BincangMuslimah.Com – Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tahun ini menetapkan bahwasanya hukum vaksin Human Papillomavirus (HPV) untuk langkah preventif penyakit kanker serviks adalah halal. Penetapan itu dikeluarkan dalam Halaqah Fiqih Peradaban di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023)
“Bahtsul masail sudah menetapkan jika memang suci, baik komposisi maupun prosesnya, maka itu sudah pasti halal,” ujar Uffah Umiyati Ismail, salah satu anggota LBM PBNU.
Jawaban ini didasari oleh pemaparan materi dari Direktur Hubungan Kelembagaan, PT. Bio Farma, dr. Sri Harsi Teteki. Menurutnya, komposisi yang digunakan dalam produksi vaksin untuk kanker serviks adalah halal, tidak mengandung unsur babi.
“Vaksin HPV ini tidak mengandung unsur babi, dianalogikan seperti cangkul yang digunakan untuk mencangkul tanah guna ditanami padi. Biji hasil tanaman padi itu tidak bersentuhan langsung dengan cangkul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Manajer Produksi Imunosera, Linggar Kurnia Gumilar, menjelaskan analogi yang disampaikan oleh dr. Sri.
“Maksud dari cangkul itu adalah proses katalisator dalam pembuatan vaksin menggunakan Tripsin. Kemudian biji padi tersebut bagaikan vaksin yang sudah jadi, sehingga antara tripsin dan vaksin itu tidak terjadi sentuhan,” jelasnya.
Pemilihan isu kanker serviks dalam bahtsul masail kali ini menurut Kiai Faiz Syukran Makmun berangkat dari jumlah pasien di Indonesia yang tergolong tinggi.
“Di Indonesia jumlah pasien kanker rahim menjadi peringkat kedua,” ucapnya saat memberikan sambutan atas nama Syuriah PBNU.
Usai pemaparan materi oleh narasumber ahli vaksin HPV dari Bio Farma, acara dilanjut dengan pemaparan ibarah atau redaksi dari kitab-kitab klasik yang disampaikan oleh para peserta. Ada dua pertanyaan yang menjadi acuan dalam sesi diskusi ini. Pertama, apa hukum vaksinasi?. Kedua, apakah vaksinasi HPV halal?.
Jawaban pertanyaan pertama sangat variatif. Ada yang menjawab wajib, mubah, dan makruh. Tetapi mayoritas musyawirin memberikan jawaban mubah dengan penguatan dari redaksi kitab-kitab klasik karangan ulama.
Adapun untuk jawaban pertanyaan kedua, mayoritas sepakat bahwa hukum vaksinasi HPV halal meskipun sertifikasi halalnya belum ada dan masih diproses. Meskipun demikian, melihat komposisi dan proses pembuatannya, hal ini diperbolehkan. Adapun hal-hal yang di luar ini menjadi hukum tafshil (terperinci) yang akan dibahas lebih lanjut oleh tim perumus.