Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Berbicara di Antara Dua Shalat Jamak?

berbicara antara shalat jamak
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsah yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya adalah menggabungkan dua shalat fardhu di satu waktu. Keringanan untuk menggabungkan dua shalat di satu waktu dibuat untuk mempermudah umat muslim tetap melaksanakan ibadah sekalipun dalam keadaan sulit. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat menggabungkan dua shalat fardhu ini. Salah satu kebingungan umat muslim saat melaksanakannya adalah mengenai apakah berbicara di antara dua shalat jamak bisa membatalkan shalat?

Perlu diketahui, ada perbedaan syarat yang berlaku di shalat jamak taqdim dan takhir. Dalam kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili, dijelaskan bahwa ada empat syarat yang harus dipenuhi agar sah melaksanakan shalat jamak takdim. Berikut keempat syaratnya,

Pertama, niat. Sebelum masuknya waktu shalat yang pertama, seseorang sudah harus meniatkan diri akan melaksanakan jamak takdim. 

Kedua, terus-menerus tanpa jeda. Tidak adanya jeda dengan waktu yang lama menjadi syarat sahnya jamak takdim. Ukuran waktu diperbolehkannya jeda antara dua shalat adalah seukuran waktu melaksanakan iqamah dan wudhu, kurang lebih 3 hingga 5 menit. 

Ketiga, uzur-uzur yang menyebabkan penggabungan shalat tersebut itu masih berlangsung seperti berpergian jauh, sakit, atau hujan hingga berakhirnya waktu shalat yang pertama.

Keempat, uzur-uzur tersebut masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua. 

Kelima, berurutan. Saat melaksanakan shalat jamak takdim, shalat yang harus didahulukan adalah shalat yang pertama. 

Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata bahwa berbicara di sela-sela dua shalat yang digabung tersebut diperbolehkan selama pembicaraan dibutuhkan dan tidak melebihi batas jeda yang sebentar seperti yang telah dijelaskan di atas.

Adapun syarat shalat jamak takhir hanya niat dan uzur yang menyebabkannya terjadi masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua. Niat shalat ini harus diucapkan sebelum masuknya waktu shalat kedua. Misal, seseorang berencana menggabungkan shalat Zuhur dan Ashar di akhir, maka ia harus sudah niat sebelum masuk waktu Ashar. 

Baca Juga:  Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Kesimpulannya, hukum berbicara di antara dua shalat jamak adalah boleh selama hal tersebut dibutuhkan dan tidak terlalu lama. Apabila pembicaraan merupakan hal yang tidak diperlukan dan waktunya lama, maka shalatnya dianggap batal baik shalat yang pertama maupun kedua.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect