerasan Seksual Kebal di Lingkup Agama?

Hari Santri Nasional dan Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren

Wawancara Eksklusif Prof Lies Marcoes: Menyelami Isu Kekerasan di Pesantren dan Penanganan Terbaik

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Indonesia Darurat Femisida!

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Kajian

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

buku

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan? Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Memahami Makna Dukhan : Apakah Asap Karhutla Termasuk Dukhan?

Kajian

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Connect