Ikuti Kami

Kajian

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Sha;at saat gempa
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wilayah Indonesia secara geografis berada pada posisi yang mendukung potensi kemunculan gempa bumi. Melansir Kompas.com, Gayatri Indah Marliyanis, seorang pakar tektonik aktif geologi gempa bumi dari Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) Universitas Gadjah Mada berpendapat, gempa ini disebabkan posisi Indonesia berada pada daerah pertemuan batas lempeng. Pertemuan lempeng di wilayah Indonesia tergolong yang paling aktif di dunia, sehingga memang kawasan Indonesia rawan terhadap bencana gempa bumi. 

Kemudian, shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap muslim. Baik dalam kondisi, keadaan, dan situasi yang sangat mendesak sekalipun. Lantas, ketika kita shalat kemudian gempa datang, apa yang harus dilakukan? Tetap melanjutkan shalat atau berusaha menyelamatkan diri terlebih dahulu?

Apa Yang Harus Dilakukan Apabila Terjadi Gempa Saat Sedang Shalat?

Penghentian atau pembatalan shalat saat sedang dikerjakan ternyata pernah terjadi pada masa sahabat Rasul. Peristiwa tersebut sebagaimana disebutkan dalam Riwayat Imam Bukhari:

فَبَيْنَا أَنَا عَلَى جُرُفِ نَهَرٍ إِذَا رَجُلٌ يُصَلِّي وَإِذَا لِجَامُ دَابَّتِهِ بِيَدِهِ فَجَعَلَتْ الدَّابَّةُ تُنَازِعُهُ وَجَعَلَ يَتْبَعُهَا 

Artinya: “Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah r.a.) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tetapi tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya,” (HR. Bukhari). 

Menanggapi hadis di atas, para ulama fikih menjadikannya sebagai dali atas penghentian shalat saat tiba-tiba terjadi sebuah musibah atau bencana. Baik musibah tersebut bersifat individual maupun kolektif. Dalam artian, seseorang boleh membatalkan shalatnya saat berada pada situasi darurat.

Hukum Menghentikan Shalat saat Terjadinya Gempa Bumi

Disebutkan bahwa boleh membatalkan atau menghentikan shalat bagi seseorang apabila ia berada pada situasi “darurat’ yang membuatnya khawatir atas kerusakan harta benda, terutama saat membahayakan nyawa seseorang. Dalam sebuah hadits:

Baca Juga:  Bolehkah Berwudhu Dengan Bantuan Orang Lain?

وَفِيْهِ حُجَّةٌ لِلْفُقَهَاءِ فِي قَوْلِهِمْ أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ يخْشَى اتْلَافه مِنْ مَتَاعٍ وَغَيرِهِ يَجُوْزُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لِأَجْلِهِ 

Artinya, “Hadis ini menjadi dalil para fuqaha bahwa pada segala situasi dan kondisi yang dikhawatirkan dapat merusak harta benda dan lain-lain, seseorang boleh menghentikan shalat karenanya,” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari, juz III, halaman 82).

Selaras dengan pendapat di atas, Imam An-Nawawi dari madzhab Syafi’i juga berpendapat serupa. Ia mengatakan bahwa saat berada pada situasi uzur, maka diperbolehkan bagi seseorang yang sedang melaksanakan shalat untuk menghentikan atau membatalkan shalat tersebut. 

Doa Saat Terjadi Gempa Bumi

Menambahkan, sebagaimana disebutkan dari NU Online, pengasuh Pondok Pesantren Al-Quran Azzayadi Solo pernah mengunggah sebuah doa setelah terjadi gempa bumi di Sukabumi. Berikut lafadz do’a yang dibaca saat terjadi gempa bumi:

  اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kehadirat-Mu kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang di dalamnya, dan kebaikan atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan atas apa yang terjadi, dan keburukan atas apa yang terjadi didalamnya, dan aku juga memohon perlindungan kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau kirimkan.”

Berdasarkan seluruh pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa saat seseorang sedang melaksanakan shalat kemudian terjadi gempa bumi bahkan gempa tersebut dapat membahayakan nyawanya, maka dalam Islam dianjurkan untuk menyelamatkan diri terlebih dahulu.

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect