Ikuti Kami

Kajian

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

melihat aurat terpisah tubuh
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Telah sama-sama dimengerti bahwa dalam pandangan sebagian besar ulama, rambut kepala perempuan yang sudah balig dianggap sebagai aurat. Oleh sebab itu, rambut tersebut wajib ditutupi dengan menggunakan hijab supaya tidak nampak oleh lawan jenis. Lantas, apakah hukum rambut rontok perempuan atau rambut yang telah dipotong dianggap sebagai aurat?

Terdapat tiga pendapat berbeda dari tiga mazhab mengenai hal tersebut; 

Pertama, Rambut adalah aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah wafat

Menurut mazhab Hanafi dan pendapat ashah mazhab Syafii, rambut adalah aurat baik ketika pemilik rambut masih hidup maupun sudah mati. Kaidahnya yakni apa yg tak boleh dilihat selama masih menyatu dengan badan maka saat terpisah atau terpotong juga tidak boleh terlihat. Semisal, kemaluan, bulu kemaluan, pangkal paha (bagi wanita dan pria), atau jika khusus wanita semisal, kaki, lengan, rambut, bulu ketiak dan lainnya.

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, jilid 3, juz 303 berikut;

وكل جزء حرم نظره حال كون ذلك الجزء المنظور إليه متصلا حرم النظر إليه حال كونه منفصلا

Artinya: “Setiap bagian yang haram dilihat ketika bagian tersebut masih menyatu, maka haram dilihat juga ketika bagian tersebut sudah terpisah.”

Sejalan dengan pendapat tersebut, Imam Abu Bakr Al-Dimyathi rahimahullah berkata: “Setiap apa yang haram untuk dilihat daripada orang lelaki atau orang perempuan semasa berada pada tubuh badannya, ia juga haram untuk dilihat apabila sudah terpisah daripada badannya. Ia seperti rambut perempuan dan juga bulu kemaluan lelaki. Maka wajib untuk disembunyikan.” 

Sebagaimana pula yang disebutkan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi ‘ala Al-Khatib;

أنه إذا انفصل منها شعر وهي في نكاحه ثم طلقها حرم النظر إليه بعد الطلاق؛ لأنها صارت أجنبية منه، ولا نظر لانفصاله في وقت كان يجوز له فيه النظر

Baca Juga:  Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Artinya: “Sesungguhnya jika rambut seorang perempuan lepas dan dia masih menjadi istri dari seorang laki-laki, Kemudian laki-laki tersebut menceraikannya, maka haram bagi laki-laki tersebut melihat rambut itu setelah bercerai. Hal ini karena perempuan tersebut sudah menjadi orang lain meskipun rambut itu terlepas (dipotong atau rontok) di waktu dia masih boleh melihatnya (sebelum bercerai).”

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa menurut para ulama, bahwasannya rambut perempuan yang terpisah dari tubuh tetap dihukumi sebagai aurat sehingga lawan jenis maupun mantan suaminya tidak diperbolehkan melihat.

Kedua, Rambut yang terpisah bukan aurat jika pemiliknya masih hidup

Pendapat kedua adalah menurut mazhab Maliki. Jika pemiliknya masih hidup maka bagian tubuh yang terpisah atau terpotong semisal rambut perempuan tidak dihukumi sebagai aurat, tetapi jika telah meninggal maka dihukumi sebagai aurat.

Rambut yang Terpisah Bukan Aurat

Menurut madzhab Hanbali dan muqabil ashah dalam mazhab Syafi’i, rambut yang terpisah atau terpotong bukan aurat sehingga boleh dilihat walaupun sebetulnya sunnah untuk dikuburkan..

Al-Syeikh Abdul Qadir bin Umar Al-Syaibani melalui kitabnya Nail al-Maarib jilid 2, halaman 138 mengatakan: “Maka tidak boleh untuk seorang lelaki itu memandang sedikitpun daripadanya (orang perempuan) sekalipun rambutnya yang bersambung. Adapun rambut yang terpisah daripada wanita ajnabi maka dibolehkan untuk seorang lelaki itu menyentuhnya serta memandang ke arahnya. Sekalipun ia merupakan bagian aurat. Ini karena telah hilang keharamannya disebabkan terpisah dari jasad.” 

Keterangan ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw yang mengatakan, “Mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkan tulangnya Ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud). 

Selain itu, rambut yang rontok atau terpotong sebaiknya dikuburkan. Karena hal ini termasuk sunnah. Menguburkan semua bagian yang terpisah dari jasad manusia seperti kuku, rambut atau kulit, kecuali kotoran, adalah bentuk dari memuliakan manusia.

Baca Juga:  Berdamai dengan Budaya Pakaian: Kajian Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 26

Itulah tiga pendapat mengenai rambut rontok yang terpisah dari perempuan, apakah ia termasuk aurat atau bukan.

Rekomendasi

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

sheila hasina influencer fikih sheila hasina influencer fikih

Ning Sheila Hasina, Influencer Fikih Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect