Ikuti Kami

Berita

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

BincangMuslimah.Com- Pendaftaran International Conference on Religious Moderation (ICROM) 2024 resmi diperpanjang oleh Kementerian Agama RI. Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Dedi Slamet Riyadi, mengumumkan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan sebanyak lima hari, dari Jumat, 11 Oktober hingga Rabu, 16 Oktober 2024. Perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta yang ingin berpartisipasi.

Menurut Dedi Slamet Riyadi, atau yang akrab disapa Kang Dedi, alasan diperpanjangnya waktu pendaftaran ini disebabkan oleh tingginya antusiasme masyarakat. Mahasiswa, akademisi, peneliti, dan praktisi sosial menunjukkan minat yang luar biasa terhadap ICROM 2024. “Animo masyarakat sangat besar, banyak yang ingin berkontribusi dengan mengirimkan artikel,” ujarnya pada Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan data yang diterima per hari ini, jumlah peserta yang sudah mengirimkan artikel mencapai 200 orang. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring diperpanjangnya waktu pendaftaran. Kang Dedi menambahkan, masih banyak calon peserta yang mengajukan permohonan perpanjangan waktu karena kendala teknis maupun persiapan yang belum tuntas. “Kami menerima banyak masukan agar pendaftaran diperpanjang, dan kami memahaminya,” jelasnya.

ICROM 2024 sendiri merupakan ajang penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu-isu terkait moderasi beragama di tingkat nasional dan internasional. Konferensi ini diharapkan menjadi wadah untuk bertukar pikiran dan memperkuat pemahaman mengenai moderasi agama yang inklusif dan damai.

Lebih lanjut, Konferensi 3rd ICROM di tahun 2024 ini mengangkat tema Moderasi Beragama dan Jawaban atas Krisis Kemanusiaan. Tema ini diangkat agar para peserta konferensi, baik dari kalangan akademisi, intelektual, pengambil kebajikan, juga praktisi dapat mendiskusikan bagaimana moderasi beragama dapat menjadi peluang jawaban atas sejumlah krisis kemanusiaan yang terjadi.

Baca Juga:  Fenomena Adopsi Spirit Doll dan Pandangan Islam Terhadapnya

Pemilihan tema ini juga berangkat dari refleksi pelaksanaan ICROM sebelumnya. Pada 1st ICROM (2022), konferensi memotret upaya pengembangan moderasi beragama di ruang digital dalam berbagai isu, aktivitas, dan kelompok masyarakat. Selanjutnya pada 2nd ICROM (2023), perhatian peserta konferensi diarahkan pada bagaimana moderasi beragama, sebagai perangkat nilai untuk mengembangkan toleransi dan kebangsaan, diuji untuk menyikapi perihal keragaman keyakinan di ruang publik.

Sebagai kelanjutan dari dua konferensi sebelumnya. 3rd ICROM ini diharapkan dapat menjadi ruang yang lebih luas untuk publik, dari berbagai kalangan, untuk menyampaikan pemikirannya terkait moderasi beragama sekaligus uji relevansinya atas persoalan kemanusiaan mutakhir, seperti konflik di skala global, pembangunan manusia, dan perubahan iklim.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sub Direktorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama dengan el-Bukhari Institute, dan Universitas Islam Internasional Indonesia.

Peserta Konferensi dapat memperdalam tema utama konferensi menjadi bagian tema dan topik sebagai berikut: 1. Religious Moderation, Ethics, and Justice;, 2. Religious Moderation and Global Securities; 3. Religious Moderation, Health and Human Development; dan 4. Religious Moderation and Enviromental Challenges.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan peserta yang belum sempat mendaftarkan diri dapat segera menyelesaikan persyaratan dan berpartisipasi dalam konferensi. Panitia juga menekankan agar calon peserta memanfaatkan waktu tambahan ini sebaik mungkin.

Rekomendasi

Kementerian Agama kembali Selenggarakan International Conference on Religious Moderation (ICROM) 2024

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

7 Komentar

7 Comments

Komentari

Terbaru

Humor seksis Humor seksis

Popularitas dan Relasi Kuasa: Pemicu Munculnya Predator Kekerasan Seksual

Muslimah Daily

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect