Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengonsumsi Narkoba dan Bahaya yang Mengintai

Hukum Mengonsumsi Narkoba
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Akhir-akhir ini media sosial diwarnai dengan kasus narkoba. Tak main-main,  narkoba ini juga yang menyebabkan retaknya rumah tangga. Lantas sebenarnya bagaimana hukum Islam dan dampak mengonsumsi narkoba dari segi kesehatan? 

Dalam literatur bahasa, narkoba diartikan sebagai jenis obat-obatan berbahaya meliputi narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya. Pada kondisi tertentu, narkoba digunakan untuk masalah pengobatan. 

Namun, ketika disalahgunakan narkoba justru menjadi obat-obatan yang sangat berbahaya yang dapat memberikan efek sangat buruk bagi tubuh. Mengonsumsi narkoba menyebabkan kerusakan organ tubuh dan sistem saraf pusat serta meningkatkan risiko gangguan mental. 

Tidak hanya itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat menjadikan si pemakai mengalami kecanduan.  Tentu, hal itu mengakibatkan banyak kerugian, baik dari segi sosial maupun perekonomian. 

Pemakaian narkoba dan hukum penyalahgunaannya diatur dalam hukum negara sebagaimana yang tertuang di dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Hukum Mengonsumsi Narkoba

Tidak hanya dilarang oleh hukum negara, hukum Islam pun melarang penyalahgunaan narkoba. Meskipun tidak ditemukan ayat yang secara gamblang menyebutkan larangan mengonsumsi narkoba, kita tetap dapat memahami larangan tersebut melalui firman Allah di dalam Q.S. Al-Maidah: [5]:90 berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ ‌إِنَّمَا ‌ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Dari ayat tersebut, secara tekstual Allah melarang hamba-Nya melakukan beberapa perbuatan. Apabila ia menjauhi hal tersebut maka ia akan menjadi orang yang beruntung. Dengan kata lain, jika perbuatan tersebut dilakukan, pelakunya akan menjadi orang yang merugi. 

Baca Juga:  Pembebasan Perempuan Adalah Langkah Menuju Kemajuan

Oleh karena itu, penyalahgunaan narkoba termasuk perbuatan yang diharamkan. Keharaman ini dilandasi dengan menganalogikannya kepada perbuatan yang merugikan tersebut. Ketika seseorang mengonsumsi narkoba-tanpa ada anjuran dokter misalnya-ia akan memperoleh kerugian, baik dalam hal finansial maupun mental. 

Selain itu, hukum mengonsumsi narkoba juga bisa dianalogikan kepada khamar. Jika dikonsumsi, keduanya bisa menghilangkan tingkat kesadaran konsumen. 

Namun, di riwayat lain, hukum mengonsumsi narkoba disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain, halaman 581:

وخرج بالشراب ما حرم من الجامدات فلا حد فيها وإن حرمت وأسكرت بل التعزير: ككثير البنج والحشيشة والأفيون ويكره أكل يسير منها من غير قصد المداومة ويباح لحاجة التداوي

Artinya: “Dan terkecuali dari kata minum adalah sesuatu yang diharamkan yang berupa benda padat. Sehingga tidak ada had pada konsumennya. Sekalipun hal tersebut tetap diharamkan dan memabukkan akan tetapi konsumennya diberikan ta’zir. Seperti anastetik, ganja, dan opium. Dimakruhkan mengonsumsi sedikit obat-obatan ini tanpa ada maksud berobat dan diperbolehkan mengonsumsinya ketika dimaksudkan untuk berobat. 

Dampak Negatif Mengonsumsi Narkoba

Selain dilarang menurut negara dan agama, mengonsumsi narkoba tentunya juga dilarang dari segi medis. Hal ini disebabkan oleh dampak-dampak berbahaya yang ditimbulkan dari mengonsumsi narkoba, baik dari segi fisik maupun mental.  Di antara dampak tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, gangguan kesehatan fisik. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, penurunan sistem kekebalan tubuh, overdosis, kekurangan nutrisi, gangguan tidur, cedera fisik, dan perkembangan organ tubuh dapat terhambat. 

Kedua, gangguan mental. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, namun juga berdampak pada kesehatan mental. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan pemakainya mengalami gangguan mental, ketergantungan, sulit untuk mengontrol diri, gangguan kognitif, merubah kepribadian, berisiko untuk melakukan hal-hal berbahaya, dan dapat merusak hubungan sosial karena kecenderungannya untuk mengisolir diri dari keramaian.

Baca Juga:  Tiga Nasihat Luqman Al Hakim pada Anaknya

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita menghindari diri dari mengonsumsi narkoba. Selain dilarang oleh agama dan negara, narkoba juga mengandung zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan fisik dan mental. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Khazanah

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect