BincangMuslimah.com- Kaum perempuan termasuk perempuan muslimah pasti sudah tidak asing dengan kosmetik dengan klaim waterproof (tahan air). Seiring industri kosmetik di Indonesia saat ini sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Kosmetik waterproof (tahan air) sedang menjamur baik dari produk foundation atau cushion sebagai alas bedak, loose powder atau compact powder (bedak) bahkan lip produk. Nah, sebenarnya bagaimana sih hukum memakai produk yang waterproof? apakah boleh sholat saat menggunakan make up yang waterproof?
Penggunaan kosmetik waterproof sangat lumrah pada momen-momen tertentu, seperti pada acara wisuda, tunangan, hajatan. Juga banyak yang menggunakan kosmetik jenis ini saat sedang bepergian yang mengharuskan untuk tampil menarik bahkan untuk penampilan sehari-hari.
Pemilihan penggunaan kosmetik waterproof karena produk tersebut memiliki ketahanan yang baik, tidak mudah luntur, dan tidak rusak jika terkena air atau keringat.
Namun penggunaan kosmetik waterproof menjadi dilematis saat seorang muslimah memakainya sedangkan tetap wajib melaksanakan ibadah sholat 5 waktu. Ternyata, penggunaan kosmetik waterproof ada aturannya sendiri loh bagi muslimah, jadi harus hati-hati ya.
Fatwa MUI tentang Kosmetik Waterproof
Dalam perkembangannya, MUI beberapa kali mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan praktik dan produk kecantikan. Berbeda dengan fatwa produk kosmetik halal, fatwa tentang penggunaan kosmetik tahan air (waterproof) belum mendapat perhatian yang cukup dari khalayak muslim.
Fatwa tentang kosmetik tahan air tertulis pada Fatwa MUI no. 60 tahun 2020 tentang Standar Sertifikasi Halal Kosmetika yang Tidak tembus Air. Pada fatwa tersebut menyinggung latar belakang pengeluaran fatwa adalah berkaitan dengan banyak beredar produk kosmetik yang tidak tembus air. Sehingga menjadi penyebab menghalangi air masuk ke permukaan kulit yang wajib terbasuh baik pada saat wudhu maupun mandi besar.
Untuk menjamin masuknya air ke permukaan kulit saat wudhu maupun mandi besar, perlu aturan standar kosmetika yang tembus air. Oleh sebab itu komisi fatwa MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Standar Sertifikasi Halal Kosmetika yang tidak Tembus Air sebagai pedoman. Keterangan ini tertulis pada poin a sampai c pada pertimbangan adanya fatwa MUI no. 60 tahun 2020.
Syarat Sah Wudhu
Ketentuan penggunaan kosmetik waterproof ini berkaitan dengan sah tidaknya wudhu seorang muslim, Adapun syarat sah wudhu adalah :
- Islam
- Sebab wudhu adalah perbuatan yang harus disertai dengan niat, oleh sebab itu orang yang belum mumayyiz belum memiliki hak untuk berniat.
- Tidak sedang berhadas besar
- Wudhu menggunakan air yang suci dan mensucikan
- Tidak ada yang menghalangi air untuk sampai ke kulit.
Syarat wudhu tersebut sudah sangat menjelaskan ketika ada benda lain yang menghalangi air sampai ke kulit. Maka hal itu tidak memenuhi syarat sah wudhu sehingga wudhu menjadi tidak sah dan otomatis sholat juga tidak sah. Rujukan penetapan fatwa MUI no. 60 tahun 2020 juga menyebutkan mengenai anggota tubuh yang wajib terkena air ketika berwudhu yang merujuk pada Qs. Al-Māidah (5) ayat 6.
Fikih Mazahib Arba’ah menjelaskan bahwa “apabila terdapat sesuatu yang menempel pada wajah, kepala, tangan, atau kaki yang menghalangi air mengalir ke kulit maka dapat menyebabkan wudhu menjadi tidak sah”. Oleh sebab itu, ayat yang mengatur tentang kewajiban terkena air saat wudhu merupakan aturan mendasar yang berimbas pada larangan pemakaian kosmetik waterproof saat berwudhu.
Selain itu, terdapat Riwayat Ahmad dari Khalid bin Ma’dan mengenai perintah Rasulullah SAW untuk mengulangi wudhu’ karena ada bagian yang tidak terbasuh :
“Dari Khalid bin Ma’dan dari sebagian shahabat Nabi SAW, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki sedang shalat, sedangkan di telapak kakinya terlihat jelas selebar dirham yang belum terbasuh air. Kemudian beliau menyuruhnya untuk mengulangi wudhu’nya”. (HR. Ahmad)”
Ketentuan Penggunaan Kosmetik Waterproof
Lalu sebenarnya bagaimana hukum penggunaan kosmetik waterproof? pada poin 2 Fatwa MUI no. 60 tahun 2020 menyebutkan memperbolehkan penggunaan kosmetik tidak tembus air (waterproof). Dengan catatan selama kosmetik tersebut tidak mengandung najis dan tidak membahayakan.
Untuk meyakinkan kehalalan bahan produk, bisa dicek terlebih dahulu di website LPPOM MUI. Pada poin 3 Fatwa MUI no 60 tahun 2020 juga menjelaskan tentang ketentuan penggunaan kosmetik tahan air yaitu :
- Kosmetika yang tidak tembus air harus dibersihkan dan dihilangkan terlebih dahulu dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar.
- Apabila kosmetika yang tidak tembus air tidak dibersihkan dan dihilangkan dari anggota/bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar, maka bersucinya tidak sah.
Oleh sebab itu, terdapat dua alternatif untuk muslimah ketika menggunakan kosmetik waterproof, yaitu menghapus kosmetik dengan make up remover atau pembersih kosmetik kemudian baru berwudhu dan melaksanakan Sholat, atau berwudhu terlebih dahulu sebelum menggunakan kosmetik dan menjaga wudhu hingga datang waktu sholat. Jadi, jangan membasuh air wudhu di atas make up kita yaa.
1 Comment