BincangMuslimah.Com – Anak memiliki bekal ilmu umum, terutama agama yang mumpuni, tentu menjadi mimpi bagi setiap orang tua. Maka, penulis memahami banyaknya orang tua yang mendorong, memberikan support pada sang buah hati untuk menimba ilmu ke pesantren.
Pesantren, merupakan lembaga pendidikan Keislaman yang kini juga terpadu dengan ilmu pengetahuan umum lainnya. Penulis pun pernah sesekali membayangkan akan menyekolahkan anak ke sana. Terlebih, di lingkungan penulis banyak teman-teman yang cerdas lagi berbudi luhur. Besar harapan anak bisa memiliki pribadi yang demikian.
Buah pikir ini pun sempat diutarakan ke beberapa teman. Namun, satu komentar pun muncul dari seorang kawan yang juga sudah menjadi orangtua. Anaknya tahun depan pun akan melangkah masuk ke sekolah. Kawan penulis mencoba mengingatkan untuk berpikir ulang, atau jika memang serius perlu melakukan survey mendalam.
Penulis cukup mahfum dengan pandangan kritis kawan ini. Belakangan isu kekerasan seksual, ramai bermunculan. Korbannya punya tidak hanya satu atau dua. Pemberitaan melaporkan bisa belasan hingga puluhan. Baru-baru ini, setidaknya ada lima kasus dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang bulan Mei 2026 di pondok pesantren, Indonesia.
Dan kasus ini berkaitan erat dengan relasi kuasa, di mana terduga pelaku punya pengaruh besar atau memiliki otoritas yang kuat dalam lingkungan pesantren. Dilansir dari BBC.com, Komnas Perempuan mencatat ada 475 kasus kekerasan berbasis gender dalam lingkungan pendidikan. Jumlah korban pun tidak main-main, yaitu 972 orang. Masih dalam berita yang sama, khusus di pesantren sendiri, Komnas Perempuan menerima 17 laporan kasus sepanjang 2020-2024.
Pesantren adalah Pilar Pendidikan Islam, Sudah Semestinya Jadi Ruang Aman
Kejadian kekerasan seksual di ranah pendidikan tentu sangat disayangkan. Sekolah atau pesantren, sudah semestinya kedua tempat ini menjadi ruang aman bagi anak. Sudah sejak lama, pesantren dipahami oleh masyarakat sebagai pilar penting dalam pendidikan Islam di Indonesia.
Orang tua yang mendorong anaknya agar mantap memasuki institusi pendidikan ini tentu punya harapan besar. Semoga kelak sang anak punya bekal ilmu yang matang, dunia dan akhirat. Siapa pun juga tahu, banyak tokoh besar, ulama, cendikiawan yang lahir dari pesantren.
Sebut saja KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Lalu ada KH. Wahid Hasyim, putra dari KH. Hasyim Asy’ari yang menjadi salah satu tokoh penting perumus dasar negara Pancasila dan Piagam Jakarta di BPUPKI.
Lalu ada Prof. Dr. Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka). Ketua MUI pertama, ulama besar, sastrawan, sekaligus penulis Tafsir Al-Azhar yang diakui di Asia Tenggara. Dan masih banyak lagi sosok besar yang lahir dari pesantren.
Dikutip dari laman GusDur.Net, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memandang pesantren sebagai sebuah subkultur. Pesantren memiliki sistem nilai, hukum internal, dan hierarki kekuasaan sendiri. Sehingga membuatnya sangat mandiri dan tidak mudah goyah oleh arus modernisasi yang merusak.
Dilansir dari sebuah jurnal, Ulama Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari menekankan bahwa pesantren adalah tempat utama pembentukan adab sebelum ilmu. Pesantren dipandang tidak hanya mengisi otak santri dengan hafalan, tetapi juga menempa jiwa mereka dengan keikhlasan, kesederhanaan, dan keteguhan moral.
Kasus kekerasan seksual yang masih saja bermunculan di dalamnya tentu menjadi tantangan yang menggerogoti setiap persendian. Bukan hanya mencorengkan arang, kasus pelecehan seksual ini perlahan bisa mengarah pada terkikisnya rasa percaya pada masyarakat.
Mengurai dari Akar
Umumnya, di mana ujung benang, guna mengurai benang yang terlanjut kusut. Begitu pula dengan kasus kekerasan seksual ini. Untuk setidaknya menekan angka kejadian, perlu diusut sejak akarnya. Jamaknya, pola yang disebutkan dalam pemberitaan adalah kasus sering ditutupi. Menurut Konde.co, adanya ketimpangan relasi kuasa yang begitu ekstrim, hingga korban menjadi bungkam.
Ketimpangan relasi kuasa yang disalahgunakan oleh oknum ini memanipulasi konsep ketaatan. Oleh karenanya, keterbukaan informasi dan penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual ini, sangat menentukan. Akibatnya, kasus kekerasan seksual ini selalu berputar-putar dalam lingkaran setan. Tidak pernah terurai dan selesai.
Komnas Perempuan pun merekomendasikan beberapa hal. Seperti, pembuat kebijakan perlu mereduksi budaya patriarki dan relasi kuasa berbasis spiritual yang ada di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren. Upaya ini bisa melalui kode etik bagi pengelola, dan mekanisme akuntabilitas internal untuk membuka diri. Tidak dapat berjalan sendiri, Komnas Perempuan mendorong upaya ini agar berkolaborasi dengan masyarakat.
Selanjutnya, Komnas Perempuan merekomendasikan pada pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan. Â Pemberian sanksi yang tegas oleh otoritas berwenang terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren.
Di sisi lain, diperlukan enguatan implementasi UU TPKS, UU Pesantren yang secara spesifik mengatur perlindungan santri dari kekerasan seksual.PMA 73 Tahun 2022 juga perlu dipastikan berjalan secara efektif. Lebih lanjut,
Kementerian Agama didorong untuk mewajibkan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh lembaga pendidikan keagamaan/pesantren. Terakhir. seluruh pengasuh maupun pengurus pesantren perlu melalui pelatihan peningkatan kapasitas berbasis HAM dan perspektif gender.
Terakhir, menanamkan dengan sunguh-sungguh, bahwa di dalam agama, tidak ada kewajiban untuk taat pada perintah yang mengarah pada maksiat dan kriminalitas. Tidak ada alasan yang bisa dijadikan sebagai tameng impunitas.
