BincangMuslimah.Com – Program Keluarga Berencana (KB) yang dianjurkan oleh pemerintah bertujuan untuk menekan angka kelahiran anak dan kematian ibu akibat melahirkan. Program ini dibuat untuk keselamatan generasi berikutnya dan juga kebaikan bagi para perempuan dengan menyediakan beberapa pilihan alat kontrasepsi. Tidak hanya obat minum, alat kontrasepsi yang lain ada juga yang berbentuk spiral yang ditanam di dalam rahim atau implan yang dimasukkan ke bawah kulit bagian lengan atas.
Setelah diskursus mengenai hukum memasang alat kontrasepsi dalam Islam untuk mencegah kehamilan, muncul kembali pertanyaan mengenai apakah KB Implan atau IUD harus dilepas jika seorang perempuan meninggal?
Sebagaimana saat masih hidup, seorang manusia tetap wajib dihormati sekalipun ia sudah wafat. Hal ini karena firman Allah dalam surat al-Isra ayat 70 yang menerangkan tentang kemuliaan manusia.
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memuliakan manusia atas makhluk lain. Maka dari itu, ada cara yang ditentukan untuk memperlakukannya sekalipun sudah wafat seperti memandikannya dengan lemah lembut, menyegerakan pemakaman, dan menguburkannya di liang lahat.
Adapun penjelasan Rasulullah tentang kewajiban menyegerakan pemakaman jenazah tercantum dalam hadis berikut,
(( اَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا اِلَيْهِ ، فَإِنْ تَكُ سِوَى ذٰلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ ))
Artinya: “Percepatlah oleh kalian mengantarkan jenazah (ke kuburan). Jika jenazah itu saleh (baik), maka hal demikian merupakan kebaikan yang kalian segerakan untuknya. Tapi jika tidak saleh, maka hal demikian merupakan keburukan yang kalian turunkan bebannya dari pundak-pundak kalian.”(H.R. al-Bukhary dan Muslim).
Hadis ini pun menyiratkan bahwa sekalipun seseorang telah wafat, ia tetap merasakan kebaikan ataupun rasa sakit dari yang dilakukan oleh orang yang hidup di sekitarnya. Dalam hadis lain pun dijelaskan bahwa manusia yang telah meninggal bisa merasakan kesakitan sebagaimana ia hidup. Berikut hadisnya,
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ. عَلَى شَرْطِ مُسْلِم
Artinya: “Dari Aisyah r.a Rasulullah saw. bersabda, ‘Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup,‘” (HR Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim).
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa KB implan atau IUD yang terpasang dalam tubuh seorang perempuan yang telah meninggal tidak harus dilepas karena itu akan menyakiti mereka. Adapun larangan mengenai membawa benda atau materi berharga dibawa mati ke dalam liang lahat adalah jika hal tersebut bersifat yang tidak melekat pada tubuh manusia seperti perhiasan dan lain-lain. Wallahu a’lam.