Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Berbicara di Antara Dua Shalat Jamak?

berbicara antara shalat jamak
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsah yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya adalah menggabungkan dua shalat fardhu di satu waktu. Keringanan untuk menggabungkan dua shalat di satu waktu dibuat untuk mempermudah umat muslim tetap melaksanakan ibadah sekalipun dalam keadaan sulit. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat menggabungkan dua shalat fardhu ini. Salah satu kebingungan umat muslim saat melaksanakannya adalah mengenai apakah berbicara di antara dua shalat jamak bisa membatalkan shalat?

Perlu diketahui, ada perbedaan syarat yang berlaku di shalat jamak taqdim dan takhir. Dalam kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili, dijelaskan bahwa ada empat syarat yang harus dipenuhi agar sah melaksanakan shalat jamak takdim. Berikut keempat syaratnya,

Pertama, niat. Sebelum masuknya waktu shalat yang pertama, seseorang sudah harus meniatkan diri akan melaksanakan jamak takdim. 

Kedua, terus-menerus tanpa jeda. Tidak adanya jeda dengan waktu yang lama menjadi syarat sahnya jamak takdim. Ukuran waktu diperbolehkannya jeda antara dua shalat adalah seukuran waktu melaksanakan iqamah dan wudhu, kurang lebih 3 hingga 5 menit. 

Ketiga, uzur-uzur yang menyebabkan penggabungan shalat tersebut itu masih berlangsung seperti berpergian jauh, sakit, atau hujan hingga berakhirnya waktu shalat yang pertama.

Keempat, uzur-uzur tersebut masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua. 

Kelima, berurutan. Saat melaksanakan shalat jamak takdim, shalat yang harus didahulukan adalah shalat yang pertama. 

Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata bahwa berbicara di sela-sela dua shalat yang digabung tersebut diperbolehkan selama pembicaraan dibutuhkan dan tidak melebihi batas jeda yang sebentar seperti yang telah dijelaskan di atas.

Adapun syarat shalat jamak takhir hanya niat dan uzur yang menyebabkannya terjadi masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua. Niat shalat ini harus diucapkan sebelum masuknya waktu shalat kedua. Misal, seseorang berencana menggabungkan shalat Zuhur dan Ashar di akhir, maka ia harus sudah niat sebelum masuk waktu Ashar. 

Baca Juga:  Tiga Hukum Seputar Memakai Rambut Palsu

Kesimpulannya, hukum berbicara di antara dua shalat jamak adalah boleh selama hal tersebut dibutuhkan dan tidak terlalu lama. Apabila pembicaraan merupakan hal yang tidak diperlukan dan waktunya lama, maka shalatnya dianggap batal baik shalat yang pertama maupun kedua.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect