Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menguntit dalam Islam dan Undang-Undang

BincangMuslimah.Com– Belakangan ini, ramai memperbincangkan salah satu idol Kpop yang terdepak dari industry hiburan karena telah melakukan tindakan menguntit. Lalu, bagaimana hukum menguntit dalam Islam dan undang-undang?

Menguntit adalah suatu bentuk gangguan yang terjadi saat seseorang membuat kontak tindak pantas dengan berulang meskipun tidak korban tidak ingin membalasnya. Terdapat dua jenis penguntitan, yakni penguntitan pribadi dan penguntitan maya.

Menurut beberapa sumber menyebutkan, mantan member boy grup NCT, Taeil telah melakukan kejahatan seksual selama enam tahun ke belakang. Pelaku terduga melakukan kejahatan molka, yaitu perilaku menguntit dengan memasang kamera tersembunyi (hidden cam).

Dalam salah satu sumber menyebutkan bahwa pelaku memasang kamera tersembunyi di rumah korban, bahkan di kamar mandinya. Selain itu, Taeil juga menyadap ponsel korban sehingga ia bisa semua informasi di dalamnya. Kejahatan tersebut ternyata telah berlangsung selama selama 6 tahun.

 Hukum Menguntit dalam Islam

Islam tidak secara jelas mengkaji tentang hukum menguntit. Tetapi dalam kajian maqasid al-shariah membahas kaidah umum bahwa penetapan syariat Islam harus bertujuan menjaga kemaslahatan dan   menolak kemadharatan. Sedangkan tindakan menguntit merupakan satu hal yang bertentangan dengan maqasid al-syari’ah.

Mengutip BincangSyariah.Com, dalam al-Quran, Allah berfirman tentang perilaku penguntitan, yakni dalam surah al-Hujurat ayat 12:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ.

Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain”. (QS. Al-Hujurat:12).

Pada ayat di atas, menguntit menggunakan istilah tajassus yang bermakna memata-matai. Maka jelas Allah meilarangan menguntit di dalam syari’at karena mengganggu pihak yang dimata-matai.

Baca Juga:  Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Hukum Menguntit dalam Undang-Undang

Merujuk pada jurnal ‘Perbuatan Menguntit (Stalking dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesi’, di Indonesia khususnya, belum mengatur secara resmi bagi pelaku tindakan menguntit sebagai suatu tindak pidana dalam hukum pidana.

Namun secara implisit, Pasal 28G Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin hak privasi, yakni:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan  untuk  berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hak privasi juga dijamin dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights dan Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights, yakni:

Pasal 12 UDHR, terjemahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008:

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran   atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Berdasarkan penjalasan di atas, maka jelas bahwa setiap orang mempunyai hak privasi dan tidak seorangpun dapat mengganggu pihak lain secara sewenang-wenang. Juga larangan tanpa hak mengakses informasi pribadi seseorang.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Makna Kesetaraan Gender dalam Islam

Kajian

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Ibadah

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Khazanah

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Berita

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas? Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas?

Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas?

Kajian

Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Kajian

Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah

Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Connect