Ikuti Kami

Kajian

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

batas usia membatalkan wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit dengan lawan jenis. Para ulama berbeda pendapat mengenai batas usia atau ketentuan bagi laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan kulit dengannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi penentu bisa membatalkan wudhu atau tidak dalam permasalahan sentuhan dengan lawan jenis adalah usia. Berdasarkan pendapat ini maka sentuhan kulit yang bisa membatalkan wudhu adalah ketika yang bersentuhan atau salah satunya merupakan orang yang telah dewasa.

Pendapat tersebut sebagaimana yang terdapat di dalam kitab I’anah ath-Thalibin karya Syekh Muhammad Syatha. 

(قوله: تلاقي بشرتي إلخ) ذكر للتلاقي الناقض أربعة قيود لا بد منها: تلاقي البشرة، وكونه بين ذكر وأنثى، وكونه مع الكبر، وعدم المحرمية بينهما.

Artinya: “Perkataannya “bertemunya dua kulit……..” adalah untuk menjelaskan sentuhan yang membatalkan itu harus memenuhi empat ketentuan. Pertama, yang disentuh merupakan antar kulit. Kedua, terjadi antara laki-laki dan perempuan. Ketiga, dewasa (baik keduanya ataupun salah satunya). Keempat: tidak adanya hubungan mahram.”

Namun, di dalam kitab lain terdapat pendapat yang berbeda dengan mengatakan bahwa batas usia yang menjadi penentu kebatalan wudhu ketika terjadi sentuhan kulit antar lawan jenis adalah ‘urf (adat) masyarakat setempat dan keduanya sudah memiliki kriteria tersebut, karena jika hanya salah satu yang telah memiliki kriteria maka hukumnya tidak membatalkan wudhu.

Jika laki-laki dan perempuan telah dianggap sebagai orang yang dinikmati (disyahwati) ketika melihatnya, maka ketika itu bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu. Syekh Nawawi al-Bantani di dalam kitab Kasyifatus Saja menyebutkan bahwa sarat sentuhan kulit yang bisa membatalkan wudhu ada lima. 

وحاصله أن اللمس ناقض بشروط خمسة 

Baca Juga:  Hukum Wudhu dengan Gayung dari Bak Mandi, Benarkah Tidak Sah?

Kesimpulannya adalah bahwa sentuhan yang membatalkan wudhu terdapat lima sarat: 

أحدها: أن يكون بين مختلفي ذكورة وأنوثة

Pertama, terjadi antara laki-laki dan perempuan.

.ثانيها: أن يكون بالبشرة دون الشعر والسن والظفر…….

Kedua, sentuhan terjadi antar kulit (bukan pada rambut, gigi atau kuku) ….

ثالثها: أن يكون بدون حائل فلو كان بحائل ولو رقيقاً فلا نقض ومن الحائل ما لو كثر الوسخ المتجمد على البشرة من غبار بخلاف ما لو كان من العرق فإن لمسه ينقض لأنه صار كالجزء من البدن

Ketiga, (sentuhan itu terjadi) tanpa pembatas/penghalang. Jika terjadi dengan adanya pembatas/penghalang (antar kulit) meskipun tipis maka tidak membatalkan wudhu. Di antara (sesuatu yang disebut sebagai) pembatas/penghalang adalah jika terdapat banyak kotoran yang menempel pada kulit seperti debu. Berbeda dengan keringat, karena menyentuhnya bisa membatalkan wudhu sebab sudah menjadi seperti bagian anggota tubuh.

رابعها: أن يبلغ كل منهما حد الكبر يقيناً وهو في حق الرجل من بلغ حداً تشتهيه فيه عرفاً ذوات الطباع السليمة من النساء…..

Keempat, keduanya telah mencapai usia dewasa, hal ini berlaku bagi laki-laki yang telah mencapai titik di mana biasanya ia disukai oleh para perempuan yang memiliki naluri yang sehat…..

وفي المرأة من بلغت حداً يشتهيها فيه عرفاً ذوو الطباع السليمة من الرجال…..

Sedangkan bagi perempuan adalah mereka yang telah mencapai titik di mana biasanya ia disukai oleh para laki-laki yang memiliki naluri yang sehat…..

خامسها: عدم المحرمية ولو احتمالاً والمحرم من حرم نكاحه.

Kelima, tidak ada hubungan mahram (meskipun hubungannya hanya bersifat kemungkinan). Mahram (di sini) adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi.

Dari penjelasan yang diambil pada dua kitab di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat ulama terbagi menjadi dua mengenai batas usia yang bisa membatalkan wudhu jika terjadi sentuhan antar lawan jenis.

Baca Juga:  Hukum Sujud Syukur bagi Pemain Bola Setelah Mencetak Gol

Pendapat pertama mengatakan bahwa penentunya adalah kedewasaan yang ditentukan lewat umur baligh, yaitu 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan.

Sementara pendapat lainnya mengatakan bahwa penentunya adalah ‘urf. Jika lak-laki atau perempuan itu sudah mencapai kategori yang yang disukai oleh lawan jenisnya, maka sentuhan kulit dengannya dapat membatalkan wudhu.

Selain itu para ulama juga berbeda pendapat mengenai sifat kedewasaan tersebut. Salah satu pendapatnya mensyaratkan keduanya harus memiliki sifat kedewasaan. Sedangkan pendapat lainnya hanya mencukupkan dengan salah satunya saja bisa membatalkan wudhu. 

Demikianlah penjelasan mengenai batasan usia yang dapat membatalkan wudhu ketika terjadi sentuhan kulit antar lawan jenis. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

keputihan keluar saat shalat keputihan keluar saat shalat

Keputihan Keluar Saat Shalat, Sahkah? Ini Kata Buya Yahya

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Muslimah Talk

berhubungan seksual istri hamil berhubungan seksual istri hamil

Hukum Berhubungan Seksual dengan Istri yang Hamil

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect