Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Melaksanakan I'tikaf di Rumah

BincangMuslimah.Com – I’tikaf diartikan sebagai berdiam diri beberapa waktu dibarengi melakukan ibadah lainnya dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi seperti dalam kondisi suci dan dilaksanakan di masjid seperti pendapat sebagian ulama. Bukan hanya untuk laki-laki, i’tikaf adalah amal ibadah yang juga disunnahkan untuk perempuan. Lalu yang menjadi pertanyaan apakah boleh melaksanakan i’tikaf di dalam rumah?

Mengenai kebolehan perempuan ataupun laki-laki melaksanakan i’tikaf di rumahnya, maksudnya di mihrab atau satu tempat yang dikhususkan untuk shalat. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebab telah mafhum bahwa salah satu syarat sah i’tikaf adalah dilaksanakan di dalam masjid. Seperti pendapat dari Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya (pendapat baru). 

Namun, Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa untuk perempuan boleh beri’tikaf di rumah sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi mereka, seperti halnya masjid merupakan tempat sholat bagi kaum laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad, “Sebaik-baik masjid bagi para perempuan adalah di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad).

Sebagian ulama Mazhab Syafi’i, seperti Imam Ar-rafi’i juga memperbolehkan i’tikaf di dalam rumah, dengan mengikuti dalil bahwa shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan. Hal ini juga menjadi pendapat kebolehan i’tikaf di rumah (mihrab atau tempat khusus untuk shalat) bagi laki-laki. (Fathul ‘Aziz Juz 6, h. 502)

Untuk keutamaan dari i’tikaf sendiri telah disebutkan Rasulullah dalam haditsnya, “Barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridho Allah Swt., maka Allah menjadikan di antara dia dan api neraka jarak sejauh tiga khandaq atau parit. Setiap khandaq dari khandaq lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi.” (HR. Thabrani)

Baca Juga:  Interpretasi Khaled Abou El Fadl Terhadap Hadis Misoginis

I’tikaf merupakan ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap waktu. Dalam Alquran sendiri pembahasan i’tikaf berkaitan dengan bulan Ramadhan (QS. al-Baqarah [2]: 187), di mana di bulan yang mulia ini i’tikaf menjadi salah satu ibadah yang diutamakan. Ketika seseorang yang melaksanakan ibadah (semisal tadarus Alquran) dan sekaligus meniatkan untuk i’tikaf, maka ia akan mendapatkan nilai lebih di sisi Allah dibandingkan dengan orang yang hanya tadarusan tanpa berniat i’tikaf. 

Terlebih lagi dalam bulan Ramadhan, pada bulan suci tersebut Allah mengobral pahala dari amal ibadah yang dikerjakan hamba-Nya dan akan dilipatgandakan. Dengan mengikuti pandangan ulama di atas yang menerangkan kebolehan i’tikaf di musholla atau tempat shalat di dalam rumah. Bahwa jika memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan i’tikaf di dalam masjid sebagaimana semestinya.

Agar kita juga memetik fadhilah dari ibadah i’tikaf, saat melaksanakan ibadah di rumah, seperti; shalat sunnah maupun fardhu, membaca Alquran, berdzikir, ataupun mengkaji ilmu, shalawat, dan maulidan hendaknya juga menghadirkan niat i’tikaf. 

Adapun niat i’tikaf sebagaimana yang diajarkan Ustadzah Dhinita dalam kajian kitab Nafahat Ramadhaniyah karangan Syekh Muhammad al-Haddar, yang dalam kitab tersebut terdapat bab khusus menjelaskan tentang keutamaan i’tikaf. 

Niat i’tikaf ketika di masjid

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافْ فِى هٰذَا الْمَسْجِدْ مَا دُمْتُ فِيهِ 

Nawaitul i’tikaaf fii hadzal masjid maa dumtu fiihi. 

Artinya: Saya niat untuk i’tikaf di dalam masjid selama saya berada di sini.

Niat i’tikaf di rumah dengan taqlid atau mengikuti Imam Hanafi dan Imam ar-Rafi’i

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافْ مَا دُمْتُ فِيهِ

Nawaitul i’tikaaf maa dumtu fiihi. 

Artinya: Saya niat untuk i’tikaf selama saya berada di sini.

Doa setelah i’tikaf

اللّٰهُمَّ هٰذَا الْاِعْتِكَافْ فَتَقَبَّلْ مِنِّي

Baca Juga:  Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Allahumma haadzal i’tikaaf fataqobbal minni.

Artinya: Wahai Allah, ini ibadah i’tikaf-ku, maka mohon terimalah amalku. 

Demikian hukum diperbolehkannya melaksanakan i’tikaf di rumah. Maka sebaiknya bagi seseorang yang ingin mendapatkan keutamaan dan ganjaran yang lebih dalam beribadah di bulan Ramadhan ini, baik di masjid ataupun di musholla rumahnya hendaknya amelakukan amalan i’tikaf dengan menghadirkan niatnya di dalam hati ketika bebarengan melakukan ibadah lain. Wallahu a’lam bi as-shawwab.[]

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

keutamaan sedekah bulan ramadhan keutamaan sedekah bulan ramadhan

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Komentari

Komentari

Terbaru

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect