Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Berbicara di Antara Dua Shalat Jamak?

berbicara antara shalat jamak
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsah yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya adalah menggabungkan dua shalat fardhu di satu waktu. Keringanan untuk menggabungkan dua shalat di satu waktu dibuat untuk mempermudah umat muslim tetap melaksanakan ibadah sekalipun dalam keadaan sulit. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat menggabungkan dua shalat fardhu ini. Salah satu kebingungan umat muslim saat melaksanakannya adalah mengenai apakah berbicara di antara dua shalat jamak bisa membatalkan shalat?

Perlu diketahui, ada perbedaan syarat yang berlaku di shalat jamak taqdim dan takhir. Dalam kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili, dijelaskan bahwa ada empat syarat yang harus dipenuhi agar sah melaksanakan shalat jamak takdim. Berikut keempat syaratnya,

Pertama, niat. Sebelum masuknya waktu shalat yang pertama, seseorang sudah harus meniatkan diri akan melaksanakan jamak takdim. 

Kedua, terus-menerus tanpa jeda. Tidak adanya jeda dengan waktu yang lama menjadi syarat sahnya jamak takdim. Ukuran waktu diperbolehkannya jeda antara dua shalat adalah seukuran waktu melaksanakan iqamah dan wudhu, kurang lebih 3 hingga 5 menit. 

Ketiga, uzur-uzur yang menyebabkan penggabungan shalat tersebut itu masih berlangsung seperti berpergian jauh, sakit, atau hujan hingga berakhirnya waktu shalat yang pertama.

Keempat, uzur-uzur tersebut masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua. 

Kelima, berurutan. Saat melaksanakan shalat jamak takdim, shalat yang harus didahulukan adalah shalat yang pertama. 

Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata bahwa berbicara di sela-sela dua shalat yang digabung tersebut diperbolehkan selama pembicaraan dibutuhkan dan tidak melebihi batas jeda yang sebentar seperti yang telah dijelaskan di atas.

Adapun syarat shalat jamak takhir hanya niat dan uzur yang menyebabkannya terjadi masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua. Niat shalat ini harus diucapkan sebelum masuknya waktu shalat kedua. Misal, seseorang berencana menggabungkan shalat Zuhur dan Ashar di akhir, maka ia harus sudah niat sebelum masuk waktu Ashar. 

Baca Juga:  Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kesimpulannya, hukum berbicara di antara dua shalat jamak adalah boleh selama hal tersebut dibutuhkan dan tidak terlalu lama. Apabila pembicaraan merupakan hal yang tidak diperlukan dan waktunya lama, maka shalatnya dianggap batal baik shalat yang pertama maupun kedua.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect